Sat Reskrim Buleleng Berhasil Ungkap Pemburu Satwa Dilindungi
- account_circle Jokowae
- calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
- visibility 146
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kasus perburuan hewan dilindungi yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Buleleng pada hari Kamis (02/11).

Melalui press release yang digelar di Taman Nasional Bali Barat. Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kanit IV IPDA Ketut Yulio Saputra,S.Tr.K menyampaikan, pria berinisial Kadek D (19) tahun, alamat Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali yang diduga sebagai salah satu dari sekawanan pelaku perburuan satwa dilindungi yang ada di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berhasil diamankan oleh Petugas Sat Reskrim Polres Buleleng.
Perlu diketahui, kronologis kejadian berawal pada saat petugas TNBB melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder, Desa Sumberkelampok, pada hari jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wita.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 01.30 wita, petugas TNBB bersama rekannya beristirahat di pintu masuk Tegal Bunder, yang pintu portalnya sudah dilakukan penutupan, kemudian sekitar pukul 01.43 wita, tiba-tiba datang kendaraan roda 4 jenis Kijang dan berhenti di pintu portal yang ada disebelah pos Jaga tersebut.
Dan saat petugas TNBB hendak melakukan pengecekan terhadap kendaraan jenis Kijang yang digunakan oleh pelaku, namun disaat yang bersamaan tiba-tiba mobil tersebut kembali bergerak mundur dengan kencangnya.
Karena merasa curiga, lalu petugas TNBB melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan sesampainya dihutan produksi didalam kawasan TNBB, petugas TNBB berhasil menemukan mobil kijang yang dikejarnya namun yang membawa mobil sudah tidak ada.
Lebih lanjut Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, mengatakan, sempat dilakukan pengejaran akan tetapi tidak juga ditemukan, dan yang ditemukan hanyalah satu unit kendaraan roda empat jenis Kijang yang sudah berisi satwa (hewan) dalam keadaan mati.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya Petugas TNBB melaporkan kejadian ini ke Kepolisian untuk penanganan sesuai proses hukum yang berlaku, yang mana pelaku masih dalam pengejaran.
Dari hasil pengejaran, Sat Reskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang pria berinisial Kadek D (19) tahun yang merupakan Warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak. Dan sampai saat ini masihdilakukan penahanan oleh Polres Buleleng. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Arung Wiratama S.T.K., S.I.K, mengatakan, perkara ini sedang dalam proses penyidikan. Terhadap pelaku dapat disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan pasal 33 ayat 3 UURI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).” ujarnya. ™
- Penulis: Jokowae
Comment