Eksekutif-Legislatif Kompak, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disepakati
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

Jembrana – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan memastikan pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana itu menjadi penanda tuntasnya pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kembang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan.
Menurutnya, komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting sehingga pembahasan dapat berjalan lancar.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses Ranperda ini menuju tahapan selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Kembang Hartawan.
Ia menegaskan, pengesahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang paripurna turut dihadiri Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, perwakilan Forkopimda Jembrana, Kepala OPD serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.
Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Jembrana. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar