Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 938
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT KORPRI Ke–54, Jembrana Beri Santunan Anggota Korpri Sekaligus Berbagi Parsel Dengan Warga

    HUT KORPRI Ke–54, Jembrana Beri Santunan Anggota Korpri Sekaligus Berbagi Parsel Dengan Warga

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 721
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Serangkaian peringatan HUT KORPRI Ke-54 dan HUT PGRI Ke-80, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jembrana menyerahkan santunan kepada anggota yang pensiun, menjalani rawat inap, serta kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia. Penyerahan dihadiri langsung Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan di halaman parkir Inspektorat Kabupaten Jembrana, Rabu (26/11). Selain […]

  • Seorang Prajurit, Merintis Ide Ekonomi Kreatif Dari Becak Mini

    Seorang Prajurit, Merintis Ide Ekonomi Kreatif Dari Becak Mini

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 746
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Salah satu prajurit TNI AD melahirkan ide ekonomi kreatif untuk keluarga. Becak mini klasik banyak dimintai kalangan tua muda. Keliling seputaran sebelah Utara area pasar Umum Negara. Hanya sewa pakai selama 20 menit cukup keluarkan kocek Rp. 15.000. Usaha yang dirintis sempat sang istri pesimis, tapi dukung komandan satuan memacu usaha tersebut. Asal […]

  • Desa Pulukan Terpilih Untuk Program Desa Cantik Tahun 2024

    Desa Pulukan Terpilih Untuk Program Desa Cantik Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 877
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Desa Pulukan terpilih untuk mengikuti program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) yang merupakan program percepatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas desa dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa. Kick Off Desa Cantik Pulukan dilaksanakan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba Tamba didampingi Kepala BPS Jembrana, Kepala UPTD KPH Bali […]

  • Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

    Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 683
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan. Bupati Tamba mengatakan Pemkab Jembrana terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat. “Dengan […]

  • Pemkab Jembrana Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2024

    Pemkab Jembrana Terima Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 597
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali mulai melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jembrana Tahun 2024. Entry Meeting BPK Perwakilan Bali diterima langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di Ruang VIP Bupati Jembrana, Kamis (13/2). Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi Bali tersebut juga dihadiri oleh Sekda Jembrana, […]

  • Beladiri Militer Yongmoodo Bisa Dikembangkan di Dunia Pendidikan

    Beladiri Militer Yongmoodo Bisa Dikembangkan di Dunia Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.557
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Yongmoodo adalah salah satu jenis bela diri yang berasal dari Korea Selatan. Bela diri ini merupakan gabungan beberapa bela diri. Di Indonesia, yongmoodo menjadi bela diri wajib bagi anggota Tentara Nasional Indonesia. Selain di kalangan militer ternyata Yongmoodo bisa pula dikembangkan di sekolah-sekolah dan di masyarakat di Kabupaten Jembrana. Yong Moo Do […]

expand_less