Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 528
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Mengecam Keras Aksi Pencoretan Bendera Merah Putih

    Bupati Kembang Mengecam Keras Aksi Pencoretan Bendera Merah Putih

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.402
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan pernyataan tegas terkait insiden penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang terjadi di wilayahnya yang terjadi pada Selasa (18/11) malam. Ia menyatakan penyesalan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap lambang kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, Bupati Kembang Hartawan didampingi Kapolres Jembrana AKBP AKBP […]

  • Dandim 1617/Jembrana Pimpin Upacara Paripurna Kepada Para Prajurit

    Dandim 1617/Jembrana Pimpin Upacara Paripurna Kepada Para Prajurit

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bertempat di Lapangan Apel Makodim 1617/Jembrana, Jalan I Gusti Ngurah Rai, No.135, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana Seluruh Anggota Kodim 1617/Jembrana mengikuti Upacara Tujuh Belasan/Paripurna, bertindak sebagai Irup Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Teguh Dwi Raharja, S.Sos, selaku Komandan Upacara Pa Sandi Kodim 1617/Jembrana Lettu Inf I Made Sujana Arianta dan Selaku Paup Batilog […]

  • Antisipasi Bencana , Wabup Ipat Ikuti Apel Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

    Antisipasi Bencana , Wabup Ipat Ikuti Apel Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 700
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) hadir dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Jembrana Tahun 2025 bertempat di Halaman Belakang GOR Krisna Jvara, Rabu (5/11). Apel gelar pasukan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, yang diikuti oleh unsur TNI, […]

  • Kapolres Jembrana Tutur Hadir Persembahyangan Bersama Pujawali di Pura Jagatnatha

    Kapolres Jembrana Tutur Hadir Persembahyangan Bersama Pujawali di Pura Jagatnatha

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 517
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan persembahyangan bersama dalam rangka Pujawali di Pura Jagatnatha, Lingkungan Dauhwaru, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Jumat (8/8). Kegiatan yang dimulai pukul 10.40 Wita tersebut dipuput oleh Ida Pedanda Griya Anom Batuagung, diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, perangkat pemerintah daerah, tokoh […]

  • Jaga Kondusif Bali, Petugas Gabungan Memperketat Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk

    Jaga Kondusif Bali, Petugas Gabungan Memperketat Pintu Masuk Pelabuhan Gilimanuk

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.767
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Gelombang ujuk rasa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia memicu respons cepat dari aparat keamanan di Bali. Penjagaan ketat kini diberlakukan di pintu masuk utama Pulau Dewata, Pelabuhan Gilimanuk, Senin (01/09/2025). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga stabilitas di Bali, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama […]

  • Wabup Ipat Serahkan Tongkat Adaptif Bagi Penyandang Disabilitas

    Wabup Ipat Serahkan Tongkat Adaptif Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat adaptif bagi disabilitas netra tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Sosial RI melalui Sentra Kartini Temanggung dan diserahkan langsung Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna kepada para penerima di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (3/5). […]

expand_less