Winasa Resmi Bebas Setelah 10 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi
- account_circle Jokowae
- calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
- visibility 129
- comment 0 komentar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Jembrana suarajembrana.com – Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, resmi bebas setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi. Sebelum kembali ke kediamannya, Winasa menyempatkan diri untuk melakukan ritual pembersihan diri atau melukat di Pantai Yeh Kuning, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Winasa keluar dari Rutan Kelas II Negara sekitar pukul 18.55 WITA, didampingi oleh putranya, I Gede Ngurah Patriana Krisna. Ia disambut pendukungnya dan pengamanan dari Polres Jembrana.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ujar Winasa singkat kepada wartawan.
Winasa kemudian meninggalkan rutan dengan menggunakan mobil Toyota Alphard. Ia tidak banyak bicara dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak terkait.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa Winasa dibebaskan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar. Winasa juga telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, yaitu 7 tahun dari total 13 tahun.
“Pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan prosedur, seluruh persyaratan sudah dilengkapi sehingga pengajuan PB dapat dilakukan,” jelas Lilik.
Winasa dibebaskan bersyarat dengan beberapa kewajiban, di antaranya harus melapor ke Bapas Denpasar secara berkala, tidak melakukan tindak pidana, dan wajib mengikuti pembinaan lanjutan.
Winasa merupakan bupati Jembrana periode 2000-2010. Ia tersandung kasus korupsi dana Kompos, beasiswa Stikes dan Stitna, dan perjalanan dinas. ™
- Penulis: Jokowae
Comment