Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 997
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa Penyaringan Meraih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional

    Desa Penyaringan Meraih Penghargaan Desa Cantik Terbaik Nasional

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 902
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, berhasil masuk dalam tiga besar Desa Terbaik dan menerima penghargaan sebagai Desa Cinta Statistik (Cantik) Terbaik dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) bersama Kepala Desa Penyaringan I Made Dresta di Jakarta, Jumat, 26 […]

  • Operasi Sikat Agung 2024 Polres Jembrana Sukses Ungkap 9 Kasus Kejahatan

    Operasi Sikat Agung 2024 Polres Jembrana Sukses Ungkap 9 Kasus Kejahatan

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 668
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sukses Jajaran Polres Jembrana kembali menunjukkan prestasinya dalam memberantas kriminalitas di wilayahnya. Melalui Operasi Sikat Agung 2024 yang digelar sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, Satuan Reskrim Polres Jembrana buktikan keberhasilan mengungkap 9 kasus kejahatan, melampaui target operasi yang ditetapkan sebanyak 8 kasus. “Operasi Sikat Agung 2024 ini menargetkan 8 kasus, […]

  • Bupati Kembang Minta PDAM Tirta Amertha Jati Gali Potensi dan Tangkap Peluang Pendapatan

    Bupati Kembang Minta PDAM Tirta Amertha Jati Gali Potensi dan Tangkap Peluang Pendapatan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 777
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati, Kamis (17/4) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat terus meningkat. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kembang meninjau sejumlah fasilitas kantor dan alur pelayanan serta berdialog dengan jajaran manajemen dan […]

  • Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

    Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 628
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan. “Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata […]

  • JobStreet Express Perluas Lowongan Kerja Semi Terampil bagi Para Pejuang Kerja di Bali

    JobStreet Express Perluas Lowongan Kerja Semi Terampil bagi Para Pejuang Kerja di Bali

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 699
    • 0Komentar

    Denpasar suarajembrana.com, 21 November 2023 – Dalam misi untuk membangun Indonesia dengan memperluas kesempatan #PastiDapatKerja, JobStreet Express, bagian dari Jobstreet by SEEK, teknologi pencarian kerja terkemuka di Indonesia terus membangun jejaring di berbagai kota besar di Indonesia. JobStreet Express yang hadir sejak Oktober 2022, kini telah memiliki puluhan ribu mitra perusahaan di Bali, Lombok, Yogyakarta, […]

  • Pelepas Liarkan Puluhan Satwa Dilindungi Jenis Penyu Hijau

    Pelepas Liarkan Puluhan Satwa Dilindungi Jenis Penyu Hijau

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 662
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pelepasan penyu hijau dilindungi jenis Chelonia Mydas diadakan di Penangkaran Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center, Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Muhamad Adriansyah S.I.P, memiliki tujuan utama […]

expand_less