Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 361
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Lailatul Qadar Adalah Malam Istimewa Bagi Umat Muslim dan Alam Semesta

    Malam Lailatul Qadar Adalah Malam Istimewa Bagi Umat Muslim dan Alam Semesta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 683
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pada suatu malam, peneliti NASA “Mr Karnar” mencoba meneropong keanehan alam dengan teleskopnya, dari hasil pengamatan tidak terlihat radiasi cahaya seperti biasanya, tidak ada meteor bertabrakan. Cahaya aneh tersorot dari Mekkah, Baitul Haram (Ka’bah) langsung menembus Baitul Makmur di langit. Jagad raya menjadi gelap setelah terbuka pintu jendela dari langit. Itu terjadi pada […]

  • Kapolres Jembrana Hadiri Pembukaan Kegiatan Pertikawan Regional Bali dan Nusa Tenggara

    Kapolres Jembrana Hadiri Pembukaan Kegiatan Pertikawan Regional Bali dan Nusa Tenggara

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H, S.I.K, M.I.K., menghadiri pembukaan kegiatan Pertikawan Regional Bali dan Nusa Tenggara Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Bumi Perkemahan Taman Nasional Bali Barat, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Sabtu 18/11). Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Pj. Gubernur […]

  • Wabup Ipat Lepas 82 Jemaah Haji Kloter 71 Asal Kabupaten Jembrana

    Wabup Ipat Lepas 82 Jemaah Haji Kloter 71 Asal Kabupaten Jembrana

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 82 Jemaah Haji Kabupaten Jembrana Tahun 2024 dilepas dari Jembrana menuju Embarkasi Surabaya. Pelepasan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna ( Ipat ) bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno, Selasa (29/5). Memfasilitasi keberangkatan itu, Pemkab Jembrana membantu bus sebanyak dua unit sebagai transport menuju embarkasi Surabaya serta pulang […]

  • Kapolres Jembrana Lakukan Pengecekan Pelabuhan Gilimanuk dalam Ops Tribrata Agung 2023

    Kapolres Jembrana Lakukan Pengecekan Pelabuhan Gilimanuk dalam Ops Tribrata Agung 2023

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. melakukan pemantauan dan pengecekan/pemeriksaan terhadap kendaraan, barang, dan orang dalam rangka Ops Tribrata Agung Tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung di Pos 2 Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk. Kegiatan ini melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Kabag […]

  • TK Gratis ke-2 Milik Pemerintah Desa Kaliakah Diresmikan

    TK Gratis ke-2 Milik Pemerintah Desa Kaliakah Diresmikan

    • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bertepatan dengan hari suci Purnama Kalima, Desa Kaliakah melaksanakan pamelaspasan dan peresmian gedung TK Kumara Widya Laksana 2 yang berlokasi di Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Minggu (29/10). Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Bunda PAUD Kabupaten Jembrana, Gusti Ayu Ketut Candrawati Tamba dan juga penandatanganan prasasti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan […]

  • Desa Devisa Kakao Jembrana, Melepas Ekspor Kakao Fermentasi Ke Luar Negeri

    Desa Devisa Kakao Jembrana, Melepas Ekspor Kakao Fermentasi Ke Luar Negeri

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 4.640
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Desa BISA Ekspor merupakan pengembangan dari program Desa Devisa yang digagas Kementerian Keuangan melalui LPEI sejak 2019. Program perdana di Desa Devisa Kakao Jembrana, melibatkan 13 desa dengan 609 petani yang 14 persen di antaranya perempuan. Program perdana ini juga berfokus pada produk kakao fermentasi. Produk tersebut kini telah berhasil menembus pasar ekspor […]

expand_less