Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 531
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura Besakih

    GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura Besakih

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rangkaian Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, di desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di kabupaten Jembrana yang terdiri dari Tim Penggerak PKK, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Dharma Wanita Persatuan (DWP) ngaturang ayah-ayahan tari Rejang Renteng pada Bakti Penganyar […]

  • Cucu I Gusti Ngurah Rai Nanik Suryani Pimpin PPM Bali Periode 2026-2030

    Cucu I Gusti Ngurah Rai Nanik Suryani Pimpin PPM Bali Periode 2026-2030

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.218
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54, segenap Pimpinan dan Pengurus Pemuda Panca Marga (PPM) menggelar Apel Ziarah dan Tabur Bunga di pusaran para Pahlawan Taman Pujaan Bangsa Margarana (TPBM), Minggu, 27 April 2025. Berlangsung cukup meriah, yang dihadiri oleh seluruh anggota Pemuda Panca Marga (PPM) dari 9 Kabupaten/kota se-Bali. Tampak hadir, Ketua […]

  • Bupati Kembang Tinjau Jalan Pekutatan: Infrastruktur Harus Tahan Lama, Drainase Jadi Kunci

    Bupati Kembang Tinjau Jalan Pekutatan: Infrastruktur Harus Tahan Lama, Drainase Jadi Kunci

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 307
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana melakukan langkah cepat dalam menangani kerusakan infrastruktur jalan di wilayah perdesaan. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menegaskan bahwa proyek perbaikan jalan tahun 2026 tidak hanya sekadar pengaspalan maupun rabat beton jalan, melainkan penguatan struktur secara menyeluruh untuk memastikan ketahanan jangka panjang. Hal tersebut ditegaskan Bupati Kembang saat meninjau langsung […]

  • Babinsa Desa Kaliakah Atensi Kunjungan Bupati Jembrana Ke Warga Stunting

    Babinsa Desa Kaliakah Atensi Kunjungan Bupati Jembrana Ke Warga Stunting

    • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 582
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Babinsa Desa Kaliakah, Koramil 1617-01/Negara, Serda Putu Eka Adnyana Bersama Babinkamtibmas Aiptu Made Irawan melaksanakan pendampingan sekaligus pemantauan kegiatan kunjungan Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH, dalam kegiatan pemberian bantuan sembako terhadap Anak Stunting, bertempat di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Jumat (01/12/2023) Hadir dalam kegiatan Tersebut, Kepala Dinas PPPA-PPKB Kabupaten […]

  • Kreativitas STT Se-Jembrana Bersinar di Lomba Ogoh-Ogoh Masikian Fest 2026

    Kreativitas STT Se-Jembrana Bersinar di Lomba Ogoh-Ogoh Masikian Fest 2026

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 724
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyatakan kebanggaan dan dukungan penuhnya terhadap kreativitas tanpa batas generasi muda Jembrana dalam Parade Ogoh-Ogoh Tingkat Kabupaten yang digelar Kamis (12/3). Acara yang menjadi bagian dari rangkaian Masikian Festival 2026 ini menampilkan 15 karya terbaik hasil seleksi ketat dari seluruh kecamatan. Dalam sambutannya, Bupati Kembang Hartawan yang […]

  • Mengutamakan Kenyamanan Umat, Bupati Tamba Tata seluruh Genah Melasti di Jembrana

    Mengutamakan Kenyamanan Umat, Bupati Tamba Tata seluruh Genah Melasti di Jembrana

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 924
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba terus berkomitmen untuk menyediakan tempat keagamaan khususnya genah (lokasi) Melasti yang representatif bagi umat Hindu. Tak hanya di Desa Pulukan, sesuai dengan komitmen awalnya, Bupati Tamba juga memberikan bantuan pembangunan di setiap genah melasti di Kabupaten Jembrana senilai Rp.1 miliar. “Masing-masing tempat melasti di Jembrana kita bantu […]

expand_less