Tiga Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Ciduk
- account_circle Jokowae
- calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
- visibility 163
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam beberapa kejadian yang berbeda. Tiga tersangka diamankan atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkotika. Pada hari Selasa (23/01) di Aula Mapolres Jembrana.

Dihadapan awak media, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. mengatakan, untuk kasus yang pertama tersangka berinisial D (32) tahun asal Tegalbadeng Barat itu terjadi pada Hari Senin, 8 Januari 2024, pukul 23.50 WITA di Jalan Danau Ranau, Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 plastik klip berisi kristal bening (0,43 gram bruto, 0,13 gram netto), pipet kaca, timbangan digital, handphone, gunting kecil, pipet plastik, dan barang lainnya. Modus operandi tersangka yaitu membeli atau menguasai atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, diduga tersangka sebagai pengedar,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres membeberkan kasus yang kedua, yaitu tersangka berinisial B (30) tahun dan L (50) tahun yang waktu kejadian pada hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 20.00 WITA di Jalan Palau Jawa Gang I, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauhwaru.
“Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 plastik klip berisi sabu (1,06 gram bruto, 0,88 gram netto), tisu, stiker, gelas plastik, handphone, dan barang bukti lainnya. Peran tersangka yaitu selain untuk diri sendiri juga menjual narkotika jenis sabu tersebut,” kata Kapolres.
Selanjutnya, terkait kasus yang ketiga tersangka berinisial A (36) tahun asal Kelurahan Banjar Tengah yang waktu kejadiannya terjadi pada Hari Sabtu, 20 Januari 2024, pukul 20.30 WITA di Jalan Gatot Subroto Gang I, Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik klip berisi sabu (0,31 gram bruto, 0,14 gram netto), korek api gas, sendok pipet, gunting kecil, tas pinggang, handphone, dan sepeda motor Yamaha Aerox.
“Sebagai modus operandi tersangka menguasai atau menyimpan narkotika golongan I jenis sabu, dan tersangka menguasai dan memiliki narkotika untuk diri sendiri,” kata Kapolres.
Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
“Tersangka D juga mencatatkan dirinya sebagai residivis narkoba yang pernah ditahan di Lapas Kerobokan,” ungkap orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman narkotika.
“Seluruh kasus penyalahgunaan narkotika ini berhasil diungkap berkat kerja keras dan kerjasama tim Satresnarkoba Polres Jembrana,” tutupnya. ™
- Penulis: Jokowae
Comment