Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 979
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Winasa Resmi Bebas Setelah 10 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi

    Winasa Resmi Bebas Setelah 10 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi

    • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, resmi bebas setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi. Sebelum kembali ke kediamannya, Winasa menyempatkan diri untuk melakukan ritual pembersihan diri atau melukat di Pantai Yeh Kuning, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Winasa keluar dari Rutan Kelas II Negara sekitar pukul 18.55 WITA, didampingi oleh putranya, […]

  • Bupati Tamba Serap Aspirasi, Ajak Megesah Warga Tukadaya 

    Bupati Tamba Serap Aspirasi, Ajak Megesah Warga Tukadaya 

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.000
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, Bupati Jembrana I Nengah Tamba datang langsung ke sejumlah desa. Kedatangannya itu turut mengajak Sekda, para Asisten dan seluruh Kepala OPD untuk bertemu langsung “Megesah” (berdialog langsung) dengan masyarakat. Kegiatan ‘Bupati Menyapa’ dilaksanakan di Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya menjadi desa pertama yang dikunjungi Bupati […]

  • Bupati Kembang Hartawan Bedah Rumah Berpedoman Prinsip Kosala Kosali

    Bupati Kembang Hartawan Bedah Rumah Berpedoman Prinsip Kosala Kosali

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 611
    • 0Komentar

    suarajembrana.com + Sinergi lintas sektor dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali ditunjukkan di Kabupaten Jembrana. BUMDesa Bersama Mekar Mesari LKD Kecamatan Jembrana menyalurkan bantuan sosial berupa dua unit program Bedah Rumah dan dua unit Bedah Warung yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) Pengelolaan Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP). Program ini merupakan bagian dari komitmen […]

  • Tiga Ranperda, Bupati Jembrana Mengesahkan Jadi Perda

    Tiga Ranperda, Bupati Jembrana Mengesahkan Jadi Perda

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 714
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Kamis (30/11/2023) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan Perda itu diantaranya Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023 – 2043 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat […]

  • Bupati Kembang Minta PDAM Tirta Amertha Jati Gali Potensi dan Tangkap Peluang Pendapatan

    Bupati Kembang Minta PDAM Tirta Amertha Jati Gali Potensi dan Tangkap Peluang Pendapatan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 773
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati, Kamis (17/4) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat terus meningkat. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kembang meninjau sejumlah fasilitas kantor dan alur pelayanan serta berdialog dengan jajaran manajemen dan […]

  • Penemuan 19 Ekor Penyu Hijau di Desa Baluk

    Penemuan 19 Ekor Penyu Hijau di Desa Baluk

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 708
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Berdasarkan Laporan Polisi (LP/A/15/XI/2023/Spkt.Sat Reskrim/Polres Jembrana/Polda Bali) Tanggal 19 November 2023, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memberikan keterangan terkait penemuan 19 ekor Penyu Hijau yang diamankan di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, pukul 23.45 WITA, sebuah […]

expand_less