Kejahatan Penipuan Ratusan Juta Melalui Penjualan Online
- account_circle Jokowae
- calendar_month Rabu, 24 Jan 2024
- visibility 134
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengungkap kasus penipuan online yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik melalui akun Facebook. Selasa (23/1/2024). Tersangka DPY (32) tahun membuat akun-akun palsu dan mengaku sebagai karyawan perusahaan untuk mempromosikan barang dengan harga murah.

Kasus ini diawali dari laporan polisi pada 12 Januari 2024 oleh Ali Sadikin (43) dan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Jembrana. Modus operandi tersangka melibatkan penawaran barang melalui Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp dengan meminta uang muka setengah dari harga barang kepada korban yang tertarik.
Dihadapan awak media Kapolres Jembrana mengatakan, tersangka DPY mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2021, merugikan sekitar 20 korban dengan total dana mencapai 700 juta rupiah. Hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, liburan, membayar kontrakan rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya yaitu rekaman percakapan media sosial, rekening koran, dan perangkat elektronik dari tersangka, termasuk satu unit ATM Bank Muamalat, satu unit handphone Azuz Log 5S, satu unit laptop Azuz Log Zephyrus, serta uang tunai Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah),” kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) yo Pasal 28 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Atau, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan online, melakukan verifikasi informasi, cek nomor pelaku, serta tidak memberikan identitas pribadi seperti password atau kode OTP. ™
- Penulis: Jokowae
Comment