Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 989
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 41 Kades di Jembrana Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

    41 Kades di Jembrana Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 713
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 41 Kepala Desa/Perbekel di Kabupaten Jembrana menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Jembrana, Minggu (23/6/2024) di Pendopo Kesari, Negara. Perpanjangan Masa Jabatan kepala desa/perbekel ini merupakan amanat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades yang sebelumnya memiliki […]

  • Dorong Semangat Berkarya, Pemkab Jembrana Fasilitasi Gathering Calon Pensiunan PNS

    Dorong Semangat Berkarya, Pemkab Jembrana Fasilitasi Gathering Calon Pensiunan PNS

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.622
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menggelar acara Gathering Calon Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno, Selasa (4/11). Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali ini diikuti oleh 158 ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026. Acara […]

  • D’Ghost Band Lantunkan Cinta Terlarang Terlanjur Jatuh Dalam Pelukan Play Button

    D’Ghost Band Lantunkan Cinta Terlarang Terlanjur Jatuh Dalam Pelukan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 3.715
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – D’Ghost Band lahir karena tertarik ingin menjajal aliran musik baru dari awalnya sebagai solois, kini tergabung di organisasi band. Band ini didirikan 14 februari 2025. Single kedua menceritakan tentang kisah sepasang kekasih yang menjalin hubungan terlarang. Sepasang kekasih yang sama sama mendapatkan kenyamanan dari orang lain dan memilih tinggal dalam hubungan tersebut bahkan […]

  • Bupati Kembang Ikuti Upacara Melasti di Pantai Pangyangan

    Bupati Kembang Ikuti Upacara Melasti di Pantai Pangyangan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 964
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turut serta dalam upacara Melasti yang digelar di Pantai Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Rabu (26/3) sebagai bagian dari rangkaian persiapan menuju Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947. Upacara yang dihadiri oleh ribuan umat Hindu ini berlangsung khidmat, dengan diwarnai dengan tradisi spiritual dan budaya yang telah dilestarikan turun-temurun. […]

  • TNI Pulihkan Akses Warga, Jembatan Garuda Nusamara dan Sekarkejula Resmi Diresmikan

    TNI Pulihkan Akses Warga, Jembatan Garuda Nusamara dan Sekarkejula Resmi Diresmikan

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jembrana – Akses mobilitas masyarakat di wilayah Yehembang Kangin dan Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kini mendapat penguatan setelah Jembatan Perintis Garuda Nusamara dan Sekarkejula resmi ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, yang langsung didampingi Dandim 1617, Letkol Inf. Sy. Gafur Thalib, Sekda Jembrana I […]

  • Ramadhan Mengajarkan Diri Melatih Mental dan Menjaga Kesehatan Serta Kepedulian Sosial

    Ramadhan Mengajarkan Diri Melatih Mental dan Menjaga Kesehatan Serta Kepedulian Sosial

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.379
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Warga muslim Muhammadiyah Kabupaten Jembrana akan melaksanakan 1 Ramadhan pada hari Sabtu 1 Maret 2025. Memaknai Ramadhan bulan penuh ampunan dan keberkahan bagi umat muslim. Dalam 1 tahun itu Islam diingatkan tentang hakekat puasa. Mengistirahatkan diri, artinya tak perlu berlebihan dalam pola makan. Makanlah sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang. Artinya ini bagus […]

expand_less