Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

Polisi Ungkap AW Dinyatakan Tidak Memiliki Gangguan Jiwa

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
  • visibility 581
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Provinsi Bali menetapkan AW (32) sebagai pelaku pembunuhan di Desa Pulukan, Kabupaten Jembrana, Bali karena terbukti waras atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.

“Penetapan ini memang agak lama karena kami mendapat informasi pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itu kami harus berkoordinasi dengan ahli di bidang itu,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

banner 336x280

Endang Tri mengatakan untuk mengetahui kondisi kejiwaan AW pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk diperiksa.

Sehingga dari pemeriksaan petugas RSJ, katanya, yang bersangkutan dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

AW (32) tahun merupakan pelaku penganiayaan terhadap Saudah, seorang nenek di Dusun atau Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jumat (14/6) lalu.

AW berniat mencuri di toko maupun rumah milik korban, dengan terlebih dulu bersembunyi di belakang kamar mandi rumah korban.

Korban yang kebetulan lewat belakang kamar mandi tersebut mengetahui keberadaan pelaku (AW), sehingga kaget dan bergegas meninggalkan tempat itu, namun pelaku memukul punggungnya dengan linggis hingga terjatuh.

Setelah Saudah terjatuh, korban masih memukul punggungnya satu kali serta menusukkan linggis tersebut yang membuat korban meninggal di tempat.

Pelaku AW kemudian memasukkan korban ke dalam karung yang kebetulan ada di lokasi, dan melanjutkan dengan menjarah isi rumah dan toko korban.

Kejadian ini membuat geger warga Desa Pulukan, yang bersama aparat keamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku AW yang diduga melarikan diri ke arah sungai desa tersebut.

Setelah satu malam dilakukan pencarian, pelaku AW tertangkap di dekat salah satu hotel tidak berpenghuni di Desa Medewi yang bersebelahan dengan Desa Pulukan.

Endang Tri mengatakan, dari pelaku pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti linggis yang digunakan membunuh korban, baju, belasan bungkus rokok serta barang bukti lainnya.

Oleh penyidik, AW dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terakhir pasal lebih subsider yakni pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resep Mamatika Tumis Kangkung Mudah dan Cepat Saji

    Resep Mamatika Tumis Kangkung Mudah dan Cepat Saji

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 646
    • 0Komentar

    Jembrana (suarajembrana.com) – Kangkung, sayuran hijau yang sering dijumpai di berbagai hidangan Asia, dapat menawarkan kelezatan dan nutrisi yang tinggi. Salah satu cara yang populer dan menjadi pilihan yang tepat untuk menyajikan kangkung adalah dengan cara ditumis. Tumis kangkung tidak hanya mudah dan cepat untuk disiapkan, tetapi juga menghasilkan hidangan yang menggugah selera dan menyajikan […]

  • Gotong Royong Jadi Kekuatan, Bupati Kembang Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda oleh Warga dan TNI

    Gotong Royong Jadi Kekuatan, Bupati Kembang Apresiasi Pembangunan Jembatan Garuda oleh Warga dan TNI

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 327
    • 0Komentar

    suaranjembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengapresiasi semangat kebersamaan TNI dan masyarakat bergotong royong dalam mempercepat pembangunan jembatan garuda di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Ungkapan kebanggaan tersebut disampaikan Bupati Kembang saat meninjau pengerjaan jembatan garuda di dua lokasi, Banjar Sekar Kejulo Kelod, Desa Yehembang Kauh dan Banjar Nusamara, Desa Yehembang Kangin, Jumat […]

  • Wabup Ipat Utarakan Pendapat Bupati Atas Ranperda Inisiatif Dewan

    Wabup Ipat Utarakan Pendapat Bupati Atas Ranperda Inisiatif Dewan

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna II masa persidangan II Tahun 2023/2024, Jumat (15/3) di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana. Dipimpin ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rapat Paripurna ini mengagendakan Pendapat Bupati Jembrana terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD serta Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Ranperda Kabupaten Jembrana. Mewakili Bupati […]

  • Jumat Bersih, Cara Unik ASN Jembrana Pupuk Rasa Semangat Gotong Royong

    Jumat Bersih, Cara Unik ASN Jembrana Pupuk Rasa Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.400
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana punya cara unik dan inspiratif untuk menyambut akhir pekan. Bukan dengan santai-santai, melainkan dengan “Jumat Bersih” yang masif dan terstruktur. Setiap hari Jumat, usai melaksanakan olahraga para pegawai dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kompak melaksanakan kegiatan jumat bersih. Kegiatan yang rutin digelar […]

  • Lepas Kontrol Pikap vs Motor dan Hingga Hantam Rumah Warga

    Lepas Kontrol Pikap vs Motor dan Hingga Hantam Rumah Warga

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 567
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian, kecelakaan tersebut terjadi begitu cepat dan mendadak. Sebelum terjadinya tabrakan, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian terpantau cukup ramai. Beberapa saksi mengatakan bahwa mobil pikap P 8722 CB tampak melaju dengan kecepatan tinggi sebelum terjadi tabrakan. Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polres Jembrana, AKP […]

  • Sejumlah 941 PPPK Pemerintah Kabupaten Jembrana dilantik 

    Sejumlah 941 PPPK Pemerintah Kabupaten Jembrana dilantik 

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna mengambil sumpah dan melantik 941 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi JF (Jabatan Fungsional) Teknis Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Jembrana, pengambilan sumpah dan pelantikan itu dilaksanakan di GOR Kresna Jvara, Selasa 30/4. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk Tahun […]

expand_less