Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 577
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah Satu Sekoci KMP Tunu Pratama Jaya Diamankan Sat Polairud Polres Jembrana

    Salah Satu Sekoci KMP Tunu Pratama Jaya Diamankan Sat Polairud Polres Jembrana

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 579
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Tim Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Jembrana mengamankan satu unit sekoci milik KMP Tunu Pratama Jaya yang terdampar di pesisir Pantai Cekik, Gilimanuk, Jumat (4/7/2025). Sekoci tersebut sebelumnya digunakan oleh empat korban selamat dalam insiden tenggelamnya kapal penumpang tersebut. Proses evakuasi dan pengamanan sekoci dilakukan oleh empat personel Sat Polairud […]

  • Babinsa Pantau Pengguna Jalan di Lokasi TPA Temesi

    Babinsa Pantau Pengguna Jalan di Lokasi TPA Temesi

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 596
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Upaya mengedepankan faktor keamanan saat cuaca hujan di wilayah Gianyar yang terjadi dari beberapa hari belakangan Babinsa Temesi Koramil 1616-01/Gianyar Serda I Wayan Suardika melaksanakan pemantauan wilayah dengan melakukan patroli keliling. Termasuk mengunjungi TPA Desa Temesi di Pos pintu keluar masuk ke TPA yang berada di wilayah Desa Temesi Kecamatan Gianyar Kabupaten […]

  • Libatkan Guru, Edukasi Cinta dan Paham Rupiah di Jembrana

    Libatkan Guru, Edukasi Cinta dan Paham Rupiah di Jembrana

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Ratusan guru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tergabung dalam komunitas Guru Penggerak di Kabupaten Jembrana mengikuti Training of Trainers (ToT) Cinta, Bangga dan Paham Rupiah. Kegiatan yang digelar oleh Bank Indonesia Provinsi Bali, dibuka secara langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi Kadis […]

  • ITERA dan YMPN Bangun Kawasan Masjid Pantai Bali Berbasis Sains dan Wisata Religi

    ITERA dan YMPN Bangun Kawasan Masjid Pantai Bali Berbasis Sains dan Wisata Religi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Jembrana – Institut Teknologi Sumatera atau ITERA resmi menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Masjid Pantai Nusantara (YMPN) dalam pengembangan kawasan Masjid Pantai Bali di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Kerja sama tersebut difokuskan pada pengembangan kawasan berbasis sains, teknologi, pendidikan, budaya, lingkungan, hingga pariwisata berbasis masyarakat multikultur dan nilai-nilai spiritual. Rektor Institut […]

  • Bocah 8 Tahun Hanyut Terseret Arus Ditemukan Nelayan

    Bocah 8 Tahun Hanyut Terseret Arus Ditemukan Nelayan

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 625
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Upaya tim gabungan akhirnya menemukan titik terang, setelah masuk masa pencarian 2 hari jenazah Muhammad Bintang Rihaldi (8) tahun yang tinggal di Dusun Ketapang Lampu Desa Pengambengan. Ditemukan 2 mil (4 km) dari awal saat tenggelam, saat itu ditemukan seorang nelayan Samsudin asal Banjar Rening Desa Cupel. Penemuan jenazah kisaran pukul 08.05 […]

  • Kisah Panglima Daeng Si Kudadempet

    Kisah Panglima Daeng Si Kudadempet

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Rombongan eskuadron Daeng Nachoda terkenal dengan sebutan empat Daeng, yaitu Daeng Nachoda, Daeng Sikuda Dempet (kuda empat), Daeng Marema dan Daeng Bira. Daeng Marema dan Daeng Si Kudadempet adalah ahli silat yang pertama mengajarkan seni silat dan tetabuhan genderang gaya Bugis-Makassar, keduanya menetap di Bandar Pancoran setelah selesainya perang Jembrana-Buleleng I, sedangkan Daeng […]

expand_less