Satpolairud Jembrana Sita 11 Pari Mobula Dilindungi, Tiga Orang Diamankan
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Jembrana – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menyita 11 ekor pari mobula dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (9/10/2026). Dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengangkutan satwa dilindungi. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan seorang pengendara sepeda motor berinisial MN (61) yang menarik gerobak berisi ikan. Saat diperiksa, petugas menemukan potongan tubuh 11 pari mobula.
Kasat Polairud Polres Jembrana, IPTU I Gede Ketut Suasnawa, mengatakan identifikasi awal bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) memastikan satwa tersebut merupakan jenis pari mobula yang dilindungi undang-undang.
Menurut Suasnawa, dugaan perdagangan ini melibatkan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari penangkap dan penjual, pembeli atau penampung, hingga pengangkut dan pengepul.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta gerobak, satu sampan penangkap ikan, uang tunai Rp1,7 juta, serta sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M (75), S (61), dan F (37). Polisi masih mendalami keterlibatan mereka serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan perdagangan tersebut.
Suasnawa menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut. Ia juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangkap, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar