Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Rokok Tanpa Pita Cukai

Satuan Reskrim Polres Jembrana Ungkap Rokok Tanpa Pita Cukai

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
  • visibility 417
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena pajak yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena pajak yang diketahuinya atau patut dicurigai berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tanggal 11 Juli 2023.

Seijin Kapolres Jembrana, dalam Press Release Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H. yang didampingi oleh Kasihumas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, S.H. dan Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana menyampaikan kepada wartawan bahwa Satuan Reskrim Polres Jembrana telah mengungkap rokok tanpa pita cukai kepada bea cukai, Rabu (12/7/2023).

banner 336x280

Lanjutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (11/7/202) pukul 17.00 Wita, yang mana terlapor dengan Inisial MAI (Lk, 26 Th, Islam, Swasta, Kab. Situbondo).

“Barang bukti yang diamankan berupa rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6000 bungkus, rokok merk Luxio isian 20 batang sebanyak 2000 bungkus, dan rokok merk Luxio isian 16 batang sebanyak 2000 bungkus,” ungkapnya.

“Kronologis kejadiannya pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 pukul 17.00 Wita pada saat Anggota Unit Laka Polres Jembrana melaksanakan pengecekan terhadap muatan barang bukti kendaraan 1 (satu) unit mobil Pickup Isuzu No. Pol P 9269 AF, STNK No. 10124431.E Jatim/21122021, Noka MIICPIIRS4CMJ429744, Nosin E429744 yang terlibat laka lantas dengan korban meninggal dunia, saat dilakukan pengecekan ditemukan muatan pada mobil Pickup tersebut memuat rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan 2 merk rokok yaitu LM dan LUXIO.

Atas dasar penemuan tersebut Unit Laka menghubungi pelapor kemudian dilakukan pemeriksaan kembali terhadap barang temuan berupa rokok tidak dilekati pita cukai tersebut dan dari keterangan terlapor kendaraan Pickup tersebut memang disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun oleh terlapor, sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sisanya setelah barang sampai tujuan. Sedangkan sopir kendaraan tersebut yang berinisial AD saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya.

“Adapun 10.000 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai terdiri dari 6000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang dan 2000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang dan rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1 bungkus kertas warna cokelat terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang dan 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk luxio isian 16 batang. Setelah itu dimasukan kedalam karung warna putih dan dalam 1 karung warna putih tersebut berisi 2 bungkus kertas warna coklat sampai 4 bungkus kertas warna coklat, selanjutnya rokok tersebut ditaruh di bak paling bawah ditutupi dengan karung yang berisi sekam,” kata Kasat.

“Selanjutnya barang bukti rokok serta terlapor sebagai pemilik diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Jembrana.

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyulam Makna Penguatan Kultur Kebhinekaan Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    Menyulam Makna Penguatan Kultur Kebhinekaan Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 831
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Evaluasi hasil pelatihan yang diadakan Maarif Institute. Tahun 2024 saat itu diadakan pelatihan dan penguatan ragam kultur ke Bhineka Tunggal Ika dalam corak ragam agama, budaya, dan juga kebudayaan. Dimana secara fungsional nilai kemanusiaan, mendorong aktualitas kebhinekaan, memperluas kekuatan partisipasi di masyarakat, dan melestarikan warisan corak ragam budaya serta mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan yang […]

  • Tengahi Persoalan Pura Lesung Bata, Bupati Tamba Pastikan Perbaikan Pura Berjalan Tahun Ini

    Tengahi Persoalan Pura Lesung Bata, Bupati Tamba Pastikan Perbaikan Pura Berjalan Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Setelah melalui proses panjang, serta hasil paruman dari empat Desa Adat yakni Desa Adat Batuagung, Desa Adat Kerta Jaya Pendem, Desa Adat Dauhwaru, dan Desa Adat Lokasari akhirnya menemukan titik terang terkait status Pura Lesung Bata. Hampir 15 tahun lamanya status pura yang berdiri di Kelurahan Loloan timur Kecamatan Jembrana menjadi persoalan. […]

  • Bupati Tamba Ajak Masyarakat Perkuat Pemahaman Agama di Hari Suci Siwaratri

    Bupati Tamba Ajak Masyarakat Perkuat Pemahaman Agama di Hari Suci Siwaratri

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 530
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Memaknai Hari Siwaratri sebagai hari yang baik dalam kegiatan penyucian dan perenungan diri serta melakukan pemujaan kepada Sang Hyang Siwa, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak serta jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melakukan persembahyangan dalam acara peringatan Hari Suci Siwaratri yang berlangsung di Pura Jagat Nata, Senin (27/1/2025) malam. Persembahyangan yang dipimpin oleh […]

  • Pencurian Terjadi Di Warung Mendoyo, Libatkan Bocah 11 Tahun

    Pencurian Terjadi Di Warung Mendoyo, Libatkan Bocah 11 Tahun

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kasus pencurian emas dan uang di sebuah warung di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku utama, SA (30 tahun), dilaporkan telah melibatkan seorang bocah, AN berusia 11 tahun. Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita ketika pelaku SA memerintahkan […]

  • Lepas Kirab Pemilu 2024, Bupati Jembrana Ajak Sukseskan Pemilu

    Lepas Kirab Pemilu 2024, Bupati Jembrana Ajak Sukseskan Pemilu

    • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 618
    • 0Komentar

    Jembrana – Helatan akbar Pemilihan Umum Legislatif dan Pilpres 2024 tinggal 6 bulan lagi. Dan sebagai wujud pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, salah satu agenda KPU mensukseskan Pemilu dengan menggelar Kirab Pemilu 2024. Seperti yang terlihat Rabu, (30/8/2023) serah terima bendera Partai Politik (Parpol) dari KPU Kabupaten Buleleng ke KPU Kabupaten Jembrana dalam rangka Kirab […]

  • Dandim 1617/Jembrana : “Pupuk Jiwa Kejuangan, Patriotisme, Nasionalisme dan Solidaritas Prajurit”

    Dandim 1617/Jembrana : “Pupuk Jiwa Kejuangan, Patriotisme, Nasionalisme dan Solidaritas Prajurit”

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 794
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mengawali tahun 2024, Kodim 1617/Jembrana menggelar upacara pengibaran bendera merah putih. Dipimpin langsung Dandim 1617/ Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos, upacara yang rutin dilaksanakan setiap Hari Senin berlangsung di lapangan apel Makodim 1617/Jembrana Jalan Ngurah Rai Nomor 135 Negara, Senin (08/01/2024) Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos pada […]

expand_less