Penipuan Online di Polres Jembrana Terungkap
- account_circle Ed27
- calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
- visibility 185
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana dengan sigap berhasil mengungkap dan membongkar kasus penipuan online yang melibatkan seorang tersangka bernama Jadi Cahyono. Tersangka memiliki modus penjualan genteng palsu melalui media sosial. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, secara resmi mengumumkan penangkapan tersangka dalam konferensi pers pada hari Minggu, 01 Oktober 2023.

“Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka menyamar sebagai agen penjualan genteng di platform marketplace Facebook,” katanya. Ia mengelabui calon pembeli dengan menghubungi penjual genteng terdekat, lalu secara licik meminta pembeli untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya. Modus operandi ini menyebabkan kerugian bagi para korban yang telah melakukan transfer dana kepada tersangka.
Androyuan Elim juga jelaskan pelaku berinisial Ch akan dijerat berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan dan komitmen Polres Jembrana dalam memberantas tindak kejahatan penipuan online yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Androyuan Elim, mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi online. Ia menekankan pentingnya memverifikasi informasi dengan cermat sebelum melakukan pembayaran. Dianjurkan untuk selalu memastikan keabsahan identitas penjual dan menggunakan platform pembayaran yang aman dan terpercaya untuk menghindari penipuan.
“Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga Jembrana serta menjaga kepercayaan publik dalam bertransaksi secara online, Polres Jembrana terus berupaya mengungkap kasus-kasus serupa. Keberhasilan penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dan tindak kejahatan penipuan online tak akan dibiarkan merajalela,” pungkasnya. *
- Penulis: Ed27
Comment