Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 405
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Pernah Jabat Kapolsek Sukawati

    Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Pernah Jabat Kapolsek Sukawati

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 834
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Bali membenarkan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., pernah menjabat sebagai Kapolsek Sukawati Polres Gianyar, Selasa 30/7/2024. Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. sampaikan, jabatan Kapolsek Sukawati tersebut di emban beliau waktu berpangkat Perwira Pertama, selain itu beliau […]

  • Makin Tertata, Pemkab Jembrana Sukses Relokasi PKL, Kini Tempati Kawasan “Beten Ancak”

    Makin Tertata, Pemkab Jembrana Sukses Relokasi PKL, Kini Tempati Kawasan “Beten Ancak”

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 475
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kawasan trotoar di sekitar Lapangan Dauh Waru kini kembali tertib dan terlihat lebih asri setelah para pedagang kaki lima (PKL) direlokasi ke tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah. Penataan ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mempercantik wajah kota. Para PKL yang sebelumnya berjualan di trotoar dan pinggir […]

  • Cegah Laka Lantas, Personel Polres Jembrana Timbun Pasir di Jalur Denpasar–Gilimanuk

    Cegah Laka Lantas, Personel Polres Jembrana Timbun Pasir di Jalur Denpasar–Gilimanuk

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 500
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Personel Polsek Pekutatan, Polres Jembrana, bergerak cepat menanggulangi tumpahan solar yang tercecer di jalur utama Denpasar–Gilimanuk KM 70-71, tepatnya di Banjar/Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Rabu (27/8/2025). Berdasarkan informasi dari pengguna jalan, terdapat solar yang tumpah di sepanjang kurang lebih 50 meter ruas jalan tersebut. Untuk mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas, Unit kecil lengkap […]

  • Gerobak Motor Kekinian Sajikan Kopi Enam Sembilan Picu Semangat Anak Muda Jembrana 1:26 Play Button

    Gerobak Motor Kekinian Sajikan Kopi Enam Sembilan Picu Semangat Anak Muda Jembrana

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.660
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Gerobak kekinian lagi tren kini hadir di Pasar Umum Negara. Berkonsep jah ngopi ala Negaroa, lahir dari putra Jembrana asli. Dengan gaya anak muda gerobak itu bernama Starling (Starbucks Keliling) Kopi Enam Sembilan di gas keliling seputaran kota Negara. Kendaraan motor cas listrik, dibelinya seharga Rp.25 juta. Bahkan modal awal puluhan juta dari […]

  • TNI dan Polri Sambangi Tomas Demi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    TNI dan Polri Sambangi Tomas Demi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Dalam rangka memelihara tali komunikasi dengan warga binaan, Babinsa Desa Sumita Ramil 1616-01/Gianyar Koptu I Made Juliarta dan Babhinkamtibmas Desa Sumita Aipda Putu Gede Paramita S.H. Melaksanakan Kegiatan Komsos dengan salah satu Tomas (Tokoh Masyarakat) Desa Sumita yang merupakan Kepala Dusun Banjar Siih Desa Sumita yaitu I Ketut Sarjana dirumahnya. Kamis (1/7/2024) […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Tuwed Dukung Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Kangkung

    Bhabinkamtibmas Desa Tuwed Dukung Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Kangkung

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 373
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Tuwed melaksanakan kegiatan monitoring dan pendampingan terhadap warga yang mengelola lahan pertanian sayuran, khususnya kangkung, di Banjar Taman, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WITA dan difokuskan pada kunjungan ke lahan pertanian milik warga bernama Ni Putu Juli […]

expand_less