Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Kalung Emas di Dua Lokasi Berbeda
- account_circle Jokowae
- calendar_month Senin, 28 Apr 2025
- visibility 153
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Polres Jembrana menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara, Senin (28/4/2025), pukul 11.00 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya dan Ps. Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, serta dihadiri sekitar 25 orang awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jembrana menjelaskan pengungkapan dua kasus pencurian kalung emas yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana. Pelaku yang diamankan berinisial M (27), warga asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 07.00 Wita di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya. Seorang korban bernama Niwati, (52), menjadi sasaran aksi jambret saat mengendarai sepeda motor. Kalung emas seberat 15,5 gram miliknya berhasil dirampas pelaku, menyebabkan kerugian senilai Rp.10,6 juta.
Tak berselang lama, sekitar pukul 08.30 Wita, aksi serupa kembali terjadi di Jalan Gajah Mada, Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya. Korban kedua, Gusti Ayu Putu Wiarti, (50), kehilangan dua kalung emas dengan total berat 38,1 gram, dengan kerugian mencapai Rp.26,2 juta.
Dalam pengungkapannya, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, beberapa surat perhiasan emas, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, hingga helm dan sepatu. Diketahui, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan membeli sepeda motor Yamaha N Max.
Atas perbuatannya, pelaku M dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menutup konferensi pers, Kadek Citra Dewi Suparwati menghimbau masyarakat untuk selalu waspada, khususnya saat berkendara di jalan raya.
“Kami sarankan untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok saat berkendara sendirian. Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian,” pungkas Kadek Citra Dewi Suparwati. ™
- Penulis: Jokowae
Comment