Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pimpin Ikrar Netralitas Pegawai, Sekda Budiasa Ingatkan Bijak Gunakan Media Sosial

Pimpin Ikrar Netralitas Pegawai, Sekda Budiasa Ingatkan Bijak Gunakan Media Sosial

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
  • visibility 562
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan Ikrar Netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pengucapan Ikrar dipimpin langsung oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada apel rutin Senin (7/10/2024) di depan Kantor Bupati Jembrana.

Dalam ikrarnya, Sekda Budiasa menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitas agar tercipta Pilkada yang adil dan demokratis. Selain itu, Budiasa juga menyoroti penggunaan media sosial agar seluruh pegawai bijak dan berhati-hati dengan tidak mengajak dukungan terhadap salah satu paslon.

banner 336x280

“Ikrar ini untuk menjaga netralitas pegawai selama perhelatan Pilkada. Juga sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum,” jelasnya.

Dalam ikrar yang dibacakan, Sekda mengajak seluruh ASN untuk menjalankan empat poin penting. Empat poin tersebut antara lain :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dan Non ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less