Tersangka Penadah Motor Curian, Mendapatkan SKP2 Restorative Justice di Kejari Jembrana
- account_circle Ed27
- calendar_month Senin, 26 Mei 2025
- visibility 245
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berbasis keadilan restoratif terhadap tersangka kasus penadahan atas nama tersangka Rozikin. Penyerahan berlangsung pada Senin, (26/052025) di kantor Kejari Jembrana.

Tersangka Rozikin dijerat Pasal 480 ke-2 KUHP setelah menjual satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3430 ZT melalui akun Facebook miliknya. Motor tersebut ternyata milik saksi Ni Putu Sariani yang sebelumnya telah dicuri oleh saksi Fathurrahman. Dalam pemeriksaan, Fathurrahman mengaku motor tersebut miliknya dan kemudian dijual kepada Rozikin, yang lantas menjualnya kembali.
SKP2 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator Ida Bagus Gede Eka Permana Putra, S.H., dan Maulana Ichsan, S.H.
Dr. Salomina dalam hal ini menjelaskan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dilakukan setelah semua syarat terpenuhi, termasuk adanya perdamaian antara pihak terlapor dan korban.
“Tersangka telah mengembalikan kerugian, tidak ada tuntutan dari korban, dan sudah ada permintaan maaf secara langsung yang diterima dengan tulus. Maka dari itu, perkara ini dapat dihentikan demi keadilan dan kemanusiaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Fasilitator Ida Bagus Gede Eka Permana Putra menambahkan, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bertujuan menciptakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Kami ingin menciptakan efek jera tanpa harus selalu membawa seseorang ke meja hijau, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali melanggar hukum dan bersedia bertanggung jawab,” kata Jaksa Fasilitator Gede Eka.
SKP2 dengan nomor: B-880/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 ini menjadi wujud penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejari Jembrana. ™
- Penulis: Ed27
Comment