Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Mimbar Agama » Inovasi Pelayanan Umat, Bupati Jembrana Hadirkan Bus Gratis Pemedek Berbasis Swadaya Pribadi

Inovasi Pelayanan Umat, Bupati Jembrana Hadirkan Bus Gratis Pemedek Berbasis Swadaya Pribadi

  • account_circle Ed27
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

Mendukung kelancaran umat serta meringankan beban transportasi Masyarakat pemedek yang hendak tangkil pada upacara Karya agung di Pura Besakih (Ida Bhatara Turun Kabeh) dan Pura Ulun Danu Batur (Ngusaba Kedasa) tahun 2026, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan secara pribadi menyediakan layanan bus gratis.

Tak tanggung-tanggung, dua unit bus secara gratis disumbangkan guna memfasilitasi pemedek asal Jembrana yang hendak melakukan persembahyangan (tangkil) kedua pura tersebut. Kloter pertama berangkat satu bus pada sabtu (18/4), untuk kemudian disusul keberangkatan bus yang kedua pada hari selanjutnya.

banner 336x280

Langkah ini bentuk perhatian personal Bupati terhadap antusiasme krama Jembrana dalam melaksanakan bakti keagamaan, khususnya pada rangkaian upacara besar di pura-pura tersebut yang kerap terkendala oleh akses transportasi dan biaya perjalanan , mengingat jarak tempuh dari Jembrana yang cukup jauh.

Penyediaan dua armada bus ini, menurut Bupati Kembang Hartawan, bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan sebuah pilot project atau langkah rintisan. Inisiatif ini diproyeksikan menjadi cikal bakal program resmi Pemerintah Kabupaten Jembrana di masa mendatang.

Strategi “Merintis dengan Pribadi, mematangkan jadi Program Daerah” ini bukan kali pertama dilakukan Bupati Kembang. Diawali dengan langkah pribadi, kini telah sukses diterapkan oleh Bupati melalui berbagai program unggulan daerah. Selain Rumah Singgah Harmoni di Denpasar yang awalnya menggunakan rumah pribadi Bupati untuk warga Jembrana yang berobat ke luar daerah, pola yang sama juga sukses diterapkan pada program Pikap Gratis dan Mobil Layanan Antar-Jemput Pasien.

Pada program pick untuk desa adat, awalnya dimulai dari armada pribadi serta 25 unit lainnya milik para kader partai, dipinjamkan untuk membantu warga membutuhkan alat transportasi saat menggelar yadnya maupun hajatan dan acara besar keagamaan lainnya. Setelah diadopsi menjadi program unggulan daerah, kini telah dihibahkan kepada desa adat dan kelurahan sebanyak 70 unit.

Program-program tersebut awalnya dilakukan secara mandiri oleh Kembang Hartawan sebelum akhirnya diangkat menjadi kebijakan resmi daerah yang dibiayai APBD karena manfaatnya yang luar biasa bagi masyarakat.

“Saya ingin memulai ini dari niat pribadi sebagai bentuk bakti kepada umat. Sama seperti Rumah Singgah, layanan pick-up gratis, dan mobil antar-jemput pasien yang dulu kita rintis secara mandiri, dengan skala yang lebih kecil, hingga kini menjadi program unggulan daerah.Kedepan layanan bus gratis ini juga saya harapkan menjadi fondasi bagi pelayanan publik Jembrana yang lebih melayani,” ungkap Bupati Kembang Hartawan pada sabtu (18/4).

Bupati menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi di tahap awal adalah bentuk pengabdian sekaligus sarana untuk menguji efektivitas layanan sebelum nantinya diangkat menjadi kebijakan resmi.

“Kita siapkan dua unit bus dulu , kita lihat manfaatnya dan bagaimana respon warga. Kalau responnya bagus, ke depan akan kita patenkan menjadi program pemerintah daerah,” terangnya.

Hadirnya dua unit bus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi krama terkait biaya transportasi yang kian meningkat. Selain itu, dengan koordinasi transportasi yang terpusat, faktor keselamatan di jalan raya dan kepadatan lalu lintas di area pura dapat lebih terjaga. Fasilitas ini juga bertujuan agar krama dapat berangkat bersama-sama dalam satu koordinasi yang aman, sehingga faktor kelelahan berkendara jarak jauh dapat diminimalisir.

“Agar semeton Jembrana yang ingin tangkil ke Besakih maupun Batur bisa lebih nyaman. Saya ingin memastikan bahwa niat tulus masyarakat untuk bersembahyang tidak terhambat oleh masalah biaya atau teknis di perjalanan. Ini adalah bentuk bakti kita kepada umat,” tandasnya .

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023 Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023 Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Agung 2023 pada hari Kamis, 21 Desember 2023 pagi yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Jembrana, Jalan Pahlawan Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pimpinan Apel Kapolres Jembrana didampingi oleh Komandan Apel yaitu Kanit Lantas Polsek […]

  • Dandim 1617/Jembrana : “Pupuk Jiwa Kejuangan, Patriotisme, Nasionalisme dan Solidaritas Prajurit”

    Dandim 1617/Jembrana : “Pupuk Jiwa Kejuangan, Patriotisme, Nasionalisme dan Solidaritas Prajurit”

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mengawali tahun 2024, Kodim 1617/Jembrana menggelar upacara pengibaran bendera merah putih. Dipimpin langsung Dandim 1617/ Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos, upacara yang rutin dilaksanakan setiap Hari Senin berlangsung di lapangan apel Makodim 1617/Jembrana Jalan Ngurah Rai Nomor 135 Negara, Senin (08/01/2024) Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos pada […]

  • Kembang Hartawan Tegaskan Kelola Sampah, Wajib Bagi ASN Miliki Teba Modern

    Kembang Hartawan Tegaskan Kelola Sampah, Wajib Bagi ASN Miliki Teba Modern

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 713
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati I Made Kembang Hartawan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana memiliki “Teba Modern” dirumah masing masing. Instruksi itu berlaku bagi seluruh pejabat eselon II kebawah, staf hingga pegawai non ASN. Bahkan secara tegas, bupati juga mengisyaratkan adanya sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan instruksi itu. Keputusan ini diambil […]

  • Waka Polres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jembrana

    Waka Polres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jembrana

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, Senin (15/7/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H., Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kepala Bidang PSDK Kab. Jembrana, Kepala […]

  • Mendem Pedagingan Karya Melaspas dan Ngenteg Linggih Pura Majapahit

    Mendem Pedagingan Karya Melaspas dan Ngenteg Linggih Pura Majapahit

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 539
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba melaksanakan mendem pedagingan pada Karya Melaspas dan Ngenteg Linggih Pura Majapahit, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Kamis (20/6). Turut ngupasaksi pada prosesi mendem pedagingan tersebut yakni Raja Klungkung, Ida Dalem Semara Putra, Panglingsir Puri Satria/Puri Agung Denpasar, Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi (Cok Rat), Panglingsir Puri Agung […]

  • Tamba Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

    Tamba Bukti Sinergitas Eksekutif dan Legislatif, Enam Ranperda Disetujui Jadi Perda

    • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam 6 Ranperda yang ditetapkan terdiri dari 2 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan 4 […]

expand_less