BBM Subsidi Diduga Dijual Lagi, Polres Jembrana Tetapkan Enam Tersangka
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar

Jembrana – Polres Jembrana membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di lima lokasi berbeda. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada 6 hingga 20 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan enam orang yang diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana, dalam konferensi pers di Jembrana, Kamis (22/10/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan praktik pembelian Pertalite secara berulang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lima lokasi.
Lokasi pengungkapan meliputi salah satu SPBU di wilayah Gilimanuk, Jalan Ratna, Kelurahan Baler Bale Agung, serta tiga lokasi lainnya di Banjar Yeh Kuning, Banjar Sabo, dan Banjar Munduk.
Dalam menjalankan aksinya, para terduga pelaku diduga menggunakan beberapa barcode untuk membeli Pertalite berulang kali. BBM kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan botol plastik sebelum dijual kembali melalui media sosial, warung, hingga kios yang menggunakan mesin Pertamini.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pertalite tersebut diduga dijual kembali,” ungkap Kapolres Cheery.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas itu, sejumlah barcode BBM bersubsidi, serta lima jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter. Total Pertalite yang disebutkan dalam barang bukti mencapai sekitar 150 liter, berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana menambahkan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina untuk memperdalam perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidananya disebut berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V, dengan penerapan ketentuan pidana yang perlu dipastikan kembali sesuai dasar hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar