Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pelaku H Pengedar Rokok Ilegal di Bekuk Satuan Polres Jembrana

Pelaku H Pengedar Rokok Ilegal di Bekuk Satuan Polres Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
  • visibility 590
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana ungkap kejahatan pengendara rokok ilegal saat konferensi pers.Hasil pengaduan masyarakat inisal H Alamat Dusun Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana di bekuk reaksi cepat oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, pukul 15.00 Wita, di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sebanyak 72 kampil (72.000 bungkus) rokok berbagai merk tanpa pita cukai dan dari keterangan terlapor rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli dari Surabaya. Barang Bukti tersebut direncanakan akan siap edaran di Kabupaten Jembrana. hal ini tentu merugikan negara hingga milyaran rupiah.

banner 336x280

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan hasil informasi warga di Desa Cupel bahwa ada kendaraan roda 4 yang akan menurunkan barang yang disinyalir rokok ilegal. Berawal pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, sekira pukul 14.30 wita, mendapat informasi dari masyarakat yg mengatakan bahwa di wilayah Negara Cupel ada yang sedang menurunkan rokok yang diangkut dalam truk double.

“Dari hasil penyelidikan, sekira Pkl 15.00 wita.tim menemukan terlapor berinisial H sebagai pemilik dan ES sebagai sopir truk, sedang menurunkan barang berupa berbagai rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk double yang diatasnya ditutup dengan Jerami yang dibungkus dalam karung sehingga dapat mengelabui petugas dan sebagian sudah dipindahkan ke mobil pick up,” ungkap Endang Tri.

Endang Tri pun menambahkan, setelah dilakukan pengecekan ditemukan 72 kampil (72.000 bungkus) rokok berbagai merk tanpa pita cukai dan dari keterangan terlapor rokok tanpa pita cukai tersebut dibeli dari Surabaya untuk di edarkan di Kabupaten Jembrana,. selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Rokok sebanyak itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jembrana. hingga saat ini, peredaran rokok ilegal akan dilimpahkan ke Bea Cukai Bali,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Sehingga pelaku dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit dua kali cukai paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ujarnya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., pun berharap kepada masyarakat untuk menjadi bagian dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai illegal dengan melakukan berbagai hal seperti melaporkan apabila menemukan sales rokok tanpa pita cukai illegal, tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai illegal dan mengedukasi keluarga maupun lingkungan sekitar tentang bahaya rokok tanpa pinta cukai illegal. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ipat Dorong Penguatan Peran Desa Dalam Penanganan Kekerasan Seksual

    Wabup Ipat Dorong Penguatan Peran Desa Dalam Penanganan Kekerasan Seksual

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 595
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna membuka pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diikuti oleh seluruh Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, Rabu (30/7). Acara ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Jembrana dalam memerangi kekerasan seksual dan memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan. Bertempat di […]

  • LP3H Sinergi Dengan Pemkab Jembrana, Percepat Sertifikasi Halal bagi UMKM

    LP3H Sinergi Dengan Pemkab Jembrana, Percepat Sertifikasi Halal bagi UMKM

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.501
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana siap bersinergi dengan Pemkab Jembrana dalam memberi fasilitas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan ini menjadi upaya nyata untuk mendukung penguatan daya saing produk lokal sekaligus memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. […]

  • Kembang Hartawan Tegaskan Kelola Sampah, Wajib Bagi ASN Miliki Teba Modern

    Kembang Hartawan Tegaskan Kelola Sampah, Wajib Bagi ASN Miliki Teba Modern

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 758
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati I Made Kembang Hartawan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki “Teba Modern” dirumah masing masing. Instruksi itu berlaku bagi seluruh pejabat eselon II kebawah, staf hingga pegawai non ASN. Bahkan secara tegas, bupati juga mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi itu. Keputusan ini diambil […]

  • Dua Gadis Cantik di Tangkap Promosikan Judi Online di Media Sosial

    Dua Gadis Cantik di Tangkap Promosikan Judi Online di Media Sosial

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sat Reskrim Polres Jembrana menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penyaluran informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Jembrana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Polres Jembrana, Jumat (24/11/2023) pukul 13.30 WITA, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, […]

  • Histori, Peringatan Hari Pendaratan Ekspedisi Pejuang Sunda Kecil Pimpinan I Gusti Ngurah Rai di Jembrana

    Histori, Peringatan Hari Pendaratan Ekspedisi Pejuang Sunda Kecil Pimpinan I Gusti Ngurah Rai di Jembrana

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.169
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Histori peringatan hari pendaratan pejuang Sunda Kecil yang di pimpin I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Jembrana. Dimana perahu yang awal akan mendarat di tanggal 4 April 1946 di Pantai Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana Bali. Sehingga dilanjutkan pada tanggal 5 April 1946 maka berlabuh pasukan Sunda Kecil dan melanjutkan menuju […]

  • Bupati Tamba Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

    Bupati Tamba Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 563
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/4). NPHD ini merupakan kesepakatan antara Kepala Daerah untuk pengamanan Pilkada. Anggaran operasional pengamanan Pilkada sebesar Rp.5.620.873.200 […]

expand_less