Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 405
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Liga Tarkam Dandim 1617/Jembrana dan Tegaskan Sportivitas Pemain

    Pantau Liga Tarkam Dandim 1617/Jembrana dan Tegaskan Sportivitas Pemain

    • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kompetensi Liga Tarkam masuk babak 8 besar di lapangan Sinar Lampu Menara Dusun Ketapang Desa Pengambengan, Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Pertandingan Timur Tengah FC melawan Rajawali FC yang sama-sama dalam satu kampung Loloan Timur, cukup seru bahkan dipadati para suporter masing-masing. Lapangan mini Sinar Menara membludak dan pengamanan semakin di perketat. Saat […]

  • Korem 163/WSA Melaksanakan Upacara Bendera Rutin Tiap Senin

    Korem 163/WSA Melaksanakan Upacara Bendera Rutin Tiap Senin

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 671
    • 0Komentar

    Denpasar suarajembrana.com – Korem 163/WSA melaksanakan upacara bendera rutin setiap Senin yang diikuti oleh seluruh prajurit dan ASN bertempat di lapangan upacara Korem 163/Wira satya Jalan. PB.Jendral Sudirman, Denpasar, Senin (09/09/24). Bertindak sebagai inspektur upacara Kasiter Kasrem 163/Wira satya (Kolonel Czi Eko Supri Setiawan S.Sos., M.I.P), Komandan Upacara Kapten Inf I Nyoman Gde Andika, dan […]

  • Lomba Gema Takbir, Usung Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda Pesisir

    Lomba Gema Takbir, Usung Kreativitas dan Inovasi Generasi Muda Pesisir

    • calendar_month Senin, 31 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 751
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sebanyak 25 tim peserta tumpah ruah di depan Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana Bali. Rangkaian jelang Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah, yang mana jatuh pada Hari Senin 31 Maret 2025. Dengan merebut total hadiah Rp.9 juta dan juga piala bergilir. Peserta ada katagori anak-anak dan remaja. Kegiatan positif menggairahkan kalangan generasi […]

  • Kompol I Ketut Darta Dampingi Penyerahan Penghargaan Mahasiswa Berprestasi

    Kompol I Ketut Darta Dampingi Penyerahan Penghargaan Mahasiswa Berprestasi

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 239
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan kepada mahasiswa berprestasi yang berasal dari pemuda daerah Kabupaten Jembrana untuk semester ganjil tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Gedung Kesenian Dr. Ir. Soekarno, Kelurahan Dauhwaru, Rabu (20/8) sore. Kegiatan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, […]

  • Pemkab Jembrana dan Universitas Warmadewa Jajaki Kerjasama, Sediakan Kuota Beasiswa Kuliah Gratis

    Pemkab Jembrana dan Universitas Warmadewa Jajaki Kerjasama, Sediakan Kuota Beasiswa Kuliah Gratis

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 569
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pemkab Jembrana siap menjalin kerjasama dengan Universitas Warmadewa dalam bidang pendidikan. Kerjasama itu nantinya mencakup pemberian beasiswa kuliah gratis bagi warga Jembrana. Kerjasama ini selaras dengan salah satu program unggulan Kembang – Ipat Satu KK Satu Sekolah Tinggi yang tertuang dalam 24 program unggulan. Bupati Kembang Hartawan mengatakan Universitas Warmadewa menawarkan kepada masyarakat […]

  • Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Kembang Serukan Penguatan Jati Diri Bangsa

    Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Kembang Serukan Penguatan Jati Diri Bangsa

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 986
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan memimpin langsung Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 yang berlangsung khidmat di Lapangan Pecangakan, Kabupaten Jembrana, Rabu (1/10). Peringatan yang jatuh setiap tanggal 1 Oktober ini mengusung tema nasional Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya. Apel tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana […]

expand_less