Pria Paruh Baya Mencuri Aki Kendaraan di 10 Titik Lokasi di Jembrana
- account_circle Jokowae
- calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
- visibility 143
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Yahya ditangkap polisi lantaran telah mencuri aki truk di 10 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Kini, Yahya terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyatakan dalam kasus pencurian tersebut terungkap setelah dua korban bernama Sulaiman dan Moh Supriyadi melaporkan aki truk mereka hilang. Alat penyimpan energi kendaraan (aki) mereka hilang saat truk terparkir di dua lokasi di Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Jembrana, pada tanggal 3 Maret lalu.
“Berdasarkan hasil laporan tersebut, tim opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YY di rumahnya pada Selasa (4/3/2025) dini hari,” ungkap Endang saat konferensi pers, Rabu (5/3/2025).
Hasil interogasi polisi, Yahya mengakui telah mencuri aki truk tersebut dengan cara melepas baut menggunakan kunci pas. Pria berusia 70 tahun itu juga mengakui telah melakukan perbuatan serupa di delapan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Jembrana.
“Total aki yang berhasil diamankan dari pelaku sebanyak 18 buah dengan berbagai merek dan ukuran. Terkait TKP lainnya, kami telah berkoordinasi dengan jajaran polsek untuk mencari korban agar mengambil barang bukti di Polres Jembrana,” ujar Endang.
Selain menangkap Yahya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Termasuk kunci pas serta sepeda motor Honda Scoopy berpelat nomor DK 3381 ZT yang digunakan Yahya saat mencuri.
“Atas perbuatannya, Yahya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Endang. ™
- Penulis: Jokowae
Comment