Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 495
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1617/Jembrana Hadiri HUT Korpri Ke-52 Dan HUT PGRI Ke-78

    Dandim 1617/Jembrana Hadiri HUT Korpri Ke-52 Dan HUT PGRI Ke-78

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 603
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Perayaan Hari Ulang Tahun KORPRI ke 52 dan Hari Ulang Tahun PGRI ke 78 Tahun 2023 di Kabupaten Jembrana dimeriahkan dengan kegiatan Jalan santai, yang dipusatkan di Halaman Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Jum’at (24/11). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH, […]

  • Program Makan Bergizi Gratis Resmi Bergulir di Jembrana

    Program Makan Bergizi Gratis Resmi Bergulir di Jembrana

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 629
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Program makan bergizi gratis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi diterapkan di Kabupaten Jembrana. Untuk mengawali program ini akan mengcover 15 sekolah dari tingkat TK, SD sampai SMP di wilayah Kecamatan Negara. Sebanyak 3109 porsi makanan bergizi akan didistribusikan kepada siswa dimana secara bertahap akan terus berlanjut hingga bisa dinikmati […]

  • Sinergitas TNI Untuk Kebutuhan Darah PMI Jembrana

    Sinergitas TNI Untuk Kebutuhan Darah PMI Jembrana

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bertempat di Aula Makodim 1617/Jembrana, diadakan kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT Korem 163/WSA ke-63 dan HUT Persit Kartika Candra Kirana ke-78 tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kodim 1617/Jembrana bekerja sama dengan PMI Kabupaten Jembrana dan dipimpin oleh dr.Agung Avatara. Tema kegiatan Donor Darah ini adalah “Korem 163/WSA bersama Masyarakat menyatu […]

  • Lahan Parkir Pemkab Jembrana Diefektifkan Kembali dan Tertata Rapi

    Lahan Parkir Pemkab Jembrana Diefektifkan Kembali dan Tertata Rapi

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 466
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mengefektifkan area parkir yang sebelumnya dimanfaatkan untuk Relokasi Pasar Umum Negara. Sebelumnya fasilitas parkir dimanfaatkan pedagang , sehingga pegawai dan pengunjung kantor pemkab memarkirkan kendaraannya didalam kantor maupun di kanan kiri sepanjang bahu jalan Surapati. Dari pantauan dilokasi,kondisi parkir terkini, Senin (24/2) jauh lebih rapi dibandingkan sebelumnya. Tidak ada […]

  • Peresmian PW Paramartha Widya Kumara, Bupati Kembang: Adat dan Budaya Harus Ditanamkan Sejak Dini

    Peresmian PW Paramartha Widya Kumara, Bupati Kembang: Adat dan Budaya Harus Ditanamkan Sejak Dini

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 223
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, didampingi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, serta Bunda PAUD Jembrana, Ny. drg. Ani Setiawarini Kembang Hartawan meresmikan Pratama Widyalaya (PW) Paramartha Widya Kumara yang berlokasi di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, pada Sabtu (21/2). Pratama Widyalaya (PW) merupakan satuan pendidikan formal setingkat Pendidikan […]

  • Percepat Transformasi Digital, Pemkab Jembrana Fokus Tingkatkan PAD

    Percepat Transformasi Digital, Pemkab Jembrana Fokus Tingkatkan PAD

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 642
    • 0Komentar

    Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui transformasi digital. Langkah strategis ini dibahas secara mendalam dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Optimalisasi PAD Kabupaten Jembrana yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Selasa, 19 Mei 2026. ​ Rapat krusial ini […]

expand_less