Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 523
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ny Candrawati Tamba dampingi PJ Ketua Dekranasda Bali

    Ny Candrawati Tamba dampingi PJ Ketua Dekranasda Bali

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pj Ketua Dekranasda didampingi Ketua Dekranasda Jembrana Ny. Candrawati Tamba dan beberapa pengurus Dekranasda Kabupaten Jembrana menyampaikan apresiasi kepada para pelaku IKM terus berupaya mempertahankan dan mengembangkan usaha produktif. Kunjungan ke sejumlah pelaku IKM Jembrana pada Rabu (24/4), juga untuk memberikan motivasi dan bimbingan agar pelaku akan senantiasa tumbuh di Jembrana. Adapun […]

  • Taman Lalu Lintas di Areal Taman Pecangakan Mulai di Garap

    Taman Lalu Lintas di Areal Taman Pecangakan Mulai di Garap

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Jembrana – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Lalu Lintas di areal Taman Pecangakan Jembrana, Minggu (28/7). Pembangunan Taman lalu lintas tersebut merupakan sinergitas antara Polres Jembrana bersama Pemkab Jembrana dalam rangka sebagai wahana pendidikan, rekreasi dan taman kota. Biaya pembangunan bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana. Bupati Tamba dalam sambutannya […]

  • Jelang Napak Tilas, Kodim 1617/Jembrana Gelar Rakor Bersama Anggota Saka Wira Kartika

    Jelang Napak Tilas, Kodim 1617/Jembrana Gelar Rakor Bersama Anggota Saka Wira Kartika

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 584
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kodim 1617/Jembrana menggelar brifing kesiapan dan Pendampingan kegiatan Napak tilas bertempat di Halaman Makodim 1617/Jembrana, Jln. Ngurah Rai, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Senin (18/12/2023). Perwira Staf Teritorial (Pasiter) Kodim 1617/Jembrana, Kapten Inf Tri Winarto mengungkapkan, kegiatan napak tilas akan dilaksanakan tanggal 20 Desember 2023, bertujuan untuk mengingat kembali sejarah-sejarah perjuangan […]

  • Program Minggu Kasih, Kapolres Serahkan Bingkisan ke Warga Lansia

    Program Minggu Kasih, Kapolres Serahkan Bingkisan ke Warga Lansia

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 530
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., kembali melaksanakan kegiatan Minggu Kasih dengan menyambangi warga Desa Bayubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Minggu (24/8). Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jembrana didampingi Kapolsek Negara Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., serta Kasat Binmas Polres Jembrana AKP I Nyoman Pasar, S.H. Mereka menyerahkan bantuan […]

  • Kolaborasi Pemkab dan Bumdesma Wujudkan Hunian Layak dan Warung Produktif

    Kolaborasi Pemkab dan Bumdesma Wujudkan Hunian Layak dan Warung Produktif

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.795
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mempercepat program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor. Terbaru, Bumdesma Mekar Mesari LKD Kecamatan Jembrana menyerahkan bantuan bedah rumah dan booth container (bedah warung) kepada warga yang membutuhkan. Penyerahan bantuan ini dilakukan langsung di lokasi penerima bantuan booth container, Ni Ketut Meli Wati, di Desa Dangintukadaya, Rabu (25/2). […]

  • Akibat Gempa Berkekuatan 5,7 SR, Puskemas dan Rumah Warga Rusak

    Akibat Gempa Berkekuatan 5,7 SR, Puskemas dan Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 856
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Rumah milik Ahmad Saipi, Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Bali mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bermagnitudo 5.7 magnitudo. Tidak itu saja tembok Puskesmas II Negara, mengalami keretakan pada dinding di sejumlah titik. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, sudah menerima dua laporan kerusakan pasca gempa bumi yang terjadi […]

expand_less