Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Jokowae
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

banner 336x280

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Jokowae

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI dan Polri Sambangi Tomas Demi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    TNI dan Polri Sambangi Tomas Demi Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Dalam rangka memelihara tali komunikasi dengan warga binaan, Babinsa Desa Sumita Ramil 1616-01/Gianyar Koptu I Made Juliarta dan Babhinkamtibmas Desa Sumita Aipda Putu Gede Paramita S.H. Melaksanakan Kegiatan Komsos dengan salah satu Tomas (Tokoh Masyarakat) Desa Sumita yang merupakan Kepala Dusun Banjar Siih Desa Sumita yaitu I Ketut Sarjana dirumahnya. Kamis (1/7/2024) […]

  • Adat Tradisi Perjodohan Dara Pingitan di Kampung Muslim Loloan

    Adat Tradisi Perjodohan Dara Pingitan di Kampung Muslim Loloan

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Hampir luput dari ingatan kita dahulu di kampung Loloan, Jembrana Bali pernah menganut tradisi yang amat kuat khusus bagi kaum perempuan yang dibatasi ruang gerak berinteraksi dengan masyarakat luar. Setiap keluarga yang memiliki anak gadis menginjak dewasa langsung terikat dengan tradisi ini. Obralan tradisi adat, budaya dan kesenian Loloan sangatlah menarik yang […]

  • Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

    Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Jembrana menggelar apel besar Peringatan Hari Pramuka Ke-63 yang diikuti Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak se-Kabupaten Jembrana di Lapangan Kecamatan Melaya, Rabu (14/8). Pembina Upacara yang juga, Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengingatkan pentingnya pendidikan Kepramukaan di tengah era globalisasi dimana dengan mudahnya berbagai pengaruh […]

  • Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Ngenteg Linggih Pura Khayangan Jaghat Luhur Berangbang Agung

    Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Ngenteg Linggih Pura Khayangan Jaghat Luhur Berangbang Agung

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Desa Adat Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana menggelar Karya Ngenteg Linggih Pura Khayangan Jaghat Luhur Berangbang Agung. Rangkaian upacara ini telah berlangsung sejak Bulan Januari dimana puncak karya akan dilaksanakan pada 24 Maret mendatang. Secara khusus dalam rangkaian upacara tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendem pedagingan di Padmasana Meru Tumpeng Solas yang […]

  • Menghibur, Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Metajoga di PKB 2024

    Menghibur, Gong Kebyar Anak-Anak Jembrana, Tampilkan Metajoga di PKB 2024

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Gong Kebyar Anak-Anak dari Komunitas Seni Cakra Birama tampil menghibur sebagai Duta Kabupaten Jembrana pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVI Tahun 2024. Mendapat sambutan positif , Gong Kebyar Anak-Anak ini juga sukses mengundang gelak tawa ribuan pasang mata yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center, Selasa (25/6) malam. Sekaa […]

  • Bupati Tamba Berikan Penghargaan Kepada Paskibraka Jembrana

    Bupati Tamba Berikan Penghargaan Kepada Paskibraka Jembrana

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Jokowae
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba memberikan piagam penghargaan kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang merupakan Siswa-siswi terpilih dari SMA/Sederajat bertempat di Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (24/8). Tak hanya piagam penghargaan, atas keberhasilan dan kesuksesan Paskibraka menjalankan tugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada peringatan HUT RI ke-79 yang sebelumnya […]

expand_less