Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 310
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tamba Serahkan Simbolis Tunjangan Profesi Guru Cair 8,6 Miliar Bagi Guru Tersertifikasi

    Tamba Serahkan Simbolis Tunjangan Profesi Guru Cair 8,6 Miliar Bagi Guru Tersertifikasi

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 393
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Para guru di kabupaten Jembrana tampak sangat berbahagia. Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III bagi para guru yang telah tersertifikasi sudah mulai dicairkan. Total anggaran untuk TPG Triwulan III di Kabupaten Jembrana sebesar Rp 8.668.269.900,00 atau lebih dari dari 8,6 miliar rupiah. TPG tersebut diserahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba secara […]

  • Penyandang Disabilitas dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Jembrana Mendapatkan Sembako

    Penyandang Disabilitas dan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Jembrana Mendapatkan Sembako

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Izzoel
    • visibility 802
    • 0Komentar
  • Bupati Kembang Siapkan Dana Talangan Untuk KUD, Ambil Alih Pengadaan Beras PNS

    Bupati Kembang Siapkan Dana Talangan Untuk KUD, Ambil Alih Pengadaan Beras PNS

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 501
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyiapkan dana talangan berupa pinjaman daerah untuk diberikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD). Pemberian dana talangan ini sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi, terutama dalam sektor pertanian. Melalui suntikan dana ini, koperasi diharapkan dapat kembali aktif menyerap hasil panen para petani sehingga dapat menjaga stabilitas harga […]

  • Program Minggu Kasih, Kapolres Serahkan Bingkisan ke Warga Lansia

    Program Minggu Kasih, Kapolres Serahkan Bingkisan ke Warga Lansia

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 197
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih dengan menyambangi warga Desa Bayubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (24/8). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jembrana didampingi Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., serta Kasat Binmas Polres Jembrana AKP I Nyoman Pasar, S.H. Mereka menyerahkan bantuan […]

  • Umat Kristiani Jembrana Gelar Perayaan Natal Bersama

    Umat Kristiani Jembrana Gelar Perayaan Natal Bersama

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Umat Kristiani Kabupaten Jembrana rayakan Natal Tahun 2023 bersama yang dipusatkan di Gedung Kesenian DR. IR. Soekarno, Jumat (5/1). Perayaan natal tahun ini terasa istimewa karena kali pertama digelar secara bersama serta dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama jajaran Forkopimda, dan FKUB […]

  • Polsek Gilimanuk Gelar Patroli Barcode Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif

    Polsek Gilimanuk Gelar Patroli Barcode Jaga Situasi Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 261
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polres Jembrana melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melaksanakan kegiatan Patroli Barcode di sejumlah titik strategis, Senin (25/8/2025), guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 Wita ini dipimpin oleh IPTU Surjadi bersama tiga personel lainnya, yakni AIPTU I Ketut Widiantara, AIPTU I Gede Madia […]

expand_less