Kapolres Jembrana Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika
- account_circle Jokowae
- calendar_month Senin, 25 Mar 2024
- visibility 133
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiono, A.Md. I.P., S.H., M.H. menggelar di Aula Polres Jembrana Press release Tindak Pidana Narkotika yang menyelundupkan ke lapas, Senin (25/3/2024).

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan 4 (empat) kejadian pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana. Dengan hasil tangkap pengedaran di lapas tahanan. Pelaku Kaning, Gung Roger, dan Iswadi merupakan kawanan pengedar sabu memasok ke lapas tahanan.
“Bahwa pelaku terkait dengan narkoba, baik sebagai pemegang, pengedar, atau pemakai, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku terkait dengan narkoba baik itu yang bersangkutan selaku pemegang membawa bahkan pemakai juga bisa dikenakan pasal, jadi jangan main-main terkait dengan narkoba. Barang haram diselipkan di lipatan baju mengelabui penjaga lapas,” jelas Kapolres.
Endang Tri pun menegaskan bahaya narkoba bagi generasi bangsa dan mengapresiasi sinergi dengan pihak Lapas Nusa Kambangan dan Rutan Kelas II B Negara dalam upaya penangkapan Kaning, Gung Roger, dan Iswadi pemasok kasus narkoba.
“Karena ini dapat merusak generasi bangsa dan beberapa kasus juga kita berhasil mengungkap yaitu kemarin terkait dengan curanmor. Kita sudah bersinergi dengan Lapas Nusa Kambangan dan saat ini kasus narkoba sekarang kita bersinergi dengan Rutan kelas II B Negara,” tambahnya.
“Jadi saya mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada Bapak Kepala Rutan Kelas II B Negara mudah-mudahan nanti kedepannya kita semakin solid sehingga dapat memberantas aksi-aksi kejahatan di Kabupaten Jembrana. Kini pelaku Kaning, Gung Roger, dan Iswadi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun,” ujar Kapolres.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiono, A.Md. I.P., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai SOP dalam pencegahan masuknya barang-barang mencurigakan ke dalam rutan, dengan melakukan penggeledahan secara teratur.
“Kita sudah berusaha sesuai SOP bahwa setiap barang yang masuk tetap dicek supaya tidak ada kemasukan barang-barang mencurigakan,” jelas Lilik.
Lilik Subagiono memaparkan, sudah melakukan operasi penggeledahan terhadap tahanan maupun pengunjung agar tidak ditemukan barang-barang mencurigakan. “Saya sangat berterimakasih untuk team dari Polres Jembrana bisa bersinergi memberantas dalam hal kasus Narkoba ini,” pungkas Karutan.™
- Penulis: Jokowae
Comment