Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 500
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

banner 336x280

Endang Tri mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AW pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa.

Sehingga dari pemeriksaan petugas RSJ, katanya, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

AW (32) tahun merupakan pelaku penganiayaan terhadap Saudah, seorang nenek di Dusun atau Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.

AW berniat mencuri di toko maupun rumah milik korban, dengan terlebih dulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.

Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku (AW), sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu, namun pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.

Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.

Pelaku AW kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.

Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.

Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku AW tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.

Endang Tri mengatakan, dari pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya.

Oleh penyidik, AW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir pasal lebih subsider yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemeriahan Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025 di Pantai Desa Cupel

    Kemeriahan Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025 di Pantai Desa Cupel

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 5.171
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Masjid adalah cahaya peradaban yang tak pernah padam. Dari pantai Bali yang indah, Festival Masjid Pantai Bali 2025 hadir bukan sekadar perayaan, melainkan ruang untuk meneguhkan iman, merajut persaudaraan dan toleransi, serta melestarikan budaya yang luhur. Di bawah kerlip Bintang dan diiringi debur ombak, kita belajar bahwa harmoni hidup tercipta ketika agama dan […]

  • Jembrana Kite Festival Kembali di Gelar, Ajang Sirkuit All in One Suguhkan Atraksi Wisata Berkelas Nasional dan Internasional

    Jembrana Kite Festival Kembali di Gelar, Ajang Sirkuit All in One Suguhkan Atraksi Wisata Berkelas Nasional dan Internasional

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 575
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Jembrana Kite Festival kembali digelar di Sirkuit All in One Jembrana, Sabtu (21/9/2024). Event yang tidak hanya menghadirkan pecinta layang layang lokal namun juga peserta dari mancanegara. Setelah sukses penyelenggaraan tahun sebelumnya, event ini yang ke dua kali digelar dengan sembilan negara turut ambil bagian. Disamping itu, Festival ini masih dalam rangkaian […]

  • Pemkab Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN di Tahun 2024

    Pemkab Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN di Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 625 Formasi telah diajukan Pemkab Jembrana untuk CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Formasi tersebut terdiri dari 15 formasi CPNS, 30 formasi PPPK untuk Tenaga Kesehatan, 15 formasi PPPK untuk Guru, dan 565 formasi PPPK Teknis. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi. Sebelumnya […]

  • Puncak Upacara Pecaruan dan Ngebeji Pujawali Pura Niti Praja

    Puncak Upacara Pecaruan dan Ngebeji Pujawali Pura Niti Praja

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 475
    • 0Komentar

      suarajembrana.com – Pujawali di Pura Niti Praja Pemkab Jembrana akan dilaksanakan pada Anggara Umanis Wuku Wayang Purnamaning Sasih Kapitu, Selasa (14/1). Rangkaian piodalan Pura Niti Praja Pemkab Jembrana dimulai hari ini, Senin (13/1). Diawali dengan prosesi pecaruan di utama mandala dan persembahyangan bersama serta Ngebeji di Pura Taman Beji Kelurahan Dauhwaru, upacara tersebut diikuti […]

  • Bidan Ni Putu Erlin Puspawati Wakili Bali Lomba Role Model TPMB Nasional

    Bidan Ni Putu Erlin Puspawati Wakili Bali Lomba Role Model TPMB Nasional

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 595
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kabar gembira bagi warga Jembrana, Bidan Ni Putu Erlin Puspawati, S.Tr.Keb., terpilih mewakili Provinsi Bali pada ajang tingkat nasional. Sebelumnya, Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) miliknya meraih prestasi gemilang dengan menyabet Juara 1 dalam Lomba Role Model TPMB Tingkat Provinsi Bali Tahun 2025. Torehan prestasi ini sekaligus menjadi kado istimewa bagi Kota Negara […]

  • 100 Hari Kerja Bang-Ipat, Salurkan Pinjaman Daerah Rp.3,4 Milyar Untuk Koperasi Kakao dan KUD

    100 Hari Kerja Bang-Ipat, Salurkan Pinjaman Daerah Rp.3,4 Milyar Untuk Koperasi Kakao dan KUD

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 533
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Serangkaian pencapaian 100 hari kerja Bupati I Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Pemerintah Kabupaten Jembrana serahkan pinjaman daerah kepada koperasi kakao dan KUD yang merupakan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan dengan total nilai Rp.3.400.000.000,00, di Gedung Kesenian Ir. […]

expand_less