Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Polres Jembrana Ungkap 7 Perkara Narkotika, 8 Tersangka Diamankan dengan Sabu 111,25 Gram

Polres Jembrana Ungkap 7 Perkara Narkotika, 8 Tersangka Diamankan dengan Sabu 111,25 Gram

  • account_circle Ed27
  • calendar_month 45 menit yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar

Jembrana – Polres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora di Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (19/9/2026).

banner 336x280

Dari delapan tersangka yang diamankan, sebanyak tujuh orang merupakan laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan tujuh perkara narkotika.

Ia juga mengungkapkan, salah satu kasus melibatkan seorang sopir pengangkut ikan hias berinisial FAP yang diduga menjadi kurir narkotika dengan jalur distribusi lintas Jawa-Bali.

“Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 111,25 gram. Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Bahkan ada seorang sopir pengangkut ikan hias berinisial FAP yang menjadi kurir narkoba lintas jalur Jawa-Bali,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, para tersangka diproses sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan. Mereka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan pidana yang diterapkan mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tersangka dalam perkara ini tercatat belum pernah dihukum,” jelasnya.

AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jembrana. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa, dan jangan mengedarkan narkoba. Mari kita lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurma Asih Jembrana Ukir Prestasi Nasional, Dianugerahi Kalpataru Lestari 2026

    Kurma Asih Jembrana Ukir Prestasi Nasional, Dianugerahi Kalpataru Lestari 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 398
    • 0Komentar

    Jakarta – Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, berhasil mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Kelompok ini dianugerahi penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup, Kalpataru 2026, untuk kategori Penyelamat Lingkungan (Kalpataru Lestari). Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, dalam rangkaian acara *Peringatan […]

  • Lomba Paduan Suara dan Sambung Lagu, Merukunkan Warga Meningkat Rasa Nasionalisme

    Lomba Paduan Suara dan Sambung Lagu, Merukunkan Warga Meningkat Rasa Nasionalisme

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 724
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Lomba sambung lagu meriahkan semarak kemerdekaan di HUT RI Ke 80 di Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Ide kreatif yang dilaksanakan inisiatif masyarakat. Baik hadiah lomba bahkan pemasangan panggung. Gebyar kegiatan dilaksanakan selama 3 hari (Jumat 22 Agustus hingga 24 Agustus 2025). Antusias dari anak-anak hingga orang tua. Lomba antar RT […]

  • Lawan Sampah Plastik, Jembrana Gagas Satgas Bersih Pantai Berbasis Kolaborasi Masyarakat

    Lawan Sampah Plastik, Jembrana Gagas Satgas Bersih Pantai Berbasis Kolaborasi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 418
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Bersih Pantai, sebuah langkah strategis untuk memerangi polusi sampah plastik yang mengancam ekosistem pesisir Bali Barat. Berbeda dengan program konvensional, Satgas ini mengedepankan model kolaborasi aktif antara pemerintah daerah , TNI/ Polri komunitas lokal, banjar dan sektor swasta. Gagasan ini lahir sebagai respons atas […]

  • Kendala Biaya Teratasi, Lima Siswa SMAN 1 Negara Bersiap Ukir Prestasi di Malaysia

    Kendala Biaya Teratasi, Lima Siswa SMAN 1 Negara Bersiap Ukir Prestasi di Malaysia

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jembrana – Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut mendapat dukungan dana pendidikan sebesar Rp.20 juta dari Bank BPD Bali. Dukungan tersebut diperoleh setelah kelima siswa bersama orang tua, kepala sekolah, dan pendamping beraudiensi dengan Bupati Jembrana I […]

  • Bupati Kembang Sambangi Korban Kebakaran di Pekutatan

    Bupati Kembang Sambangi Korban Kebakaran di Pekutatan

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jembrana – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Minggu (12/7) pagi turun langsung mengunjungi warga yang menjadi korban musibah kebakaran di Kecamatan Pekutatan. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus memastikan para korban mendapatkan penanganan dan bantuan yang dibutuhkan. Setibanya di lokasi, Bupati Kembang melihat secara langsung kondisi rumah milik keluarga Kadek Duwi, […]

  • Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

    Eks Bupati Winasa Bayar Uang Pengganti 3,8 Milyar Ke Kejari

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 978
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Jembrana menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama I Gede Winasa, sebesar Rp 3.819.554.800 di Kantor Kejaksaan Jembrana, Rabu (3/7/2024). Dalam penyerahan uang pengganti, dihadiri tiga kuasa hukum Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dan juga dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna selaku anak dan perwakilan keluarga, […]

expand_less