Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » TNI dan Polri » Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
  • visibility 145
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03).

banner 336x280

Dan penjelasan Bupati Jembrana I Nengah Tamba,SH. terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha serta Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana diwakili oleh Pasipers Kodim, Kapolres Jembrana diwakili oleh Wakapolres Jembrana, Sekda Kabupaten Jembrana, Para Asisten Sekda Kabupaten Jembrana, Para Staf Ahli Bupati Jembrana, Sekwan DPRD Kab. Jembrana, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Kabupaten Jembrana, Kepala instansi vertikal Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Jembrana, dengan jumlah keseluruhan sekitar 60 orang.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana Drs. IB. Susrama tentang Rancangan Wajib Belajar dan Rancangan Pendidikan anak usia dini.

Kemudian pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Suastika, S.Sos, M.H. tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.

Dilanjutkan Pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. Jembrana I Dewa Putu Merta Yasa tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Desa Wisata.

Selanjutnya Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., melaporkan tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023 dan penjelasan Bupati Jembrana terhadap 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah bidang pemberdayaan masyarakat desa pada intinya:

a. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini merupakan LKPJ kedua dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2023 ini memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan.

Dalam laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, diuraikan capaian pelaksanaan program,kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan target kinerja/keluaran masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan dokumen anggaran, serta permasalahan dan upaya penyelesaian masalah pada setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Di samping itu, juga diuraikan kebijakan yang diambil terkait dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakan yang meliputi peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah atau tindakan kepala daerah dalam menyelesaikan masalah masyarakat yang strategis serta tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.

b. Terkait dengan kondisi pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2023 sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Pada sisi Pendapatan Daerah, pada Tahun 2023 realisasi keseluruhan Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp1.120.357.665.848,96 atau mencapai 98,20% dari target sebesar Rp1.140.899.831.409,00 Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

“Selain menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini, saya juga menyampaikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama dan kiranya nanti dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya,” kata bupati.

1) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kabupaten Jembrana memerlukan peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana, dan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga diharapkan melalui pengaturan mengenai perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Jembrana adalah untuk memberikan kepastian hukum masyarakat dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi, dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan serta terjaminnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, pelaku bisnis dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang menyatakan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

2) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai tidak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. membuat posisi Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan yang masih mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak relevan dan perlu dicabut.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, juga perlu dilakukan pencabutan terhadap Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan, yang mengatur tentang pengangkatan kepala lingkungan karena akan diatur secara khusus mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruang Kaur Kantor Desa Pohsanten Terbakar

    Ruang Kaur Kantor Desa Pohsanten Terbakar

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kebakaran di ruang Kaur kantor Desa Pohsanten, Jembrana, disebabkan oleh konsleting listrik yang merusak sejumlah peralatan kantor dan dokumen penting. Penulis akan membahas kronologis peristiwa, kerugian yang dialami, serta langkah-langkah yang diambil pihak terkait. Pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 18.00 wita, terjadi kebakaran pada Ruang Kaur kantor Desa Pohsanten yang […]

  • Puluhan Rumah Warga Rusak Usai Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

    Puluhan Rumah Warga Rusak Usai Diterjang Hujan Disertai Angin Kencang

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Minggu (8/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Kejadian ini mengakibatkan rusaknya sejumlah rumah warga dan tempat usaha. Berdasarkan laporan Kepala BPBD Jembrana, Agus Artana Putra, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai […]

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023 Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023 Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Agung 2023 pada hari Kamis, 21 Desember 2023 pagi yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Jembrana, Jalan Pahlawan Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pimpinan Apel Kapolres Jembrana didampingi oleh Komandan Apel yaitu Kanit Lantas Polsek […]

  • Program Nasional Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan

    Program Nasional Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 141
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Program nasional penanaman jagung serentak 1 juta hektar sebagai upaya swasembada pangan dilaksanakan di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (21/1). Penanaman jagung serentak nasional dilaksanakan secara virtual di Kabupaten Jembrana diikuti oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Mohamad Adriansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda […]

  • Kapolres Jembrana dan Forkopimda Lepasliarkan 19 Ekor Penyu Hijau

    Kapolres Jembrana dan Forkopimda Lepasliarkan 19 Ekor Penyu Hijau

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., memimpin kegiatan press release dan pelepasliaran 19 ekor Penyu Hijau (Chelonia Mydas) ke habitatnya, Selasa (21/11/2023) pukul 09.30 WITA, yang dilangsungkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kecamatan/Kabupaten Jembrana. Dihadiri oleh sejumlah tokoh penting termasuk Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., […]

  • Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

    Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemberian insentif bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan tahap II Tahun 2023 akhirnya dicairkan. Pencairan insentif tahap II ini dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada perwakilan penerima, Sabtu (25/11) di GOR Kresna Jvara. Kepala Dinas […]

expand_less