Tertibkan Duktang, Belasan Terjaring Administrasi Kependudukan di Kecamatan Mendoyo
- account_circle Jokowae
- calendar_month Senin, 14 Apr 2025
- visibility 149
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Tim gabungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Babinsa, Babinkamtibmas, serta aparat desa/kelurahan setempat menggelar operasi penertiban dan pendataan penduduk non-permanen di wilayah Kecamatan Mendoyo, Senin (14/4/2025).

Dalam kegiatan yang memasuki hari ketiga ini, petugas menyisir tiga lokasi rumah kost di Desa Delod Berawah dan mendapati belasan penduduk pendatang yang belum melengkapi administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Kependudukan Disdukcapil Jembrana, I Komang Sujana, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan dan mendata penduduk non-permanen yang berada di Kabupaten Jembrana.
“Dari tiga lokasi yang kami sisir, kami menemukan sekitar 15 penduduk non-permanen yang belum melaporkan diri atau belum memiliki surat keterangan penduduk non-permanen,” katanya ditemui usai melakukan sidak.
Lebih lanjut, Sujana menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan pendataan terhadap warga yang terjaring razia agar tercatat dalam database kependudukan sebagai penduduk non-permanen. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak desa dan kelurahan untuk membantu proses pendataan, termasuk mengantisipasi kedatangan penduduk non-permanen pasca perayaan Idul Fitri.
Operasi penertiban ini dijadwalkan berlangsung hingga Selasa (15/5/2025). Namun, Sujana menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang kegiatan ini, mengingat arus penduduk pendatang di Jembrana masih berdatangan.
“Kalau masih diperlukan, kita akan lanjutkan sidak ini lagi. Kita akan menyasar daerah-daerah yang berpotensi menampung penduduk pendatang,” tegas Sujana.
Selain menemukan penduduk pendatang yang tidak memiliki surat keterangan penduduk non-permanen, tim gabungan juga mendapati beberapa warga yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ada beberapa warga yang tidak membawa KTP, tetapi alasan mereka masih dalam proses pengurusan KTP di daerah asalnya dan sudah melakukan perekaman E-KTP, tinggal nunggu terbit saja,” jelasnya.
Pihaknya memastikan akan tetap mendata warga tersebut sebagai penduduk non-permanen setelah proses perekaman KTP elektronik mereka selesai.
Kegiatan sidak ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk memastikan seluruh penduduk, baik permanen maupun non-permanen, tercatat dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk berbagai keperluan, termasuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif. ™
- Penulis: Jokowae
Comment