Remisi HUT RI ke-81 di Rutan Negara, Satu Warga Binaan Langsung Hirup Udara Bebas
- account_circle Ed27
- calendar_month 35 menit yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Jembrana – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara menerima Remisi Umum (RU), Senin (17/8).
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan. Dari total penerima remisi tersebut, satu orang warga binaan dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan.
Bupati Kembang berharap para warga binaan yang telah selesai menjalani masa hukumannya maupun yang mendapatkan pengurangan masa pidana dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
”Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, mengungkapkan bahwa seluruh usulan remisi dari pihaknya telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 TAHUN 2026.
”Kami mengusulkan total 123 napi untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang penerima RU I dan 1 orang penerima RU II yang langsung bebas,” ungkapnya
Warga binaan yang memperoleh RU II hingga langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemotongan masa tahanan selama 2 bulan.
“Karena sisa masa pidananya kurang dari 2 bulan, maka tepat pada momentum kemerdekaan ini yang bersangkutan dapat langsung menghirup udara bebas,” pungkasnya. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar