Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 426
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

banner 336x280

Endang Tri mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AW pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa.

Sehingga dari pemeriksaan petugas RSJ, katanya, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

AW (32) tahun merupakan pelaku penganiayaan terhadap Saudah, seorang nenek di Dusun atau Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.

AW berniat mencuri di toko maupun rumah milik korban, dengan terlebih dulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.

Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku (AW), sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu, namun pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.

Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.

Pelaku AW kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.

Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.

Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku AW tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.

Endang Tri mengatakan, dari pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya.

Oleh penyidik, AW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir pasal lebih subsider yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waka Polres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jembrana

    Waka Polres Jembrana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Jembrana

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 409
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jembrana, Senin (15/7/2024). Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H., Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili Kepala Bidang PSDK Kab. Jembrana, Kepala […]

  • Bupati Kembang Minta Penilaian Ogoh Ogoh obyektif serta bebas intervensi

    Bupati Kembang Minta Penilaian Ogoh Ogoh obyektif serta bebas intervensi

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 755
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menjaga agama, budaya, adat, dan tradisi Jembrana merupakan salah satu misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Bang-Ipat. Salah satunya melalui pelaksanaan lomba ogoh ogoh yang kembali digelar tahun ini. Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Kembang Hartawan turut serta melihat proses penilaian peserta lomba ogoh-ogoh di Kecamatan Negara dan Melaya pada Sabtu, 15 Maret […]

  • Remaja Masjid Mujahidin Gelar Lomba Hadrah Al Banjari

    Remaja Masjid Mujahidin Gelar Lomba Hadrah Al Banjari

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Para peserta lomba Al Banjari Al Habsy menunjukkan antusiasme dan semangat yang tinggi dalam mempersiapkan diri dan tampil di ajang ini. Mereka memperdengarkan tembang sholawatan yang indah serta melantunkan syair-syair penuh makna dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Kompetisi ini menjadi ladang pengalaman serta kesempatan untuk mereka menambah wawasan dan keahlian […]

  • Bocah 8 Tahun Hanyut Terseret Arus Ditemukan Nelayan

    Bocah 8 Tahun Hanyut Terseret Arus Ditemukan Nelayan

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Upaya tim gabungan akhirnya menemukan titik terang, setelah masuk masa pencarian 2 hari jenazah Muhammad Bintang Rihaldi (8) tahun yang tinggal di Dusun Ketapang Lampu Desa Pengambengan. Ditemukan 2 mil (4 km) dari awal saat tenggelam, saat itu ditemukan seorang nelayan Samsudin asal Banjar Rening Desa Cupel. Penemuan jenazah kisaran pukul 08.05 […]

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023 Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2023 Untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin Agung 2023 pada hari Kamis, 21 Desember 2023 pagi yang dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Jembrana, Jalan Pahlawan Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Pimpinan Apel Kapolres Jembrana didampingi oleh Komandan Apel yaitu Kanit Lantas Polsek […]

  • Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

    Waka Polres Jembrana Hadiri Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana telah dilaksanakan Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, dengan agenda pembacaan Raperda oleh Ketua Komisi I, II dan III dan penjelasan Bupati Jembrana tentang nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2023, Rabu (13/03). Dan penjelasan Bupati Jembrana […]

expand_less