Warga Medewi Datangi PPK Pekutatan Tanyakan Suara Tidak Sah
- account_circle Jokowae
- calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
- visibility 139
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Pemilihan Umum Legislatif 2024 telah berlalu namun masalah surat suara tidak sah masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Desa Pulukan dan Desa Medewi. Sekelompok warga masyarakat yang di koordinir Wayan Wasa datang ke Kantor PPK Kecamatan Pekutatan untuk menanyakan dan mengkonfirmasi hasil perolehan suara pemilu yang menyatakan bahwa ada surat suara tidak sah di beberapa TPS di daerah pemilihan ke-3 Pekutatan,Sabtu (17/02).

Kedatangan perwakilan masyarakat dari Desa Pulukan dan Desa Medewi diterima oleh beberapa pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin inti temuan suara tidak sah yang berkaitan dengan data Form C1.
Wayan Wasa mengatakan, terdapat 151 suara tidak sah di seluruh TPS di Desa Medewi. Terdapat pula 173 suara tidak sah dari 13 TPS yang ada di Desa Pulukan. Di seluruh kecamatan Pekutatan, terdapat 89 TPS dengan jumlah suara yang tidak sah mencapai 814 suara.
“Ditemukannya surat suara tidak sah menyebabkan hilangnya suara pemilih dengan sia-sia, yang membuat masyarakat merasa kecewa dan mempertanyakan sebab musababnya secara langsung dengan melihat surat suara yang rusak,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat pemilih merasa telah melakukan kewajiban sebagai warga negara untuk memilih wakilnya sesuai daerah pemilihan masing-masing. Banyaknya surat suara tidak sah diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara KPPS dengan sengaja merobek surat suara sehingga menjadi tidak sah dalam pencatatan ke plano.
“Pengakuan pemilih menunjukkan bahwa banyak pemilih merasa yakin bahwa coblosan nya sesuai dengan aturan yang diberlakukan meskipun jumlahnya tidak signifikan karena ada sekitar 1096 pemilih yang telah lanjut usia dan grogi dalam pencoblosan di bilik suara,” jelasnya.
Wasa katakan dalam menyikapi surat suara tidak sah, pihak penyelenggara belum tegas dalam mengambil keputusan dan adanya saling lempar antara penyelenggara dan pengawas pemilu. “Akhirnya diambil pleno atau kesepakatan yang mengabaikan juklak juknis yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya, artinya pemilik hak suara sepakat dalam mengambil keputusan, namun dengan melanggar undang-undang,” tegasnya.
Untuk menangani permasalahan ini, Ketua PPK Kecamatan Pekutatan I Nengah Budiana mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan regulasi dan tidak bisa dilakukan penghitungan ulang karena saat itu sedang dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Ketua Panwascam Pekutatan Komang Edi Irawan, menyatakan bahwa jika permasalahan yang disampaikan masih pada ranahnya PPK Kecamatan, maka harus segera disampaikan bukti yang akurat.
Dalam kasus ini, apabila masalah dan tanggapan tidak ditindak lanjuti maka akan dibawa ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Masalah surat suara rusak masih menjadi isu yang perlu diperhatikan dalam setiap pemilu untuk menjaga agar hak pilih masyarakat mampu diwujudkan secara transparan, adil dan demokratis.
“Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini seperti meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu serta menyebarluaskan pemahaman mengenai pemilu dan hak pilih kepada masyarakat yang lebih luas. Pembatasan jumlah dan kualitas surat suara juga dapat menjadi alternatif untuk mendukung pemilu yang terbuka dan adil bagi seluruh masyarakat,” paparnya. ™
- Penulis: Jokowae
Comment