Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 219
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

banner 336x280

“Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

Endang Tri mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AW pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa.

Sehingga dari pemeriksaan petugas RSJ, katanya, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

AW (32) tahun merupakan pelaku penganiayaan terhadap Saudah, seorang nenek di Dusun atau Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.

AW berniat mencuri di toko maupun rumah milik korban, dengan terlebih dulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.

Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku (AW), sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu, namun pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.

Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.

Pelaku AW kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.

Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.

Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku AW tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.

Endang Tri mengatakan, dari pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya.

Oleh penyidik, AW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir pasal lebih subsider yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Jembrana: Perkuat Semangat Kebangsaan di Peluncuran Destinasi Wisata sejarah

    Kapolres Jembrana: Perkuat Semangat Kebangsaan di Peluncuran Destinasi Wisata sejarah

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 103
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Ratusan undangan menghadiri kegiatan Dharma Shanti Kebangsaan dalam rangka 80 Tahun Indonesia Merdeka sekaligus peluncuran destinasi wisata sejarah Istana Agung Jembrana, bertempat di Gedung Istana Agung Jimbarwana, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Sabtu (23/8/2025) sore. Acara yang diprakarsai Anggota DPD RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III itu turut […]

  • “Kunci Inggris” Pemetaan Analis Pemenangan Pilkada Jembrana 2024

    “Kunci Inggris” Pemetaan Analis Pemenangan Pilkada Jembrana 2024

    • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024, suasana politik sudah mulai menghangat diruang publik, beberapa media cetak dan media sosial sudah mulai riuh dengan diskursus tentang siapa yang akan menjadi bakal calon dan memimpin Jembrana selama lima tahun ke depan. Masing-masing partai politik sebagai peserta pilkada juga sudah mulai tekan tombol “start engine” […]

  • JobStreet Express Perluas Lowongan Kerja Semi Terampil bagi Para Pejuang Kerja di Bali

    JobStreet Express Perluas Lowongan Kerja Semi Terampil bagi Para Pejuang Kerja di Bali

    • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Denpasar suarajembrana.com, 21 November 2023 – Dalam misi untuk membangun Indonesia dengan memperluas kesempatan #PastiDapatKerja, JobStreet Express, bagian dari Jobstreet by SEEK, teknologi pencarian kerja terkemuka di Indonesia terus membangun jejaring di berbagai kota besar di Indonesia. JobStreet Express yang hadir sejak Oktober 2022, kini telah memiliki puluhan ribu mitra perusahaan di Bali, Lombok, Yogyakarta, […]

  • Dongkrak Potensi Pertanian Jembrana Melalui Penyediaan Kredit Pertanian

    Dongkrak Potensi Pertanian Jembrana Melalui Penyediaan Kredit Pertanian

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Upaya Pengembangan potensi ekonomi daerah dan dalam rangka mendongkrak kredit pertanian di wilayah Kabupaten Jembrana, Kelompok Tani Merta Abadi dan Koperasi Buana Merta Abadi menandatangani kerjasama dengan PT Bank BPD Bali Bertempat di Wantilan Kelompok Tani Kakao Merta Abadi, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Rabu (24/7/2024) kerjasama itu upaya meningkatkan potensi pertanian melalui […]

  • Sukra Negara Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Gelar

    Sukra Negara Santuni Keluarga Korban Tenggelam di Sungai Gelar

    • calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pejabat sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban tenggelam terseret arus saat mandi di sekitar wisata Sungai Gelar, Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Jembrana, pada Senin (30/9/2024) lalu. Ucapan tersebut disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Jembrana saat menyerahkan santunan duka cita kepada keluarga korban […]

  • 114 Warga Binaan Rutan Negara Peroleh Remisi Kemerdekaan

    114 Warga Binaan Rutan Negara Peroleh Remisi Kemerdekaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Serangkaian dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, 114 warga binaan di Rutan Kelas II B Negara mendapatkan remisi yang diumumkan saat apel HUT RI ke-79 bertempat di Rutan Kelas II B Negara, Sabtu (17/8). Bertindak sebagai inspektur upacara Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Turut hadir Forkopimda […]

expand_less