Pelaku Penipuan Surat Palsu Berdalih Sumbangan di Ciduk Polisi
- account_circle Jokowae
- calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
- visibility 309
- comment 0 komentar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Jembrana suarajembrana.com – Seorang warga Jembrana nekat memalsukan surat untuk mengelabui masyarakat dan meraup keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya, I Komang Andi Kusuma Putra kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup licik. Pria 35 tahun ini membuat surat palsu mengatasnamakan Desa Adat Lelateng untuk meminta sumbangan dana guna pelaksanaan Festival Gong Kebyar. Padahal, Desa Adat Lelateng tidak terlibat dalam acara tersebut.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah berhasil mengumpulkan sejumlah uang dari masyarakat yang tertipu oleh surat palsu tersebut. “Pelaku sangat meyakinkan dengan membuat stempel palsu untuk memperkuat keabsahan suratnya,” ujar Kapolres Endang, saat pres release, Sabtu 14 September 2024.
Beruntung, aksi penipuan ini terbongkar setelah Bandesa Adat Lelateng, I Made Samiada, (55) tahun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pada hari Jumat 30 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wita bertempat di salah satu toko ATK Kelurahan Lelateng, pelaku berhasil diamankan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Atas perbuatannya, I Komang Andi Kusuma Putra dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun.
“Sebelumnya pelaku juga pernah di amankan atas kasus serupa,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang kian beragam. “Sebelum memberikan sumbangan, pastikan untuk memeriksa kebenaran informasi dan meminta bukti-bukti yang sah,” pungkasnya. ™
- Penulis: Jokowae
Comment