Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 492
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana di gelar hari Senin, 22 April 2024 bertempat Kejaksaan Negeri Jembrana

Telah dilaksanakan penetapan tersangka NKP (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana yang bersangkutan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk bertugas sebagai kasir.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. menyampaikan di depan awak media, bahwa modus tersangka NKP beserta 2 (dua) orang kolektor tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. “Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,” tuturnya.

Salomina Meyke Saliama pun menjelaskan, tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir dan petugas kolektor tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

“Dalam aksinya tersangka tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, justru melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM),” ungkap Kejari.

Ia pun memaparkan malah tersangka melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

“Bahwa perbuatan tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp.1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) serta memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar Rp.642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujarnya.

Salomina didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, S.H. menegaskan bahwa tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri,” ucapnya pada media.

Dalam penyampaiannya Kejari yang berpangkat Jaksa Madya ini, tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ipat Sambangi Warga Korban Kebakaran di Loloan Timur

    Wabup Ipat Sambangi Warga Korban Kebakaran di Loloan Timur

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mengunjungi rumah warga yang terkena musibah kebakaran bertempat di Lingkungan Ketugtug, Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Kamis (18/7). Sebanyak 3 rumah warga menjadi dampak dalam kebakaran tersebut yang menyebabkan seluruh isi rumah dan perabotan hangus terbakar. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp.150 juta termasuk uang […]

  • Program Cegah Stunting, Bupati Tamba Dorong Gemar Makan Ikan Sejak Dini

    Program Cegah Stunting, Bupati Tamba Dorong Gemar Makan Ikan Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.231
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba terus mendorong gemar makan ikan sejak dini. Tak hanya mencerdaskan anak, makan ikan juga dapat mencegah stunting. “Kita berusaha untuk mendorong masyarakat, terutama ibu-ibu hamil dan balita serta anak-anak, agar gemar mengonsumsi ikan,” ujar Bupati Tamba, saat Kampanye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), di Balai Desa Manistutu, […]

  • “Satya Braya Jembrana”, Sampaikan Realisasi Program Prioritas Pada 100 Hari BangIpat

    “Satya Braya Jembrana”, Sampaikan Realisasi Program Prioritas Pada 100 Hari BangIpat

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 454
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Malam Puncak penyampaian laporan 100 hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana periode 2025-2030, I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna mengambil tema “Satya Braya Jembrana. Setia Pada Janji, Bersama Untuk Masyarakat” di Gedung Kesenian Ir. Soekarno pada Sabtu 31/05/2025. Rangkaian kegiatan telah dimulai sejak pukul 06.00 Wita bersama seluruh […]

  • Operasi Ketupat Agung, Bupati Kembang Hartawan Minta Permudah Jalur Arus Mudik

    Operasi Ketupat Agung, Bupati Kembang Hartawan Minta Permudah Jalur Arus Mudik

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 695
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menjelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan upaya ekstra dalam membantu Polres Jembrana dalam menjaga ketertiban dan kelancaran arus mudik lebaran. Sejumlah kesiapan dilakukan pemerintah Kabupaten Jembrana mulai dari memastikan lampu-lampu penerangan jalan berfungsi dengan baik, serta kantong-kantong parkir untuk bisa menampung masyarakat yang dalam perjalanan mudik […]

  • Kue Pia Labu Bahagia Oleh-Oleh Khas Jembrana

    Kue Pia Labu Bahagia Oleh-Oleh Khas Jembrana

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.146
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Panganan bahan dasar labu yang biasanya hanya diolah seperti kolak labu, sumping dan kue lumpur. Ternyata bisa diolah menjadi kue yang gurih, renyah, dan enak. Bahkan kini merambah ke pusat oleh-oleh khas Kabupaten Jembrana. Berawal dari sebuah ikut festival lomba pangan lokal di ajang Kolaborasi Bali Era Baru Smart (KBS) Festival 2023. […]

  • Paslon Tamba-Dana Diiringi Komunitas Seni Menuju KPU Jembrana

    Paslon Tamba-Dana Diiringi Komunitas Seni Menuju KPU Jembrana

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.896
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pasangan calon Tamba-Dana (I Nengah Tamba,SH. dan Made Suardana S.T., M.Sos.) mendaftarkan diri ke KPU Jembrana dengan diiringi para komunitas seni dari Jegog, rebana, jatilan, blegenjur, dan barongsai. Berangkat dari posko kemenangan sejauh 3 KM. Yang sebelumnya melakukan deklarasi di Jalan Sudirman nomer 45, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Kamis (29/08/2024). I Nengah […]

expand_less