Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 2 Pelaku Kasus Pencurian Hewan Ternak

Kapolres Jembrana Ungkap 2 Pelaku Kasus Pencurian Hewan Ternak

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
  • visibility 995
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan berhasilnya penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian ternak hewan di wilayah Kabupaten Jembrana, Selasa (23/1/2024).

Beberapa kejadian yang diungkap dalam konferensi pers melibatkan sejumlah korban dan kerugian materi yang signifikan diantara, pencurian 36 ekor bebek di lahan kosong Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.2.700.000, pencurian 1 ekor babi di kandang babi Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.2.600.000, pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.1.960.000,-

banner 336x280

Hingga pencurian 50 ekor bebek di area pesawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.3.750.000, dan pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000.

Bahkan pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000,- Hingga total kerugian mencapai Rp. 14.610.000 yang dialami oleh enam korban.

Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, untuk identitas tersangka berinisial IMS (40) tahun merupakan wara Desa Mendoyo Dangintukada terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Tersangka yang kedua berinisial IPYP (21) tahun asal desa yang sama terlibat dalam pencurian bebek.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp.206.000 dan 15 ekor bebek,” tuturnya.

Endang Tri Purwanto menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta mengingatkan para peternak untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.

“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan,” ucap Kapolres. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Molor, Pemkab Jembrana Dipastikan THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 Cair Oktober Tahun Ini

    Sempat Molor, Pemkab Jembrana Dipastikan THR dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 Cair Oktober Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 647
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kepastian pembayaran gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023, yang sempat menjadi polemik dikalangan Tenaga Pendidikan atau Guru di Kabupaten Jembrana, akhirnya terjawab. Pemerintah Kabupaten Jembrana menjanjikan, pembayaran akan dicairkan sekitar bulan oktober tahun ini. Total anggaran yang disediakan Pemerintah Kabupaten Jembrana sebesar Rp.3,8 miliar, bersumber dari APBD Jembrana di […]

  • Bupati Kembang Serahkan Remisi Umum 114 Orang dan Remisi Dasawarsa 128 Orang Serta 2 Napi Dinyatakan Bebas

    Bupati Kembang Serahkan Remisi Umum 114 Orang dan Remisi Dasawarsa 128 Orang Serta 2 Napi Dinyatakan Bebas

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 452
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sejumlah warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara memperoleh remisi bahkan dua diantaranya dinyatakan bebas. Remisi pun dibagi menjadi dua, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, dimana 114 orang warga binaan memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa diterima oleh 128 orang warga […]

  • Bupati Tamba Berikan Bantuan Sosial Bagi Veteran di Hari Kemerdekaan

    Bupati Tamba Berikan Bantuan Sosial Bagi Veteran di Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Jembrana  suarajembrana.com – Tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jembrana menggelar acara tatap muka dengan para veteran dan janda veteran di Kabupaten Jembrana, Sabtu (17/8). Bertempat di Pendopo Kesari, acara tersebut berlangsung penuh khidmat dengan pemberian bantuan sosial berupa […]

  • Polsek Gilimanuk Perketat Pengawasan Pintu Masuk Bali Menjelang KTT AIS 2023

    Polsek Gilimanuk Perketat Pengawasan Pintu Masuk Bali Menjelang KTT AIS 2023

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Minggu (8/10/2023) Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk telah memperketat pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk Bali, khususnya melalui Pelabuhan Gilimanuk, menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Archipelagic and Island States (KTT AIS) Forum tahun 2023 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2023. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban […]

  • Desa Adat Manistutu Gelar Ngaben Massal, Diikuti 55 Sawa

    Desa Adat Manistutu Gelar Ngaben Massal, Diikuti 55 Sawa

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 310
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turut menghadiri Upacara Pitra Yadnya Pengabenan Lan Memukur Kolektif Kusa Pernawa yang berlangsung di Desa Adat Manistutu, Kecamatan Melaya, pada Rabu (19/3/2025). Upacara yang penuh makna ini juga mencakup kegiatan Atma Wedana Nyekah Masal, diikuti oleh 55 sawa yang melaksanakan mukur dan mungkah, sedangkan untuk ngelungah diikuti […]

  • Kapolres Komitmen Penegakan Hukum, Hadiri Pemusnahan 48 Barang Bukti Perkara di Kejari

    Kapolres Komitmen Penegakan Hukum, Hadiri Pemusnahan 48 Barang Bukti Perkara di Kejari

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 404
    • 0Komentar

    suarajemu.com – Kejaksaan Negeri Jembrana memusnahkan sejumlah barang bukti dari 48 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (24/6). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Negara dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Jembrana. Sebanyak 332,42 gram sabu, 117,79 gram ganja, 36 unit handphone, 7 timbangan digital, dan ratusan […]

expand_less