Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 545
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

banner 336x280

Endang Tri mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AW pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa.

Sehingga dari pemeriksaan petugas RSJ, katanya, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

AW (32) tahun merupakan pelaku penganiayaan terhadap Saudah, seorang nenek di Dusun atau Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.

AW berniat mencuri di toko maupun rumah milik korban, dengan terlebih dulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.

Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku (AW), sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu, namun pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.

Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.

Pelaku AW kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.

Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.

Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku AW tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.

Endang Tri mengatakan, dari pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya.

Oleh penyidik, AW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir pasal lebih subsider yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Jembrana Pimpin Apel Rutin Awal Tahun 2025

    Sekda Jembrana Pimpin Apel Rutin Awal Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 474
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan Apel rutin awal tahun 2025 diikuti oleh seluruh ASN dan pegawai Non ASN di lingkup Pemkab Jembrana bertempat di depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (6/1/2025). Sekretaris Daerah Jembrana I Made Budiasa, yang bertindak sebagai Pembina apel mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, semoga di tahun 2025 ini kita senantiasa dianugerahi […]

  • Kurma Asih Jembrana Ukir Prestasi Nasional, Dianugerahi Kalpataru Lestari 2026

    Kurma Asih Jembrana Ukir Prestasi Nasional, Dianugerahi Kalpataru Lestari 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jakarta – Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Bali, berhasil mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional. Kelompok ini dianugerahi penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup, Kalpataru 2026, untuk kategori Penyelamat Lingkungan (Kalpataru Lestari). Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Moh. Jumhur Hidayat, dalam rangkaian acara *Peringatan […]

  • Polwan Peduli Salurkan Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Kepada Masyarakat Jembrana

    Polwan Peduli Salurkan Sambut Hari Bhayangkara Ke-79 Kepada Masyarakat Jembrana

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 493
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polwan Polda Bali bersama Polwan Polres Jembrana menggelar aksi sosial bertajuk Polwan Peduli. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Jembrana. Aksi sosial ini berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga yang membutuhkan. Bantuan diserahkan secara langsung oleh perwakilan […]

  • Perusahaan Perikanan dan Perusahaan Beras Sepakat Wujudkan Jembrana Emas

    Perusahaan Perikanan dan Perusahaan Beras Sepakat Wujudkan Jembrana Emas

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.395
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Sebanyak 7 perusahaan perikanan yang ada di Desa Pengambengan dan Desa Tegalbadeng Barat, serta 1 perusahaan beras yang ada di Desa Tegalbadeng Barat ramah tamah dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH. Ramah tamah antara pemerintah daerah para perusahaan ini untuk menyepakati program pemerintah Jembrana tetap berjalan dan tanpa kendala apapun, Senin […]

  • Sinergi Perkuat Pendapatan Daerah, DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim Optimalisasi Pajak

    Sinergi Perkuat Pendapatan Daerah, DJP Bali dan Pemkab Jembrana Bentuk Tim Optimalisasi Pajak

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Ed27
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Jembrana – Dalam upaya meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi membentuk “Tim Bersama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah” pada Rabu, 24 Juni 2026 yang disaksikan langaung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan. Langkah strategis ini merupakan tindak […]

  • Wabup Ipat Serahkan Tongkat Adaptif Bagi Penyandang Disabilitas

    Wabup Ipat Serahkan Tongkat Adaptif Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat adaptif bagi disabilitas netra tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Sosial RI melalui Sentra Kartini Temanggung dan diserahkan langsung Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna kepada para penerima di Gedung Kesenian Bung Karno, Jumat (3/5). […]

expand_less