Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mengaku Ahli Spiritual Tega Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

Mengaku Ahli Spiritual Tega Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • visibility 526
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Pihak Kepolisian Resor Jembrana Bali mengamankan HRY (51) asal Banyuwangi yang mengaku sebagai ahli spiritual/dukun. HRY ditangkap karena menyetubuhi anak yang masih di bawah umur. Kepolisian Resor Jembrana Bali mengamankan HRY (51) asal Banyuwangi yang mengaku sebagai ahli spiritual/dukun. HRY ditangkap karena menyetubuhi anak yang masih dibawah umur dengan modus buka aura hingga korban hamil.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan, memang benar bahwa korban masih anak dibawah umur dan saat ini tengah hamil 30 minggu.

banner 336x280

Menurutnya, kronologis dari persetubuhan anak itu melibatkan perantara yakni tersangka KAS (24) tahun seorang perempuan asal Kecamatan Mendoyo Jembrana. Adapun peran tersangka KAS menurut Kapolres Tri Purwanto adalah sebagai perantara membantu HRY untuk mendapat darah perawan demi mewujudkan keinginan KAS menjadi kaya secara instan.

“Pertemuan kedua tersangka dengan korban berlangsung di sebuah hotel di daerah Mendoyo, selanjutnya dengan tipu muslihat kedua tersangka, korban berhasil disetubuhi tersangka HRY,” ungkapnya.

Masih menurut Tri Purwanto, tersangka HRY yang bekerja sebagai driver ojek online tersebut berhasil menyetubuhi korban hingga berkali-kali dengan modus membuka aura dengan mandi kembang, namun ada syarat dicek keperawanan. “Korban sempat menolak karena belum siap, akan tetapi takut karena ancaman bahwa akan kena santet (sihir), akhirnya menuruti keinginan kedua tersangka,” katanya.

Terungkapnya kasus tersebut menurut keterangan Kapolres Jembrana, berdasarkan laporan dari orang tua korban yang didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). “Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di tempat berbeda, HRY ditangkap di wilayah Banyuwangi tanpa perlawanan sementara tersangka KAS ditangkap dirumahnya di daerah Mendoyo,” jelasnya.

Tri Purwanto menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat ini ditahan di Mapolres Jembrana. Dirinya menyinggung peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk menjaga anak-anak dan Ia menghimbau apabila ada korban lain yang tidak berani melaporkan, pihaknya siap memfasilitasi supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Terhadap perbuatan cabul, KAS oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 4 ayat (2) huruf C Yo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan HRY disangkakan melanggar pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Bisa Membias di Masyarakat dan Tanamkan Jiwa Empati

    Babinsa Bisa Membias di Masyarakat dan Tanamkan Jiwa Empati

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Babinsa Desa Pengambengan Koramil 1617-01/Negara, Kodim 1617/Jembrana bersama masyarakat melaksanakan Fardhu Kifayah Almarhum atas nama bapak Yasin Usia (70) Tahun, pekerjaan nelayan, beragama Islam yang meninggal dunia karena sakit, bertempat di Jalan mercusuar Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (26/03/2024). Bersama warga terlihat Babinsa bergotong-royong, menggali kuburan untuk […]

  • Bupati Kembang Hartawan Dorong Petani Gunakan Alsintan Agar Lebih Efisien dan Optimal

    Bupati Kembang Hartawan Dorong Petani Gunakan Alsintan Agar Lebih Efisien dan Optimal

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 703
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana Kembang Hartawan menghadiri acara Penyerahan alat dan mesin pertanian/Alsintan kepada Nasabah Penerima Kredit Usaha Alsintan dari PT Bank BPD Bali Cabang Negara di Desa Kaliakah pada Jumat (21/3/2025). Alsintan yang diserahkan adalah 4 Combine Harvester dengan merek Yanmar (Combine Harvester Type YH 850) dan Kubota (Mesin Combine Harvester DC-70 Pro + […]

  • TMMD Ke-127 Rampung, Kolaborasi TNI dan Pemkab Jembrana Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

    TMMD Ke-127 Rampung, Kolaborasi TNI dan Pemkab Jembrana Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 302
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026 di wilayah Kodim 1617/Jembrana resmi ditutup dengan capaian gemilang. Upacara penutupan yang mengusung tema “Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa” dipimpin langsung oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., bertempat di Lapangan Umum Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Rabu (11/3). […]

  • Babinsa Yehembang Kauh Terjun Langsung Amankan Odalan

    Babinsa Yehembang Kauh Terjun Langsung Amankan Odalan

    • calendar_month Rabu, 27 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Babinsa Desa Yehembang kauh Koramil 1617-02/Mendoyo, Sertu Zaenal Efendi terjun langsung melaksanakan pengamanan kegiatan upacara Odalan di Pura Puseh, Desa Adat Munduk Anggrek Kaja, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang di Puput oleh Ida Pandita Munduk Anggrek, Rabu (27/12/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ibu Sri Sutarmi, Jro Bendesa […]

  • Tiga Pemancing Selamat, Satu Korban Pemancing Terseret Arus Ombak di Perairan Perancak

    Tiga Pemancing Selamat, Satu Korban Pemancing Terseret Arus Ombak di Perairan Perancak

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Seorang pemancing bernama Komang Soma Merta atau biasa disapa Komang Amo, warga Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dilaporkan hilang setelah terseret ombak di Perairan Perancak, Jembrana, pada Sabtu (22/3/2025). Kejadian ini terjadi saat korban memperbaiki katir jukung yang rusak di tengah cuaca buruk. Sebelumnya, Komang Soma Merta atau Komang Amo […]

  • 41 Kades di Jembrana Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

    41 Kades di Jembrana Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 41 Kepala Desa/Perbekel di Kabupaten Jembrana menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana, Minggu (23/6/2024) di Pendopo Kesari, Negara. Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa/perbekel ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki […]

expand_less