Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

Kejari Jembrana Tetapkan Dugaan Korupsi Kasir LPD Desa Baluk

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
  • visibility 569
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana di gelar hari Senin, 22 April 2024 bertempat Kejaksaan Negeri Jembrana

Telah dilaksanakan penetapan tersangka NKP (46 tahun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dimana yang bersangkutan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk bertugas sebagai kasir.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. menyampaikan di depan awak media, bahwa modus tersangka NKP beserta 2 (dua) orang kolektor tabungan atas nama IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. “Tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung,” tuturnya.

Salomina Meyke Saliama pun menjelaskan, tersangka melakukan penarikan dana tabungan nasabah orang lain di kas LPD Adat Baluk yang dipergunakan untuk menutupi/ mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah ditarik oleh terdakwa selaku kasir dan petugas kolektor tabungan, tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah sebagian ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

“Dalam aksinya tersangka tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk, justru melakukan pemalsuan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM),” ungkap Kejari.

Ia pun memaparkan malah tersangka melakukan penginputan Frima Nota di sistem komputer Kantor LPD Desa Adat Baluk dengan cara menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM) yang telah Tersangka palsukan, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD Desa Adat Baluk.

“Bahwa perbuatan tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp.1.258.059.686,- (satu milyar dua ratus lima puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) serta memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar Rp.642.229.371 (enam ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah),” ujarnya.

Salomina didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putu Andy Sutadharma, S.H. menegaskan bahwa tersangka NKP di tingkat Penyidikan oleh Penyidik dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NKP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka NKP bahwa tersangka akan melarikan diri,” ucapnya pada media.

Dalam penyampaiannya Kejari yang berpangkat Jaksa Madya ini, tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembang–Ipat Diskusi Strategi Pembangunan Bersama Kaum Muda Jembrana

    Kembang–Ipat Diskusi Strategi Pembangunan Bersama Kaum Muda Jembrana

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 533
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Komunitas anak muda Lokal Perspektif menggelar diskusi publik bertajuk “Refleksi 100 Hari Kepemimpinan dan Analisis Strategi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Menuju Jembrana yang Maju, Harmoni, dan Bermartabat”, Sabtu (19/7), di Ireng Kopi, Dauhwaru. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengevaluasi capaian awal pemerintahan […]

  • AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Hadiri Upacara Pemberian Remisi HUT Ke-80 RI di Rutan Kelas IIB Negara

    AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati Hadiri Upacara Pemberian Remisi HUT Ke-80 RI di Rutan Kelas IIB Negara

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 492
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri upacara pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2025 kepada narapidana serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Minggu (17/8). Upacara berlangsung di halaman Rutan Negara, Jl. Wijaya […]

  • Mekepung Lampit 2025, Ajang Pelestarian Atraksi Unik Tradisi Budaya Jembrana

    Mekepung Lampit 2025, Ajang Pelestarian Atraksi Unik Tradisi Budaya Jembrana

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.662
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Tradisi budaya khas Jembrana kembali ditampilkan dengan penuh semangat melalui Lomba Mekepung Lampit Tahun 2025 yang resmi dibuka langsung oleh Bupati Kembang pada Minggu (23/11) di Subak Pecelengan Pedukuhan, Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangintukad, Kecamatan Mendoyo. Turut hadir juga Wakil Bupati Jembrana, Ketua DPRD kabupaten Jembrana, Forkopimda, Sekretaris Daerah kabupaten Jembrana, Para Asisten […]

  • Bupati Kembang Dorong Dialog Lintas Agama Jaga Kondusivitas Daerah

    Bupati Kembang Dorong Dialog Lintas Agama Jaga Kondusivitas Daerah

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 941
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Kembang Hartawan mendorong penguatan dialog lintas agama sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Dialog Kerukunan Lintas Agama bertema “Melalui Kegiatan Dialog Kerukunan Umat Beragama Kita Eratkan Rasa Persaudaraan di Tengah Keberagaman” yang digelar di Ballroom Gedung Kesenian, Ir. Soekarno, Kamis (18/12). Bupati Kembang menegaskan bahwa Jembrana merupakan […]

  • Road Race Jembrana Raih Emas Dalam Porprov Bali XVI Tahun 2025

    Road Race Jembrana Raih Emas Dalam Porprov Bali XVI Tahun 2025

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 3.452
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menyaksikan secara langsung jalannya cabang olahraga road race dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025 yang diselenggarakan di Sirkuit depan Kantor Bupati Jembrana, Minggu (14/7) Kehadiran Wabup Ipat sekaligus menjadi bentuk dukungan penuh bagi para atlet Jembrana yang berlaga di lintasan […]

  • Jajaran Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau

    Jajaran Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Jajaran Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Jajaran Polres Jembrana kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi. Kali ini, lima ekor penyu hijau (Chelonia mydas) berhasil diselamatkan di Pesisir Pantai Teluk Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, pada Sabtu, (15/3/25) dini hari. Ironisnya, dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan potongan daging penyu yang disimpan di dalam […]

expand_less