Polres Jembrana Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
- account_circle Jokowae
- calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
- visibility 258
- comment 0 komentar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Jembrana suarajembrana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bekuk dua remaja berusia 16 tahun dan 15 tahun. Mereka dijadikan tersangka karena mencuri motor di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban, Kadek Widarta (60) tahun, kehilangan motor Yamaha dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 7885 QB yang diparkir di kebun.
Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri motor yang tidak dikunci stang,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis pers di aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki modus operandi yang cukup rapi. Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka kemudian membongkar knalpot, velg, dan penutup rangka.
“Barang-barang hasil bongkaran kemudian dijual ke loak dengan harga murah,” ujar Endang Tri Purwanto dihadapan awak media.
Hingga Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Di antaranya motor Yamaha milik korban dalam kondisi tidak utuh dan uang hasil penjualan barang curian.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Endang. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak. ™
- Penulis: Jokowae
Comment