Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

banner 336x280

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Turnamen Liga Tarkam Total Diupayakan Untuk Membangun Desa dan Bakti Sosial

    Hasil Turnamen Liga Tarkam Total Diupayakan Untuk Membangun Desa dan Bakti Sosial

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Adu gengsi pertandingan Turnamen Sepak Bola Liga Antar Kampung (Tarkam) Tegalbadeng Barat Cup lll Tahun 2024, memasuki babak penyisihan bertempat di Lapangan Candra Kirana, Banjar Tengah Desa Tegalbadeng barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Upaya mencari bibit para pemain yang nantinya bisa melahirkan pemain unggul dan berkualitas. Yang diikuti 50 klub menghiasi liga […]

  • Dandim 1617/Jembrana Buka Kembali Liga Tarkam di Desa Banyubiru

    Dandim 1617/Jembrana Buka Kembali Liga Tarkam di Desa Banyubiru

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Penyelenggaraan Liga Tarkam (Pertandingan Antar Kampung) menggeliat kembali merupakan olahraga tradisi kampung. Diselenggarakannya Liga Tarkam justru bisa menggairahkan ekonomi yang ada di desa. Lapangan 47 meter X 32 meter dengan jumlah 7 orang mirip dengan turnamen mini soccer. Uniknya pemain bisa menggunakan sepatu atau pun tidak. Dengan ketentuan aturan yang sama yaitu […]

  • Pemkab Jembrana Gelar Apel HUT Provinsi Bali “Prajahita Paramakarya”

    Pemkab Jembrana Gelar Apel HUT Provinsi Bali “Prajahita Paramakarya”

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Upacara peringatan HUT Provinsi Bali Ke-66 di Kabupaten Jembrana berlangsung di Stadion Pecangakan Negara, Rabu (14/8). Bertindak sebagai inspektur upacara Sekda Jembrana Drs. I Made Budiasa, M.Si. Turut hadir Forkopimda, serta peserta upacara yang terdiri dari TNI/Polri, ASN serta para siswa sekolah. HUT Provinsi Bali Ke-66 mengambil tema “Prajahita Paramakarya” yang mengandung […]

  • Lomba Gerak Jalan Kreasi Semarakkan Hut RI Ke-79 dan HUT Kota Negara Ke-129

    Lomba Gerak Jalan Kreasi Semarakkan Hut RI Ke-79 dan HUT Kota Negara Ke-129

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia dan HUT Ke-129 Kota Negara, Kabupaten Jembrana menyelenggarakan lomba gerak jalan antar sekolah yang meriah dan penuh kreasi. Acara yang digelar pada Sabtu (10/8/2024), Peserta lomba gerak jalan dengan mengambil start di depan Kantor Bupati Jembrana, dan dilepas oleh Bupati Jembrana I […]

  • Bupati Tamba Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1

    Bupati Tamba Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran bagi penerima bantuan manfaat. Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melanjutkan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pemerintah Tahap I tahun 2024 dimasing-masing wilayah kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Bantuan berupa beras 10 kg per Kepala Keluarga (KK) kurang mampu tersebut diserahkan secara […]

  • Seni dan Budaya Melatih Diri Dengan Suara-Suara Alam Wujud Konsep Jati Diri

    Seni dan Budaya Melatih Diri Dengan Suara-Suara Alam Wujud Konsep Jati Diri

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Seni dan budaya hasil kreativitas manusia yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Seni budaya adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia yang memiliki nilai etika dan estetika serta tercapai secara turun-temurun. Sedangkan menulis puisi dan membaca puisi merupakan kreativitas keterampilan bahasa serta kemampuan analisis. Literasi pengembangan sastra yang tak pernah luntur oleh […]

expand_less