Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 449
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

banner 336x280

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura Besakih

    GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura Besakih

    • calendar_month Minggu, 31 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Rangkaian Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, di desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di kabupaten Jembrana yang terdiri dari Tim Penggerak PKK, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Dharma Wanita Persatuan (DWP) ngaturang ayah-ayahan tari Rejang Renteng pada Bakti Penganyar […]

  • Dua Desa Kelompok Ternak di Jembrana Menerima Bantuan Bibit Ayam Petelor

    Dua Desa Kelompok Ternak di Jembrana Menerima Bantuan Bibit Ayam Petelor

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.073
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana kembali menyalurkan bantuan bibit hewan ternak kepada dua kelompok ternak yang ada di Desa Pengambengan dan Desa Penyaringan. Secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Jumat (6/9). Pemberian bantuan itu untuk mendorong pengembangan usaha ekonomi produktif khususnya di bidang pertanian sektor peternakan di […]

  • Pemkab Jembrana Salurkan Bantuan Alsintan Atasi Persoalan Air Petani

    Pemkab Jembrana Salurkan Bantuan Alsintan Atasi Persoalan Air Petani

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.546
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian ( Alsintan ) berupa  30  mesin pompa air kepada Subak di jembrana. Bantuan alsintan dari Kementrian Pertanian RI tersebut diserahkan langsung Bupati Jembrana I Nengah tamba bertempat di Balai Benih Pembantu (BBP) Pohsanten, Selasa (3/9). Melalui bantuan itu diharapkan pula mampu memacu peningkatan […]

  • Konfilk Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali Tak Sesuai Mekanisme Partai

    Konfilk Internal PPP Mahkamah Partai Batalkan Muswilub Bali Tak Sesuai Mekanisme Partai

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 506
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus bergulir. Kali ini, Mahkamah Partai PPP memutuskan untuk membatalkan hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) PPP Bali yang sebelumnya telah mengukuhkan Syahirin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bali. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Partai PPP Nomor 26/MP-DPP-PPP/2024 tanggal 24 Juni 2025. Dalam pertimbangannya, […]

  • PKL Nyatakan Siap Di Relokasi Demi Upaya Penataan Kawasan Kota

    PKL Nyatakan Siap Di Relokasi Demi Upaya Penataan Kawasan Kota

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 370
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana telah menyiapkan lahan bagi para pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan kawasan kota yang tertib. Sejumlah PKL yang berada pinggir jalan Ngurah Rai sekitar Lapangan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, menyatakan siap pindah dan menempati lokasi baru yang telah disediakan tersebut. Diketahui lahan itu merupakan milik Kementrian Keuangan yang […]

  • Karnaval Nelayan, Rangkaian Petik Laut di Desa Pengambengan

    Karnaval Nelayan, Rangkaian Petik Laut di Desa Pengambengan

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 762
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kantor Desa Pengambengan menggelar karnaval bertemakan nelayan, Jumat (19/7/2024) Karnaval nelayan perdana ini berlangsung penuh kegembiraan, dengan suasana nelayan yang hendak melaut serta tradisi-tradisi yang masih melekat pada masyarakat pesisir. Karnaval nelayan yang merupakan rangkaian dari acara tradisi petik laut tersebut, rutenya hingga ke Pelabuhan Perikanan Nusantara. Karnaval yang juga berkaitan […]

expand_less