Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, Rabu (3/7/2024).

banner 336x280

Terkait pengembalian uang pengganti tersebut, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti terpidana I Gede Winasa.

Menurutnya, I Gede Winasa telah menjalani pidana akibat dinyatakan bersalah dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dua putusan itu meliputi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp.500.000.000,00 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.2.322.000.000,00.

Sedangkan putusan kedua yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp.797.554.800.

“Jadi total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800. Selanjutnya terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,” jelas Kajari Salomina Meyke Saliama kemarin.

Ditemui di Kantor Kejari Jembrana, Komang Sutrisna SH salah satu kuasa hukum Winasa mengatakan nanti setelah ini kewenangannya ada di Rutan, karena pihaknya belum tahu perhitungan berapa setelah diserahkan ke kejaksaan Jembrana.

“Nanti akan dihitung berapa masa hukuman serta berapa perolehan remisi dan lain sebagainya. Apakah sudah mencukupi atau belum. Nanti semua itu kewenangan Rutan,” ujarnya.

Selanjutnya sebagai kuasa hukum Winasa bersama pihak Kejari Jembrana akan ke Rutan Negara bertemu Winasa. Harapannya selaku kuasa hukum, setelah ini Winasa segera bisa menghirup udara bebas.

“Harapan kami secepatnya Pak Winasa bisa bebas, karena melihat kondisinya sudah berumur. Kami berharap beliau sehat dan menjadi panutan di keluarga dan masyarakat Jembrana,” ucap Komang Sutrisna kemarin.

Sementara, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) selaku anak dan keluarga menyampaikan hal ini dilakukan sebagai upaya keluarga dan teman-teman ayahnya (Winasa).

“Intinya ini upaya dari pihak keluarga dan teman teman Pak Winasa dan nanti teknis dijelaskan oleh Penasehat Hukum. Intinya kami sudah menyerahkan uang pengganti tersebut,” ujar Ipat yang tak mau berkomentar ketika dikaitkan masalah ini dengan Pilkada Jembrana.

Penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp.3.819.554.800 kepada Kejari Jembrana di Kantor Kejaksaan Jembrana. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penilaian Desa Ekasari, Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali

    Penilaian Desa Ekasari, Sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Se-Bali

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebagai sarana meningkatkan peran desa dan masyarakat dalam pencegahan korupsi, Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan dan penilaian Desa Antikorupsi di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (21/10). Desa Ekasari ditetapkan sebagai salah satu nominator desa terbaik se-Provinsi Bali. Terpilihnya Desa Ekasari mewakili Kabupaten Jembrana bukanlah hal yang mudah […]

  • Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

    Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bekuk dua remaja berusia 16 tahun dan 15 tahun. Mereka dijadikan tersangka karena mencuri motor di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban, Kadek Widarta (60) tahun, kehilangan motor Yamaha […]

  • Wabup Ipat serahkan Bantuan Tak Terduga Ditiga Lokasi Bencana

    Wabup Ipat serahkan Bantuan Tak Terduga Ditiga Lokasi Bencana

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 113
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada korban bencana alam, Wakil Bupati Jembrana, IGN Patriana Krisna (Ipat) serahkan bantuan di tiga lokasi yang terkena bencana alam, Rabu (11/3) Seperti diketahui, cuaca ekstrim di wilayah Kabupaten Jembrana mengakibatkan kerusakan rumah warga dan juga pohon tumbang yang mengakibatkan korban jiwa. Adapun lokasi yang dikunjungi, Banjar Pasar, Desa […]

  • Membakar Semangat Memakmurkan Masjid Dalam Ikatan Ukhuwah Islamiyah

    Membakar Semangat Memakmurkan Masjid Dalam Ikatan Ukhuwah Islamiyah

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 404
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Efisiensi memakmurkan masjid adalah menjadikan masjid mapan dan mandiri dengan pengelolaan yang efektif dan modern. Sistem aplikasi Keterbukaan publik, transparansi, dan kekuatan teguh hanya kepada Allah SWT. Mengelola masjid dengan baik, sehingga kondisi fisik masjid selalu terjaga. Menjalankan tugas pengelolaan masjid dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. Hal tertuang dalam surat Ayat 125 […]

  • Pertuni Se-Bali Memaknai Arti Renungan Malam Suci Siwalatri di Jembrana

    Pertuni Se-Bali Memaknai Arti Renungan Malam Suci Siwalatri di Jembrana

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 186
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) Provinsi Bali menyelenggarakan malam renungkan Suci Siwalatri. Berjumlah 120 orang Pertuni mewakili kabupaten masing-masing. Hanya yang tidak kabupaten Karangasem. Memaknai Hari Siwalatri sebagai rasa kebersamaan dan ajang silaturahmi serta mempererat rasa persaudaraan. Kegiatan satu hari hingga pagi dan malam ini melakukan persembahkan. Sampai pukul jam 05.00 wita, peserta pulang […]

  • Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52 di Jembrana, Tamba Ipat ikuti Lomba Sambung Lagu

    Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52 di Jembrana, Tamba Ipat ikuti Lomba Sambung Lagu

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jembrana  suarajembrana.com – Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-52 di wilayah Kabupaten Jembrana berlangsung meriah. Dengan mengusung tema  “Bergerak Bersama PKK, Mewujudkan Keluarga Sejahtera Menuju Indonesia maju”, acara tersebut diisi dengan berbagai kegiatan menarik, salah satunya adalah lomba sambung lagu yang diikuti oleh para pejabat Pemkab Jembrana dan instansi terkait. Acara yang digelar […]

expand_less