Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 491
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Lailatul Qadar Adalah Malam Istimewa Bagi Umat Muslim dan Alam Semesta

    Malam Lailatul Qadar Adalah Malam Istimewa Bagi Umat Muslim dan Alam Semesta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 837
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pada suatu malam, peneliti NASA “Mr Karnar” mencoba meneropong keanehan alam dengan teleskopnya, dari hasil pengamatan tidak terlihat radiasi cahaya seperti biasanya, tidak ada meteor bertabrakan. Cahaya aneh tersorot dari Mekkah, Baitul Haram (Ka’bah) langsung menembus Baitul Makmur di langit. Jagad raya menjadi gelap setelah terbuka pintu jendela dari langit. Itu terjadi pada […]

  • Tamba Harap Program Boga Tresna Berlanjut di Kepemimpinan Selanjutnya

    Tamba Harap Program Boga Tresna Berlanjut di Kepemimpinan Selanjutnya

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 502
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sejak digulirkan pada tahun 2021 lalu, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, terus berkomitmen menunjukkan kepeduliannya terhadap lansia terlantar di wilayahnya. Jumat (31/1), Meski masa jabatannya yang akan segera berakhir , Bupati asal Desa Kaliakah ini kembali gencar turun langsung untuk melihat dan mengantarkan makanan siap saji bergizi kepada para lansia di wilayah Kecamatan […]

  • Wabup Ipat Apresiasi Pengusaha SPBU Bagikan Paket Sembako kepada Veteran, Lansia dan Anak Yatim

    Wabup Ipat Apresiasi Pengusaha SPBU Bagikan Paket Sembako kepada Veteran, Lansia dan Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 649
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemilik SPBU Ijogading, Dewi Supriani asal Jembrana membagikan ratusan paket sembako kepada veteran, lansia, dan anak yatim dalam acara Halal Bihalal Anak Yatim Lintas Agama, Sabtu (12/4). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Dandim 1617 Jembrana, Letkol Inf Mohamad Adriansyah, […]

  • Jembrana Intensifkan Gotong Royong Pemulihan Pasca Banjir

    Jembrana Intensifkan Gotong Royong Pemulihan Pasca Banjir

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 704
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mengintensifkan kegiatan gotong royong pasca banjir dengan melibatkan masyarakat dan perangkat daerah. Langkah ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam percepatan pemulihan pasca banjir. Fokus utama gotong royong saat ini adalah pembersihan saluran air dan aliran sungai […]

  • Unik, Gelar Lomba Debat Dalam Peringatan Bulan Bahasa Bali

    Unik, Gelar Lomba Debat Dalam Peringatan Bulan Bahasa Bali

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Peringatan Bulan Bahasa Bali ke- 6 di Kabupaten Jembrana dipusatkan di areal Pura Jagatnatha,Senin (12/2).Dibuka Sekda I Made Budiasa dengan pemukulan gong, peringatan ini diisi berbagai kegiatan, Wimbakara (lomba) yang melibatkan berbagai kategori peserta mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Yang menarik, turut digelar lomba debat bahasa Bali diikuti perwakilan Sekehe Teruna […]

  • Pemkab Jembrana Uji Coba Food Truck, Strategi Jitu Promosikan Kuliner Lokal

    Pemkab Jembrana Uji Coba Food Truck, Strategi Jitu Promosikan Kuliner Lokal

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.608
    • 0Komentar

    suatajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai melakukan uji coba operasional unit Jembrana Food Truck bertempat di Gedung Kesenian Ir. Soekarno pada Jumat (23/1). Food Truck ini dirancang sebagai strategi jemput bola untuk memperkenalkan produk kuliner unggulan Jembrana kepada masyarakat luas secara dinamis. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan didampingi Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana […]

expand_less