Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Komplotan Pencuri Spesialis Spidometer di 14 TKP di Pulau Bali

Komplotan Pencuri Spesialis Spidometer di 14 TKP di Pulau Bali

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
  • visibility 442
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Ada tiga anggota yang merupakan komplotan pencuri spesialis spidometer truk asal Surabaya diringkus anggota Satreskrim Polres Jembrana, Bali. Ironisnya ke tiga pelaku telah beraksi di 14 TKP di seluruh wilayah di Pulau Bali.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian spidometer truk tronton di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, pada 18 Februari 2024.

banner 336x280

“Korban yang hendak menjual mobilnya, mengecek dan mendapati spidometernya sudah tidak ada,” ungkap Kapolres Jembrana saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3).

Hingga kejadian serupa juga terjadi pada truk tronton di SPBU Sumbersari, Melaya, Jembrana, 16 Februari 2024. Korban yang memarkir truknya dan kembali keesokan harinya, mendapati pintu truk terbuka dan spidometernya telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kurawa Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di Surabaya. Tiga pelaku yang dibekuk adalah Doni Eky Ferdian (30) tahun, Dwi Hartono (35) tahun, dan Angga Dwi Wahyudi (25) tahun.

Sementara dua orang lainnya, Heri dan Agus Fajar Shodiq, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Modus operandi komplotan ini adalah menyasar truk yang terparkir dan ditinggal pemiliknya. Mereka kemudian membuka paksa pintu truk menggunakan kunci T dan mengambil spidometer.

Motif mereka adalah cerita klasik masalah ekonomi. Spidometer truk dijual dengan harga Rp.3-5 juta per unit. Barang bukti ini (14 spidometer) sementara belum sempat dijual. Dari hasil pengembangan, mereka sudah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Bali,” papar Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tandas yang merupakan mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali ini. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jejak-Jejak Heroik Napak Tilas Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

    Jejak-Jejak Heroik Napak Tilas Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Jejak heroik napak tilas pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai mencakup beberapa lokasi penting yang terkait dengan perjuangannya, seperti Desa Carangsari (tempat kelahirannya di Kabupaten Badung), Desa Marga (lokasi Pertempuran Puputan Margarana), dan berbagai lokasi lain seperti Taman Pujaan Bangsa Puputan Margarana dan titik-titik strategis di seluruh Bali seperti yang terlihat dalam kegiatan […]

  • Sinergi Pemkab Jembrana dan PLN Persero : Jaga Ekosistem Penyu Jembrana Tetap Lestari

    Sinergi Pemkab Jembrana dan PLN Persero : Jaga Ekosistem Penyu Jembrana Tetap Lestari

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 539
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebagai upaya pelestarian satwa laut, Bupati I Made Kembang Hartawan bersama General Manager PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) Bapak Handy Wihartady melaksanakan pelepasliaran anak penyu/tukik di Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Jagat Kerthi, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kamis (10/7). Kegiatan tersebut serangkaian dengan penyaluran bantuan Program Tanggung Jawab […]

  • Bupati Jembrana Beri Santunan Keluarga Korban Bencana Banjir

    Bupati Jembrana Beri Santunan Keluarga Korban Bencana Banjir

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 849
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) melayat ke rumah duka, dua korban bencana banjir yang terjadi di wilayah Jembrana. Bupati dan Wabup menyambangi kediaman keluarga korban pada Jumat malam 13/9) Korban adalah Warga bernama Komang Oka Sudiastawa (38), ditemukan tewas diduga karena tersetrum listrik […]

  • Bupati Kembang Resmikan Bedah Rumah Untuk Warga Kurang Mampu

    Bupati Kembang Resmikan Bedah Rumah Untuk Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.555
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menyerahkan bantuan bedah rumah kepada keluarga di Kecamatan Mendoyo, Jumat (10/10). Bantuan ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes Bersama) Tunas Mekar Sejahtera Jaya dan Lembaga Keuangan Desa (LKD) Kecamatan Mendoyo. Unit rumah dibangun dengan […]

  • Hari Buruh di Jembrana Diperingati Dengan Kegiatan Sosial

    Hari Buruh di Jembrana Diperingati Dengan Kegiatan Sosial

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 524
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kabupaten Jembrana digelar ditengah pabrik PT. Indo Hamafish dengan berbagai kegiatan sosial, Kamis (1/5). Kegiatan yang bertemakan “Merajut Kebersamaan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Dan Produktivitas Naional” dengan tagline “May Day is Colaboration”, mengubah paradigma peringatan hari buruh yang umumnya diisi dengan aksi demo turun ke jalan oleh […]

  • Bupati Jembrana Tegaskan Distribusi Beras dan Minyak Harus Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

    Bupati Jembrana Tegaskan Distribusi Beras dan Minyak Harus Tepat Sasaran dan Tepat Waktu

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di tingkat desa dan kelurahan untuk tidak menunda penyaluran bantuan pangan. Ia menegaskan bahwa bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) harus sudah diterima masyarakat maksimal dalam waktu lima hari setelah bantuan tiba di titik bagi. “Jangan ditunda-tunda. Begitu bantuan beras dan minyak goreng datang, […]

expand_less