Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

banner 336x280

Endang Tri mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AW pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa.

Sehingga dari pemeriksaan petugas RSJ, katanya, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

AW (32) tahun merupakan pelaku penganiayaan terhadap Saudah, seorang nenek di Dusun atau Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.

AW berniat mencuri di toko maupun rumah milik korban, dengan terlebih dulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.

Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku (AW), sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu, namun pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.

Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.

Pelaku AW kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.

Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.

Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku AW tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.

Endang Tri mengatakan, dari pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya.

Oleh penyidik, AW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir pasal lebih subsider yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertama Kalinya Gunakan Aplikasi Time Rally, Wabup Ipat : Rally Jadi Lebih Menyenangkan

    Pertama Kalinya Gunakan Aplikasi Time Rally, Wabup Ipat : Rally Jadi Lebih Menyenangkan

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 188 peserta mengikuti Bhayangkara Touring 2024 dan Time Rally untuk pertama kalinya menggunakan aplikasi V Rally Tracker. Pelepasan peserta bertempat di depan Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Minggu (28/7) pagi. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Memperingati HUT Bhayangkara ke-78. Ada Empat kelas yang dipertandingkan dalam event ini yaitu Umum, Wanita, […]

  • Membludak Ribuan Offroader Turun di Ajang Adventure Community JAC

    Membludak Ribuan Offroader Turun di Ajang Adventure Community JAC

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 623
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Event tahunan Jembrana Adventure Comunity (JAC) yang ke 10 serangkaian Hut Kota Negara ke-130 dan Hut RI ke-80 resmi dibuka Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wabup IGN Patriana Krisna bertempat di Lapangan Munduk Kendung, Desa Berangbang, Minggu (10/8/2025). Meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, event JAC ke -10 ini berhasil menghadirkan ribuan crosser […]

  • Pemkab dan DPRD Jembrana Sepakati Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

    Pemkab dan DPRD Jembrana Sepakati Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (7/8). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Fokus utama rapat adalah pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap keputusan pengesahan dua Ranperda. […]

  • Resep Mamatika Tumis Kangkung Mudah dan Cepat Saji

    Resep Mamatika Tumis Kangkung Mudah dan Cepat Saji

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Jembrana (suarajembrana.com) – Kangkung, sayuran hijau yang sering dijumpai di berbagai hidangan Asia, dapat menawarkan kelezatan dan nutrisi yang tinggi. Salah satu cara yang populer dan menjadi pilihan yang tepat untuk menyajikan kangkung adalah dengan cara ditumis. Tumis kangkung tidak hanya mudah dan cepat untuk disiapkan, tetapi juga menghasilkan hidangan yang menggugah selera dan menyajikan […]

  • Pemkab Jembrana Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Segera Cair

    Pemkab Jembrana Pastikan Gaji Tenaga Non ASN Segera Cair

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 268
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat beserta jajaran pimpinan OPD dipimpin langsung oleh Bupati I Nengah Tamba mengenai gaji tenaga Non ASN/honorer/kontrak yang nantinya akan berubah menjadi PPPK dan PPPK Paruh waktu di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana pada Jumat (7/2/2025). Pemkab Jembrana memastikan para tenaga Non ASN tetap akan mendapatkan gaji. […]

  • Dua Nelayan Temukan Sosok Mayat Laki-Laki di Perairan Pantai Pebuahan

    Dua Nelayan Temukan Sosok Mayat Laki-Laki di Perairan Pantai Pebuahan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 745
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Dua nelayan pesisir pantai Pebuahan menemukan 2 sosok mayat laki-laki ditengah perairan saat hendak memancing. Hingga langsung dilakukan proses evaluasi oleh tim gabungan Basarnas. Untuk dilakukan proses identifikasi 2 mayat tersebut ke RSU Negara. Diduga dua mayat ditemukan merupakan penumpang KMP Tunu Pratama Jaya. Dimasa proses pencarian H+7 tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya […]

expand_less