Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Oknum PNS Jembrana Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Akhirnya Dipecat

Oknum PNS Jembrana Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Akhirnya Dipecat

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 818
  • comment 0 komentar

Jembrana – Perjalanan panjang kasus kekerasan seksual yang melibatkan I Ketut Herjaya (49), seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Jembrana, akhirnya mencapai titik akhir.

Kasus yang terjadi pada akhir tahun 2023 ini resmi berakhir dengan vonis bersalah putusan kasasi ( inkrah) diikuti turunnya pemecatan secara tidak hormat.

banner 336x280

Setelah status hukumnya dinyatakan inkrah, proses kepegawaian I Ketut Herjaya kini memasuki babak akhir menuju pemecatan secara tidak hormat sebagai konsekuensi final atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan.

Melalui proses hukum yang panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, I Ketut Herjaya kini telah dijatuhi hukuman tetap (inkrah) Hakim menjatuhkan vonis berat berupa Pidana Penjara 15 tahun dan Denda Rp.100 juta (subsider enam bulan kurungan).

Pelaku dinyatakan terbukti melanggar UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia .

Kasus memilukan ini berawal ketika korban, NL (15), dititipkan oleh orang tuanya kepada pelaku pada akhir 2023 . Orang tua korban yang bekerja di Denpasar mempercayakan anaknya kepada Herjaya karena masih memiliki hubungan kerabat dekat.

Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Herjaya melakukan aksi bejatnya sebanyak delapan kali di bawah ancaman dan paksaan. Kejahatan ini baru terungkap setahun kemudian, tepatnya pada Januari 2025, saat korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah pelaku. Kemiripan wajah sang bayi dengan pelaku menjadi kunci pembuka tabir gelap yang selama ini disembunyikan.

Kasus yang telah inkrah ini membawa konsekuensi fatal bagi karier Herjaya sebagai abdi negara. Plt Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menegaskan bahwa status Herjaya kini masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

“Karena sudah “inkrah” ini termasuk pelanggaran berat. Dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oka, rabu ( 29/4/2026).

Sesuai aturan, sebelumnya selama proses hukum berlangsung, Herjaya diketahui hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan . Saat ini, tim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana tengah menggodok administrasi pemecatan tersebut.

“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Setelah SK turun, baru keputusan final ditetapkan, yakni sanksi pemecatan,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi lingkungan aparatur sipil negara di Jembrana bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jembrana Kota Wisata Otomotif, Anjungan Cerdas Rambut Siwi Bakal Miliki Sirkuit Road Race

    Jembrana Kota Wisata Otomotif, Anjungan Cerdas Rambut Siwi Bakal Miliki Sirkuit Road Race

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjadikan Gumi Makepung sebagai kota barometer otomotif di Bali. Itulah sebabnya, Pemerintah Kabupaten Jembrana akan segera membangun sirkuit road race berkelas di sekitar Anjungan Cerdas Rambut Siwi (ACR), Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. “Saya rencanakan di bulan Oktober 2024 sudah start, dan di akhir tahun ini sudah […]

  • Rakerda Bali Usung Tema Bergerak Maju Wujudkan Pramuka Tangguh Terampil dan Berkarakter

    Rakerda Bali Usung Tema Bergerak Maju Wujudkan Pramuka Tangguh Terampil dan Berkarakter

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Denpasar suarajembrana.com – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali (Kwarda Bali) melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bali pada Minggu, 26 Mei 2024 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali. Rakerda Bali 2024 merupakan forum untuk mengevaluasi Program Kerja Kwarda Bali Tahun 2023, mengintensifkan Program Kerja Kwarda Bali Tahun 2024 serta mensinergikan Progam Kerja Kwartir […]

  • Pemkab Jembrana Naikkan Gaji Tenaga Kontrak

    Pemkab Jembrana Naikkan Gaji Tenaga Kontrak

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 875
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana pada awal tahun 2024 ini menaikkan gaji pegawai yang berstatus tenaga kontrak. Kenaikan itu untuk pegawai kontrak yang sebelumnya mendapat gaji sebesar Rp1.265.000 naik menjadi Rp 1.5 juta. Kepastian Itu disampaikan Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat memimpin apel rutin awal bulan ASN dan pegawai Non ASN di lingkup […]

  • Tren Sepeda Listrik Marak Hingga Bocil Melintas Jalan Raya

    Tren Sepeda Listrik Marak Hingga Bocil Melintas Jalan Raya

    • calendar_month Rabu, 17 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sepeda Listrik digadang-gadang akan menjadi trend masa depan, dengan Penggunaan zero Emisi kerap kali di pandang baik bagi warga Indonesia, namun di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jembrana banyak sepeda listrik malah makin meresahkan, pasalnya sepeda listrik yang senyap dan memiliki kecepatan lumayan ini kerap kali di kendarai oleh anak dibawah umur, […]

  • Pembangunan RMU Tibu Beleng, Digadang-Gadang Penggilingan Padi Termodern di Bali

    Pembangunan RMU Tibu Beleng, Digadang-Gadang Penggilingan Padi Termodern di Bali

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rice Milling Unit (RMU) Tibu Beleng desa Penyaringan digadang-gadang menjadi Sentra Pengolahan Beras Terpadu termodern di Bali. RMU yang merupakan bantuan Menteri BUMN Erick Thohir melalui CSR Bank Mandiri ini, memiliki mesin canggih yang sudah terintegrasi. RMU ditargetkan mulai beroperasi di akhir bulan Nopember ini. Memastikan semua siap, Bupati Jembrana I Nengah […]

  • Ipat Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana

    Ipat Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Jembrana

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 484
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan jawaban Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kabupaten Jembrana terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin ketua DPRD […]

expand_less