Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 578
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jembrana Tak Butuh Waktu Lama Ungkap Curanmor

    Polres Jembrana Tak Butuh Waktu Lama Ungkap Curanmor

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 886
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polisi Resort Jembrana berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IYM (32), warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya. Peristiwa pencurian ini terjadi sehari sebelumnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, di depan Toko Cat Eka Warna yang berlokasi di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, […]

  • Gencar Upload di Medsos, Kelurahan Lotim Edukasi Humanis Masalah Sampah Warga

    Gencar Upload di Medsos, Kelurahan Lotim Edukasi Humanis Masalah Sampah Warga

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.310
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Untuk menawarkan lingkungan yang bersih dan bebas sampah, Kelurahan Loloan Timur edukasi masyarakat dari hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik, dan mendaur ulang. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan melakukan pengelolaan sampah yang terpadu. Pentingnya kesadaran warga dengan edukasi masyarakat, bisa memanfaatkan […]

  • Pemkab Jembrana: Rekanan Harus Patuhi Standar K3 Demi Keselamatan Pekerja

    Pemkab Jembrana: Rekanan Harus Patuhi Standar K3 Demi Keselamatan Pekerja

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Perhubungan Jembrana memastikan bahwa seluruh tahapan pengerjaan proyek infrastruktur tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan aspek keselamatan kerja. Proyek penataan pedestrian dan tata kota itu difungsikan mempercantik estetika kota agar terlihat lebih rapi, indah, dan tertata dengan baik […]

  • Lawan Sampah Plastik, Jembrana Gagas Satgas Bersih Pantai Berbasis Kolaborasi Masyarakat

    Lawan Sampah Plastik, Jembrana Gagas Satgas Bersih Pantai Berbasis Kolaborasi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 457
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersih Pantai, sebuah langkah strategis untuk memerangi polusi sampah plastik yang mengancam ekosistem pesisir Bali Barat. Berbeda dengan program konvensional, Satgas ini mengedepankan model kolaborasi aktif antara pemerintah daerah , TNI/ Polri komunitas lokal, banjar dan sektor swasta. Gagasan ini lahir sebagai respons atas […]

  • Tekan APBD, HUT Kota Negara ke-131 Tetap Meriah Berkat Kolaborasi Donatur

    Tekan APBD, HUT Kota Negara ke-131 Tetap Meriah Berkat Kolaborasi Donatur

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jembrana – Keterbatasan anggaran tak menyurutkan semangat Kabupaten Jembrana untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Negara ke-131. Berkat kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk para donatur, rangkaian perayaan tetap berlangsung semarak dengan mengusung perpaduan musik, seni tradisional, serta kreativitas masyarakat Jembrana. Malam puncak HUT Kota Negara ke-131 digelar di Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, […]

  • Bupati Tamba Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Jati

    Bupati Tamba Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Jati

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Serangkaian Piodalan di Pura Dang Kahyangan Jati di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Istri Ny. Candrawati Tamba menghadiri sekaligus melaksanakan persembahyangan, Selasa (16/7) malam. Piodalan Pura Dang Kahyangan Jati digelar setiap enam bulan sekali yakni, pada hari soma pon sinta, atau disebut […]

expand_less