Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat
- account_circle Jokowae
- calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
- visibility 129
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Menimbulkan polemik pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, (Ipat) semakin memanas. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.

Bupati Tamba menyatakan bahwa dirinya hanya mendengar kabar pengunduran diri tersebut dari media. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri Pak Ipat yang beredar belum kami terima secara fisik di Pemda,” kata Tamba, kepada awak wartawan, pada Jumat 2 Agustus 2024.
Menurutnya, surat yang beredar di medsos terkait pengunduran diri Wabup Ipat belum sah, karena tidak berisi kop surat dan stempel resmi. Tamba bahkan membandingkan surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Indramayu, yang ia anggap benar, karena dilengkapi kop surat dan stempel resmi.
“Ada kop surat dan stempel. Jadi resmi. Karena itu kami ingin ada ketegasan dari Wabup Ipat dan komitmennya. Sampai saat ini jadwal atau agenda wabup masih ada dan bahkan di acc. Mari hargai tanggungjawab di Pemkab Jembrana ini. Siapa yang akan menghargai kalau bukan kita,” kata Tamba, didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa dan sejumlah pejabat lainnya.
Disamping itu, Tamba juga menyayangkan keputusan pengunduran diri Wabup Ipat dari jabatannya. Banyak bupati maupun wakil bupati yang ikut perhelatan pillkada sehingga tidak harus mundur. Apalagi ada aturan dan undang-undang yang sudah mengatur terkait tugas bupati dan wakil bupati, memperbolehkan cuti selama kampanye. Masih ada kesempatan mengikuti konstelasi politik.
“Namun pak Wabup sudah mendahului. Tapi ya bagaimana itu hak beliau. Tapi tolong prosesnya yang benar dong. Ikuti mekanisme yang benar,” jelasnya.
Sementara Asisten I Setda Jembrana, I Ketut Armita juga menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 2 menyebutkan jika Bupati atau Wakil Bupati secara lembaga mengundurkan diri, pengajuannya kepada DPRD yang ditembuskan ke kementrian dan ditindaklanjuti DPRD untuk diparipurnakan. Jika DPRD tidak menindaklanjuti akan diambil alih kementrian untuk menerbitkan surat keputusan.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Dewan Jembrana I Komang Suparta, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Wabup Ipat ke DPRD. “Kami juga menunggu surat tersebut untuk disampaikan ke pimpinan untuk diproses sesuai UU. Namun pak Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna sempat menanyakan pada kami terkait proses pengunduran diri yang benar,” jelasnya.
Nasib Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna masih menjadi tanda tanya hingga saat ini. Proses klarifikasi dan verifikasi terus dilakukan oleh pihak terkait. ™
- Penulis: Jokowae
Comment