Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 873
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

banner 336x280

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Secara Tegas Pemkab Jembrana Ajak Stakeholder Komitmen Bersama Lindungi PMI

    Secara Tegas Pemkab Jembrana Ajak Stakeholder Komitmen Bersama Lindungi PMI

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Jembrana  suarajembrana.com – Untuk memberikan pemahaman regulasi mencegah penempatan PMI secara ilegal. Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind) terus gencar melakukan sosialisasi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ) Pra dan Purna Penempatan sebagai langkah untuk meminimalisasi PMI non-prosedural atau ilegal dan menangkap peluang kerja ke luar negeri sebagai PMI prosedural (Legal). […]

  • 5 Perusahaan Jepang Gelar Seleksi Mengemudi di Jembrana, Buka Peluang Kerja bagi Calon PMI

    5 Perusahaan Jepang Gelar Seleksi Mengemudi di Jembrana, Buka Peluang Kerja bagi Calon PMI

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkomitmen memperluas akses lapangan kerja internasional bagi masyarakat. Bertempat di Area Parkir GOR Kresna Jvara, sebanyak lima perusahaan asal Jepang menggelar uji kecakapan mengemudi (driving test) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Jembrana melalui fasilitasi LPK Fuji Academy, Minggu (2/8/2026). Kegiatan seleksi lapangan ini difokuskan bagi calon pekerja […]

  • Operasi Antik Agung 2024 Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dengan 9 Tersangka

    Operasi Antik Agung 2024 Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Dengan 9 Tersangka

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H, M.H, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, S.H., melaksanakan press release hasil Operasi Antik Agung 2024 yang bertempat di Aula Polres Jembrana. Kamis (20/6/2024). Dalam press release tersebut, Waka Polres […]

  • Penilaian Desa Ekasari, Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali

    Penilaian Desa Ekasari, Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 802
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebagai sarana meningkatkan peran desa dan masyarakat dalam pencegahan korupsi, Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan dan penilaian Desa Antikorupsi di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (21/10). Desa Ekasari ditetapkan sebagai salah satu nominator desa terbaik se-Provinsi Bali. Terpilihnya Desa Ekasari mewakili Kabupaten Jembrana bukanlah hal yang mudah […]

  • Pemkab Jembrana Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    Pemkab Jembrana Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Serangkaian Karya Agung Panca Wali Krama di Pura Mandhara Giri Semeru Agung, Senduro Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (1/8/2024). Pemkab Jembrana Ngaturang Bakti Penganyar yang dipimpin langsung Bupati Jembrana, I Nengah Tamba bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Candrawati Tamba, Sekretaris Daerah, I Made Budiasa dan rombongan Kepala OPD dan jajaran staf […]

  • Wabup Ipat Hadiri Undangan Ngenteg Linggih Pura Setya Dharma Jati, Kabupaten Banyuwangi

    Wabup Ipat Hadiri Undangan Ngenteg Linggih Pura Setya Dharma Jati, Kabupaten Banyuwangi

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 665
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri undangan dalam rangka ngupasaksi beserta pelaksanaan persembahyangan bersama pada Puncak Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Caru Wraspati Kalpa dan Nyurud Ayu di Pura Setya Dharma Jati, Dusun Soponyono, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi Rabu, 26 Februari 2025. Dudonan Karya yang sudah dimulai sejak 19 […]

expand_less