Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 1.053
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Darurat Sampah, Bupati Jembrana Terapkan Teba Tradisional dan Modern Play Button

    Atasi Darurat Sampah, Bupati Jembrana Terapkan Teba Tradisional dan Modern

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.397
    • 0Komentar

    Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi mengeluarkan Surat Imbauan mengenai kebijakan Pengolahan Sampah Organik Berbasis Sumber. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian kritis sekaligus upaya mewujudkan kemandirian pengelolaan limbah rumah tangga. Pada Imbauan tersebut, Bupati menekankan dua metode utama berdasarkan ketersediaan lahan warga. Bagi warga […]

  • Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Tamba Soft Launching MPP Jembrana

    Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Tamba Soft Launching MPP Jembrana

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 740
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mall Pelayanan Publik (MPP) Jembrana menjadi salah satu solusi Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana untuk mendekatkan pelayanannya kepada masyarakat. MPP Jembrana memberikan berbagai macam pelayanan kepada masyarakat. Terdapat 23 macam layanan, 1 instansi Pemerintah Provinsi Bali, termasuk 14 instansi dari perangkat daerah dan 8 instansi vertikal BUMN dan BUMD, yang bisa diakses masyarakat […]

  • Pulang Kampung, Danrem 163/Wira Satya Bersilaturahmi dengan Tokoh Puri Kilian Bangli

    Pulang Kampung, Danrem 163/Wira Satya Bersilaturahmi dengan Tokoh Puri Kilian Bangli

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 793
    • 0Komentar

    Bangli suarajembrana.com – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bangli, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., yang juga merupakan putra daerah Bangli menyempatkan diri untuk bersilaturahmi dengan Tokoh Puri Kilian Bangli. Silaturahmi ini tidak hanya untuk mempererat hubungan antara TNI dan tokoh masyarakat, tetapi juga untuk membangun sinergi yang kuat dalam […]

  • Ruang Kaur Kantor Desa Pohsanten Terbakar

    Ruang Kaur Kantor Desa Pohsanten Terbakar

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 695
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kebakaran di ruang Kaur kantor Desa Pohsanten, Jembrana, disebabkan oleh konsleting listrik yang merusak sejumlah peralatan kantor dan dokumen penting. Penulis akan membahas kronologis peristiwa, kerugian yang dialami, serta langkah-langkah yang diambil pihak terkait. Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 18.00 wita, terjadi kebakaran pada Ruang Kaur kantor Desa Pohsanten yang […]

  • Membakar Semangat Memakmurkan Masjid Dalam Ikatan Ukhuwah Islamiyah

    Membakar Semangat Memakmurkan Masjid Dalam Ikatan Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.048
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Efisiensi memakmurkan masjid adalah menjadikan masjid mapan dan mandiri dengan pengelolaan yang efektif dan modern. Sistem aplikasi Keterbukaan publik, transparansi, dan kekuatan teguh hanya kepada Allah SWT. Mengelola masjid dengan baik, sehingga kondisi fisik masjid selalu terjaga. Menjalankan tugas pengelolaan masjid dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Hal tertuang dalam surat Ayat 125 […]

  • Salah Satu Sekoci KMP Tunu Pratama Jaya Diamankan Sat Polairud Polres Jembrana

    Salah Satu Sekoci KMP Tunu Pratama Jaya Diamankan Sat Polairud Polres Jembrana

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 590
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Jembrana mengamankan satu unit sekoci milik KMP Tunu Pratama Jaya yang terdampar di pesisir Pantai Cekik, Gilimanuk, Jumat (4/7/2025). Sekoci tersebut sebelumnya digunakan oleh empat korban selamat dalam insiden tenggelamnya kapal penumpang tersebut. Proses evakuasi dan pengamanan sekoci dilakukan oleh empat personel Sat Polairud […]

expand_less