Polres Jembrana Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
- account_circle Ed27
- calendar_month Senin, 28 Jul 2025
- visibility 407
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria muda berinisial IKD EJA (23), warga lokal Jembrana. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Wantilan Asrama PJD ( Puri Jayendra Danesvara ) Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, Kapolres Jembrana membeberkan modus dan kronologis penangkapan pelaku yang telah beroperasi selama dua bulan terakhir.
Pelaku ditangkap pada Jumat malam (25/7) sekitar pukul 20.40 Wita di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, setelah sebelumnya tim opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.
“Pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter. Setiap hari, pelaku membeli Pertalite hingga 240 liter untuk dijual kembali ke kios-kios eceran,” ujar Kapolres Jembrana.
Saat diperiksa, polisi menemukan bukti kuat berupa mobil tangki modifikasi, Pertalite sebanyak 120 liter, satu unit handphone OPPO berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak.
Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. Dengan menjual kembali Pertalite ke kios-kios, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.60 miliar.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak.
“Kami minta masyarakat tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan indikasi penyimpangan, laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin,” tegas Kapolres.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Jembrana dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara. ™
- Penulis: Ed27
Comment