Kapolres Jembrana Ungkap 2 Pelaku Kasus Pencurian Hewan Ternak
- account_circle Jokowae
- calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
- visibility 154
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan berhasilnya penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian ternak hewan di wilayah Kabupaten Jembrana, Selasa (23/1/2024).

Beberapa kejadian yang diungkap dalam konferensi pers melibatkan sejumlah korban dan kerugian materi yang signifikan diantara, pencurian 36 ekor bebek di lahan kosong Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.2.700.000, pencurian 1 ekor babi di kandang babi Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.2.600.000, pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.1.960.000,-
Hingga pencurian 50 ekor bebek di area pesawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp.3.750.000, dan pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Banjar Munduk, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000.
Bahkan pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000,- Hingga total kerugian mencapai Rp. 14.610.000 yang dialami oleh enam korban.
Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, untuk identitas tersangka berinisial IMS (40) tahun merupakan wara Desa Mendoyo Dangintukada terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Tersangka yang kedua berinisial IPYP (21) tahun asal desa yang sama terlibat dalam pencurian bebek.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp.206.000 dan 15 ekor bebek,” tuturnya.
Endang Tri Purwanto menegaskan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Serta mengingatkan para peternak untuk selalu berhati-hati dan berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat.
“Masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan mencegah terjadinya kejahatan,” ucap Kapolres. ™
- Penulis: Jokowae
Comment