Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 448
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Jembrana Intensifkan Pengamanan Jelang Konferensi KTT Tahun 2023

    Polres Jembrana Intensifkan Pengamanan Jelang Konferensi KTT Tahun 2023

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polres Jembrana intensifkan pengamanan menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic And Island States Forum (KTT Ais Forum) Tahun 2023 yang akan berlangsung di Nusa Dua Bali. Pada hari Minggu (8/10/2023) Kapolres Jembrana yang diwakili oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, S.H., M.H. […]

  • Puluhan Tanaman Ucapan Selamat dari Masyarakat di Tanam di Kebun Raya Jagatnatha

    Puluhan Tanaman Ucapan Selamat dari Masyarakat di Tanam di Kebun Raya Jagatnatha

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 876
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Puluhan bibit pohon mayoritas jenis tanaman upakara ditanam di areal Kebun Raya Jagatnatha Kabupaten Jembrana, Jumat (14/3). Bibit-bibit pohon sebagian besar jenis tanaman upakara sebelumnya berjejer dihalaman kantor bupati Jembrana  kiriman stake holder dan lapisan masyarakat sebagai ucapan selamat atas pelantikan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna […]

  • Mudik H-5 Memuncak, 76 Ribu Penumpang Bali–Jawa Tercatat, Pergerakan Bus Melonjak Play Button

    Mudik H-5 Memuncak, 76 Ribu Penumpang Bali–Jawa Tercatat, Pergerakan Bus Melonjak

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 630
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pergerakan arus mudik Lebaran 2026 pada H-5 di lintasan Bali–Jawa terus menunjukkan peningkatan, khususnya pada jumlah penumpang dan kendaraan angkutan umum. Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, selama 24 jam pada 16 Maret 2026 tercatat total 251 trip penyeberangan. Jumlah penumpang dari Bali menuju Jawa mencapai 76.495 orang, naik 2,9 persen […]

  • Tak Terungkap Dua Jenazah Mr X Akhirnya Dikebumikan di Jembrana

    Tak Terungkap Dua Jenazah Mr X Akhirnya Dikebumikan di Jembrana

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dua jenazah Mr. X akhirnya dikuburkan petugas di kuburan Muslim, Banjar Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (20/03). Sebab, sejak ditemukan identitas dari dua jenazah tersebut tak terungkap. Proses dilakukan secara agama Islam diawali dengan memandikan dan mensholatkan jenazah yang dilaksanakan di Kamar Jenazah RSU Negara. Selanjutnya, jenazah diberangkatkan ke Kuburan Muslim […]

  • Membludak Ribuan Offroader Turun di Ajang Adventure Community JAC

    Membludak Ribuan Offroader Turun di Ajang Adventure Community JAC

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 766
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Event tahunan Jembrana Adventure Comunity (JAC) yang ke 10 serangkaian Hut Kota Negara ke-130 dan Hut RI ke-80 resmi dibuka Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wabup IGN Patriana Krisna bertempat di Lapangan Munduk Kendung, Desa Berangbang, Minggu (10/8/2025). Meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, event JAC ke -10 ini berhasil menghadirkan ribuan crosser […]

  • Kapolres Jembrana Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baitul Muhtarifin

    Kapolres Jembrana Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baitul Muhtarifin

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 519
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Masjid Baitul Muhtarifin Polres Jembrana menjadi saksi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang penuh makna pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. Dengan tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Kita Tingkatkan Kinerja Dengan Ikhlas dan Cerdas Guna […]

expand_less