Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 530
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Lantik 144 PPPK Tahap II dan 6 PNS

    Bupati Kembang Lantik 144 PPPK Tahap II dan 6 PNS

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.140
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menyusul 457 PPPK Tahap I yang sudah dilantik pada bulan Juli lalu, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, kembali melantik dan mengambil sumpah PPPK Tahap II sejumlah 144 orang di Ballroom Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Selasa (30/9). Selain melantik PPPK Tahap II, Bupati juga melantik dan mengambil sumpah PNS dari lulusan IPDN sebanyak […]

  • Tamba Serahkan Beasiswa Tahap I Mahasiswa Berprestasi Jembrana 

    Tamba Serahkan Beasiswa Tahap I Mahasiswa Berprestasi Jembrana 

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 906
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wajah-wajah berseri terpancar di Gor Kresna Jvara, Jumat (19/7). Pasalnya, sebanyak 999 mahasiswa asal jembrana mendapatkan beasiswa sebesar Rp 3 juta untuk periode tahap pertama. Ini merupakan Komitmen  meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jembrana ditunjukkan dengan mengalokasikan bantuan pemuda berprestasi (beasiswa mahasiswa) bagi putra putri Jembrana yang sedang  menempuh bangku kuliah. Selain […]

  • Operasi Zebra Agung Tahun 2024 Tingkatan Kesadaran Masyarakat

    Operasi Zebra Agung Tahun 2024 Tingkatan Kesadaran Masyarakat

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana melaksanakan Apel Gelar Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Agung 2024. Dengan tema “Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden/Wakil Presiden Terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, Senin (14/10/2024). Kapolres Jembrana, […]

  • Total Salurkan 282,36 Ton Bantuan Pangan Beras CPP, Bupati Kembang : Akhir Juli Harus Selesai!

    Total Salurkan 282,36 Ton Bantuan Pangan Beras CPP, Bupati Kembang : Akhir Juli Harus Selesai!

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 599
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan ingin penyaluran bantuan beras CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) yang jumlah 282, 36 Ton, selesai di distribusikan kepada penerima manfaat sampai akhir Juli 2025. Hal tersebut, ia sampaikan saat roadshow pembagian beras CPP dari wilayah paling timur Jembrana, yakni kecamatan Pekutatan sampai kecamatan Melaya, Jumat (25/7). Turut mendampingi, […]

  • Fantastis! Baru Hitungan Jam, Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana Raup Omzet Ratusan Juta

    Fantastis! Baru Hitungan Jam, Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana Raup Omzet Ratusan Juta

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Jembrana – Kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja dan Berbagi Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Tahun 2026 di Kabupaten Jembrana berlangsung meriah pada Jumat (7/8). Bertempat di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, acara ini mencatatkan transaksi ekonomi yang signifikan, di mana omset penjualan dari pagi hingga acara seremonial dimulai telah mencapai Rp.367.760.000. Omset penjualan masih akan terus bertambah, […]

  • Bupati Tamba Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1

    Bupati Tamba Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran bagi penerima bantuan manfaat. Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melanjutkan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pemerintah Tahap I tahun 2024 dimasing-masing wilayah kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Bantuan berupa beras 10 kg per Kepala Keluarga (KK) kurang mampu tersebut diserahkan secara […]

expand_less