Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 561
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Tanam Kakao di Kantor dan Harapkan Jadikan Maskot Daerah

    Bupati Kembang Tanam Kakao di Kantor dan Harapkan Jadikan Maskot Daerah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 600
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati I Made Kembang Hartawan ingin Kakao Jembrana tidak hanya tumbuh dan hidup dilahan milik warga tetapi dihati sanubari masyarakat Jembrana. Hal tersebut, Ia sampaikan saat penanaman puluhan kakao jenis MCC 02 bersama jajaran Forkopimda Jembrana di Halaman Kantor Bupati Jembrana, Jumat (8/8). “Hari ini saya bersama jajaran Forkopimda mulai melaksanakan penanaman kakao […]

  • Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Jembrana 2024

    Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada Jembrana 2024

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 552
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mewakili Bupati Jembrana, Sekda I Made Budiasa menghadiri acara peluncuran maskot dan jingle Pilkada Kabupaten Jembrana tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jembrana di Gedung Kesenian Ir. Soekarno, pada Sabtu (08/06/2024). Mengapresiasi peluncuran maskot dan jingle itu, Sekda Budiasa berharap masyarakat Kabupaten Jembrana semakin antusias menyambut Pilkada 2024. “Mengingat Pilkada adalah […]

  • Orientasi Peserta Latih Mencetak Tenaga Kerja Cerdas dan Terampil

    Orientasi Peserta Latih Mencetak Tenaga Kerja Cerdas dan Terampil

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 947
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas diri dan penguasaan soft skill di tengah derasnya arus globalisasi yang berkembang sangat cepat. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Orientasi Peserta Latih (OPPETA) Rising Internasional College (IRC) yang berlangsung di GOR Krisna Jvara, Selasa (16/12). Di hadapan para peserta, Bupati Kembang Hartawan […]

  • Polres Jembrana Menggelar Deklarasi Damai dan Doa, Undang Dua Paslon Pilkada 2024

    Polres Jembrana Menggelar Deklarasi Damai dan Doa, Undang Dua Paslon Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dua Paslon (Pasangan Calon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yakni I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang Ipat) serta I Nengah Tamba dan I Made Suardana (Tamba-Dana) berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada 2024 damai di Kabupaten Jembrana. Hal tersebut dibuktikan dengan kehadiran mereka dalam acara deklarasi damai dan doa […]

  • Polres Jembrana Membina Kesiapa pon Mental Personel untuk PAM TPS 2024

    Polres Jembrana Membina Kesiapa pon Mental Personel untuk PAM TPS 2024

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 659
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana menggelar kegiatan Hypnopresisi Personil Polres Jembrana bersama stakeholder beserta Bhayangkari dan Persit dalam rangka pembinaan mental personil Polres Jembrana untuk kesiapan PAM TPS 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari stakeholder terkait, dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapan mental para personel Polres Jembrana untuk PAM TPS mendatang pada […]

  • Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

    Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Jembrana menggelar apel besar Peringatan Hari Pramuka Ke-63 yang diikuti Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak se-Kabupaten Jembrana di Lapangan Kecamatan Melaya, Rabu (14/8). Pembina Upacara yang juga, Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengingatkan pentingnya pendidikan Kepramukaan di tengah era globalisasi dimana dengan mudahnya berbagai pengaruh […]

expand_less