Residivis Kasus Penipuan Tanah Kavling Berhasil Di Amankan
- account_circle Ed27
- calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
- visibility 198
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – I Wayan Subadia alias Pak Jero, yang juga merupakan residivis kasus penipuan penjualan tanah kavling berhasil diamankan. Pria 64 tahun asal Denpasar ini ditahan di Mako Polres Jembrana, diduga menipu dua warga terkait jual beli lahan tanah yang berlokasi di areal Sawah Gede Jalan Danau Batur, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, pelaporan bermula dari dua orang korban yakni M. Juhri dan Ramdani, yang mengalami kerugian hingga Rp.130 juta dengan kronologis kejadian yang terjadi pada 2 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 lalu.
Korban M.Juhri bersepakat membeli dua bidang tanah kavling seluas 200 m² harga Rp.140 juta dan luas 185 m² seharga Rp.200 juta, dengan memberikan uang DP (Down Payment) total sebesar Rp.30 juta. Sedangkan Ramdani membeli sebidang tanah dengan luas 200 m² dengan harga Rp.250 juta dan membayar DP total sebesar Rp.100 juta.
“Dimana pada saat tersebut tersangka mengaku selaku pengembang penjualan tanah kavling dan menjelaskan bahwa keseluruhan areal tanah kavling telah dibayar lunas dari pemilik sebelumnya, dengan menunjukkan satu rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada korban,” kata Kapolres AKBP Tri Purwanto, saat menggelar press release di aula Mako Polres Jembrana, Kamis 4 Januari 2024.
Modus operandi tersangka, kata Kapolres, melibatkan penawaran melalui brosur yang bertuliskan “Dijual Tanah Kavling Dalam Kota Negara” dengan janji akan menimbun tanah, membuat akses jalan, dan klaim telah melunasi pembayaran kepada pemilik tanah.
“Barang bukti yang diserahkan termasuk kwitansi palsu dan foto copy Sertifikat Hak Milik. Pada intinya, tersangka menipu korban dengan menawarkan tanah yang sebenarnya belum melalui proses legalitas yang sesuai,” ungkapnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto juga mengungkapkan, tersangka, I Wayan Subadia, sebelumnya pernah dihukum penjara pada tahun 2016 karena tindak pidana serupa dengan kerugian korban sejumlah Rp.750 juta. Saat ini, tidak ada tindakan pembayaran lunas atas tanah yang dijual, dan korban diminta untuk berhati-hati serta berkoordinasi dengan BPN setempat sebelum melakukan transaksi.
“Pasal yang di langgar, Pasal 378 KUHP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menghimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban serupa diimbau untuk melapor ke Satuan Reskrim Polres Jembrana.
“Penting juga untuk berhati-hati terhadap penipuan atau aktivitas mafia tanah. Koordinasikan pembelian tanah dengan BPN setempat dan pihak berwenang, serta pastikan legalitas tanah melalui prosedur yang ketat untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari,” pungkas Perwira berpangkat Melati Dua. ™
- Penulis: Ed27
Comment