Waka Polres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jembrana
- account_circle Jokowae
- calendar_month Senin, 15 Jul 2024
- visibility 116
- comment 0 komentar

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, Senin (15/7/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H., Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kepala Bidang PSDK Kab. Jembrana, Kepala Pengadilan Negeri Negara yang diwakili Panitra Pidana, Perwakilan serta para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jembrana dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan tujuan agar mewujudkan zero tunggakan khususnya berkaitan dengan penanganan barang bukti sehingga tidak ada lagi barang bukti yang belum dilakukan eksekusi setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Adapun barang bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari 47 perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara, Pengadilan Tinggi Denpasar serta Mahkamah Agung RI, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrahct Van Gewijsde),” ucapnya.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menerangkan adapun jenis barang bukti yang akan di musnahkan antara lain, narkotika Jenis sabu seberat 8, 07 gram netto, Ganja dengan berat 1.943 gram netto, pil koplo sebanyak 1.361 butir serta barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana umum.
Dari barang bukti tersebut tentunya yang sangat menarik perhatian adalah barang bukti Narkotika yang cukup banyak jumlahnya, dan dengan telah diadilinya perkara Narkotika tersebut memang disatu sisi menunjukkan keberhasilan penegakkan hukum di daerah Hukum Kabupaten Jembrana serta memperlihatkan sinergitas antara elemen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Rutan sebagai muara terakhir para terpidana menjalani masa pemidanaannya.
“Temuan barang bukti Narkotika dengan jumlah yang fantastis tersebut menjadi suatu peringatan atau warning bagi kita semua untuk dapat secara bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya keseluruhannbarang bukti tersebut baik Narkotika maupun barang bukti yaang terkait tindak pidana umum tersebut dimusnahkan dengan cara di blender/dihancurkan dan di bakar.
Sementara itu Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H., saat di temui usai mengikuti pemusnahan BB tersebut mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran Narkotika yang bisa mengancam generasi muda khususnya di Kabupaten Jembrana.
“Mari bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika di Kabupaten Jembrana, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat jika menemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat di tindak,” pungkas orang nomor dua di jajaran Polres Jembrana tersebut. ™
- Penulis: Jokowae
Comment