Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dan Penipuan

Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dan Penipuan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
  • visibility 663
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menggelar Press Release dan berhasil mengungkap dua kasus kriminal, yaitu aksi pencurian sepeda motor dan penipuan, menggelar konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, Kanit 1, dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Jembrana yang bertempat di Aula Polres Jembrana, Kamis (09/11).

Kasus pertama melibatkan seorang pelaku bernama Kholidin, seorang pria berusia 30 tahun yang beralamat di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi di depan sebuah warung sembako di Jalan Raya Cupel, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, pada malam Minggu, 22 Oktober 2023.

banner 336x280

Sebelum aksinya, tersangka menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan dengan pelapor. Tersangka memposting bahwa ia membutuhkan pekerja atau karyawan untuk bekerja sebagai pengantar makanan catering. Ini merupakan modus tersangka untuk menarik korban yang mencari pekerjaan.

Pada malam Minggu tersebut, setelah pelapor menghubungi nomor tersangka yang tercantum di postingan Facebook melalui aplikasi WhatsApp, mereka berkonsultasi mengenai tawaran pekerjaan dan bertemu di sebelah Pura Jati Pengambengan. Setelah pertemuan tersebut, tersangka mengajak pelapor untuk berkeliling menggunakan sepeda motor milik pelapor yang memiliki nomor polisi DK-3457-ZU.

Tersangka berpura-pura menunjukkan tempat-tempat di mana ia menitipkan catering. Setelah selesai berkeliling, tersangka mengajak pelapor berhenti di sebuah warung untuk membeli minuman dan menyuruh pelapor untuk turun membeli minuman. Namun, sayangnya, setelah pelapor membayar minuman, mereka menyadari bahwa tersangka beserta sepeda motor pelapor telah menghilang.

Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Agus Riwayanto Diputra, segera memerintahkan Kanit 1 Reskrim, IPDA Ekky Nurwenda Putra, dan anggota Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Tidak lama setelah itu, pada Selasa malam tanggal 24 Oktober 2023, Tim Kurawa berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti di rumah mertuanya di Banjar Melaya Kerajan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor matik warna hitam dop dengan lengkap nomor polisi. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban, dan setelah korban diajak berkeliling, pelaku berhasil membawa kabur motor milik pelapor.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku segera mengganti nomor polisi. Selain itu, pelaku juga mengganti kaca spion, klakson, dan bola lampu belakang motor tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengenalan oleh korban dan menjaga agar motornya tidak dikenali. Menurut keterangan dari pelaku, ia merencanakan menjual sepeda motor tersebut tanpa menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), meskipun motor tersebut belum sempat terjual.

“Motif pelaku mengambil sepeda motor adalah untuk dijual dan mendapatkan uang. Terhadap pelaku, kami mendakwanya melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” tambahnya.

Dalam kasus kedua, Satreskrim Polres Jembrana mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang tersangka yang berpura-pura sebagai dokter. Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika korban dan tersangka mulai berteman. Tersangka mengaku sebagai Dokter Spesialis Anastesi dengan Nomor ID NPA IDI 141789 yang bertugas di RSU Siloam di Jalan Sunset Road dan di RSU Wangaya Denpasar. Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka akhirnya menjalin hubungan pacaran.

Pada tanggal 11 Maret 2022, tersangka meminta bantuan dari korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp.20.000.000 dengan cara transfer ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka meminjam uang dari korban beberapa kali hingga mencapai total Rp.37.000.000.

Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah milik tersangka terjual. Tersangka juga mengajak kerjasama di bidang kesehatan kepada saksi Ida Bagus Adi, dengan mengaku sebagai seorang dokter dan menunjukkan kartu identitas kedokterannya. Ida Bagus Adi tertarik untuk melakukan kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp.4.500.000. Namun, hingga saat ini, kerjasama yang dijanjikan tidak berjalan.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa setelah korban dan Ida Bagus Adi, melakukan pengecekan data Nomor ID tersangka, ternyata nomor ID tersebut palsu dan atas nama orang lain. Dengan adanya kejadian tersebut, korban dan saksi 1 telah dirugikan sebesar Rp.61.500.000.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, dalam perkara ini, tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP pidana,” pungkasnya. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurangi Beban TPA, Jembrana Berlakukan Pembatasan Sampah Organik Mulai 1 Juli

    Kurangi Beban TPA, Jembrana Berlakukan Pembatasan Sampah Organik Mulai 1 Juli

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Jembrana – Menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan total sampah organik yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh per 1 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (Dinas LHPKP) kini memperketat sistem pemilahan sampah di tingkat Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Langkah agresif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, […]

  • PMI Jembrana Salurkan Bantuan Pipanisasi Kepada Kelompok Air Bersih Merta Jati

    PMI Jembrana Salurkan Bantuan Pipanisasi Kepada Kelompok Air Bersih Merta Jati

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Jembrana – Ketua PMI Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyalurkan bantuan pipanisasi kepada kelompok masyarakat penyedia air bersih Merta Jati di Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Selasa (30/4). Total sebanyak 750 pipa diserahkan dengan nilai bantuan mencapai Rp 89.175.000 dari program Disaster Response Emergency Fund (DREF) yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kualitas dan […]

  • Hadiri Pujawali Pura Melanting, Wabup Ipat Berharap Stabilitas Ekonomi Jembrana

    Hadiri Pujawali Pura Melanting, Wabup Ipat Berharap Stabilitas Ekonomi Jembrana

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 822
    • 0Komentar

    Jembrana – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas perdagangan, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Wabup Ipat), hadir melaksanakan persembahyangan bersama dalam rangka Pujawali di Pura Melanting Pasar Umum Negara, Rabu (13/5). Prosesi yang jatuh tepat pada Rahina Buda Kliwon Gumbreg ini menjadi momentum spiritual krusial bagi stabilitas ekonomi masyarakat di Bumi Makepung. Pura Melanting, […]

  • Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat

    Tamba Belum Menerima Secara Resmi Bukti Pengunduran Diri Wabup Ipat

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 776
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Menimbulkan polemik pengunduran diri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, (Ipat) semakin memanas. Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri secara resmi. Bupati Tamba menyatakan bahwa dirinya hanya mendengar kabar pengunduran diri tersebut dari media. “Saya ingin mengklarifikasi bahwa surat pengunduran diri […]

  • Forkopimda dan Dandim 1616/Gianyar Kukuhkan Paskibraka 2024

    Forkopimda dan Dandim 1616/Gianyar Kukuhkan Paskibraka 2024

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 713
    • 0Komentar

    Gianyar suarajembrana.com – Dalam rangka pengukuhan Paskibraka Kabupaten Gianyar 2024di Alun-Alun Kota, Dandim 1616/Gianyar Letkol Cpn I Gede Winarsa S.H., M.Han. Bersama Forkopimda hadiri acara pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Gianyar Tahun 2024. Yang diselenggarakan di Open Stage Balai Budaya Kabupaten Gianyar, oleh panitia pelaksana pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Kabupaten Gianyar, […]

  • Madrasah Ramadhan Bahas Haji: Peserta Diajak Menata Hati Sebelum ke Tanah Suci

    Madrasah Ramadhan Bahas Haji: Peserta Diajak Menata Hati Sebelum ke Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.040
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kegiatan Madrasah Ramadhan yang mengangkat tema tentang ibadah haji berlangsung khidmat dan penuh refleksi spiritual. Tidak hanya membahas teknis manasik seperti tawaf, sa’i, dan lempar jumrah, peserta juga diajak memperdalam kesiapan batin sebelum menjalani perjalanan suci ke Makkah. Dalam penyampaian materinya Pembimbing Haji dan Umroh Bersertifikat, Ustadz H.A. Syaifulloh S.Ag,.MM., menekankan pentingnya ketulusan […]

expand_less