Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 514
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Jati

    Bupati Tamba Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Jati

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Serangkaian Piodalan di Pura Dang Kahyangan Jati di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Istri Ny. Candrawati Tamba menghadiri sekaligus melaksanakan persembahyangan, Selasa (16/7) malam. Piodalan Pura Dang Kahyangan Jati digelar setiap enam bulan sekali yakni, pada hari soma pon sinta, atau disebut […]

  • Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Tamba-Ipat, Akselerasi Fokus Ruang Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Tamba-Ipat, Akselerasi Fokus Ruang Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – 2024 menjadi tahun ketiga kepemimpinan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Wakil Bupati, I Gede Ngurah Patriana Krisna. Dihadapkan dengan waktu yang singkat usai dilantik pada 2021 lalu, Tamba-Ipat fokus pada pembenahan diberbagai sektor serta akselerasi pembangunan bertumpu pada pengimplementasian visi Nangun Sad Kerthi Loka Jembrana. “Astungkara di tahun ketiga ini banyak […]

  • Pimpin Ikrar Netralitas Pegawai, Sekda Budiasa Ingatkan Bijak Gunakan Media Sosial

    Pimpin Ikrar Netralitas Pegawai, Sekda Budiasa Ingatkan Bijak Gunakan Media Sosial

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)/tenaga kontrak di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jembrana menyatakan Ikrar Netralitas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pengucapan Ikrar dipimpin langsung oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada apel rutin Senin (7/10/2024) di depan Kantor Bupati Jembrana. Dalam ikrarnya, […]

  • Ipat Ajukan Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Periode 2020-2024

    Ipat Ajukan Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Periode 2020-2024

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Ngurah Patriana Krisna (Ipat) sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Jembrana periode 2020-2024. Surat itu ditunjukan Ipat secara langsung pada Selasa kemarin (30/7/2024) dan sudah diserahkan ke protokol untuk dikirim ke Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait. Saat dikonfirmasi langsung terkait keputusan tersebut, kata Ipat, beralasan untuk fokus dalam proses […]

  • Komitmen Pertahankan Opini WTP, Wabup Ipat Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Provinsi Bali

    Komitmen Pertahankan Opini WTP, Wabup Ipat Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Provinsi Bali

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 574
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Mewakili Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) “Unaudited” 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Rabu (26/3). Penyerahan LKPD Unaudited diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Bali, I Gusti Ngurah Satria […]

  • Penyandang Disabilitas dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Jembrana Mendapatkan Sembako

    Penyandang Disabilitas dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Jembrana Mendapatkan Sembako

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Izzoel
    • visibility 881
    • 0Komentar
expand_less