Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 474
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Lurah Gilimanuk, Ketut Sukra Negara Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Jembrana

    Mantan Lurah Gilimanuk, Ketut Sukra Negara Dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Jembrana

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara resmi dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Jembrana, menggantikan Bupati I Nengah Tamba yang kembali maju di Pilkada Serentak tahun 2024. Pjs Bupati Jembrana kelahiran tanggal 29 Nopember 1968 ini, bukan nama asing bagi dunia birokrasi […]

  • Bupati Tamba Tanggapi Catatan Dewan Pada Sidang Paripurna DPRD Jembrana

    Bupati Tamba Tanggapi Catatan Dewan Pada Sidang Paripurna DPRD Jembrana

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 463
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Setelah penyampaian Laporan Ketengan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana tahun 2023 pada Rapat Paripurna Rabu (13/3) lalu, DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (26/3) kembali menggelar Rapat Paripurna. Rapat Paripurna IV masa persidangan II tahun sidang 2023/2024 mengagendakan Pembacaan Keputusan DPRD Tetang Rekomendasi Atas Laporan LKPJ Bupati Jembrana tahun 2023. Pada Rapat Paripurna yang dipimpin […]

  • Manfaat Rumah Singgah Harmoni Benar-Benar Dirasakan Warga Jembrana di Denpasar

    Manfaat Rumah Singgah Harmoni Benar-Benar Dirasakan Warga Jembrana di Denpasar

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 706
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pasca dilaunching pada 23 Maret 2025 lalu, Rumah Singgah Harmoni yang merupakan rumah singgah bagi warga Jembrana di Denpasar mendapat respon positif dari masyarakat. Rumah singgah yang berlokasi di Jalan Pulau Bali No. 23, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat yang berada dekat RSUP Prof. dr. IGNG Ngoerah ini sangat membantu warga Jembrana terutama […]

  • Ipat Sangat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

    Ipat Sangat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Museum PNI Shri Wedastera Suyasa yang berdiri sejak 3 tahun lalu di desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menjadi salah satu tempat mempelajari sejarah terutama yang berkaitan dengan Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Ir. Soekarno. Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna memberikan apresiasi kepada keluarga besar Shri Wedastera Suyasa yang telah […]

  • Puluhan Perahu dan Sampan Nelayan Pengambengan Adu Hias di Petik Laut

    Puluhan Perahu dan Sampan Nelayan Pengambengan Adu Hias di Petik Laut

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 887
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Puncak acara petik laut puluhan perahu dan sampan adu hiasi yang cukup meriah. Acara di kemas Pemerintah Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana-Bali. Selain melepas sajian ritual berupa kepala sapi, khas nelayan pesisir sebagai ungkapan rasa syukur di tahun baru Hijriyah. Sebanyak puluhan perahu dan sampan (Viber) ikuti ajang gengsi hias dengan […]

  • Kapolres Jembrana Sinergi Bersama Unsur Adat Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban

    Kapolres Jembrana Sinergi Bersama Unsur Adat Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 421
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Untuk mempererat sinergi dengan unsur adat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana, Jumat (11/7/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor MDA Jembrana di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru ini disambut hangat oleh […]

expand_less