Polres Jembrana Ungkap Pencurian Baterai Tower, Lima Terduga Pelaku Diamankan, Satu Diburu
- account_circle Ed27
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Jembrana – Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower telekomunikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Jembrana. Lima orang terduga pelaku diamankan, termasuk seorang yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita, di Tower BTS yang berlokasi di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Dalam aksi tersebut, dua unit baterai lithium merek Huawei raib dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp24 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan, lima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MRA, S, DS, IS dan AM. Empat orang, yakni MRA, S, DS dan IS, diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian, sementara AM diduga berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil kejahatan.
Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu pagar tower, membongkar rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, kemudian membawa baterai untuk dijual kepada pihak lain.
“Modus yang dilakukan yaitu dengan merusak pintu pagar tower, kemudian membongkar rak BTS, melepas instalasi dan kabel baterai, selanjutnya membawa baterai hasil pencurian untuk dijual kepada pihak lain,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui baterai hasil pencurian dijual dengan nilai transaksi tertentu. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
Tidak hanya di Jembrana, para terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan modus serupa. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, beberapa telepon genggam, peralatan untuk membongkar baterai, serta sejumlah baterai tower merek Huawei, termasuk baterai yang diduga berkaitan dengan TKP di Jembrana.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar