Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 220
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

banner 336x280

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Deklarasikan Jembrana Bali Kota Cokelat Gelar Internasional Chocolate Festival

    Deklarasikan Jembrana Bali Kota Cokelat Gelar Internasional Chocolate Festival

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kakao Jembrana selama ini dikenal sebagai komoditas unggulan disektor pertanian dan perkebunan. Bahkan akan kualitasnya itu, sudah diakui dunia dengan ekspor biji kakao dengan kualitas premium. Karena itu Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berkomitmen mengembangkan kakao Jembrana tidak hanya produksi di hulu tapi juga pengembangan disektor hilir dengan cokelat hasil produksi dari biji […]

  • Tiga Pemancing Selamat, Satu Korban Pemancing Terseret Arus Ombak di Perairan Perancak

    Tiga Pemancing Selamat, Satu Korban Pemancing Terseret Arus Ombak di Perairan Perancak

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 620
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Seorang pemancing bernama Komang Soma Merta atau biasa disapa Komang Amo, warga Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, dilaporkan hilang setelah terseret ombak di Perairan Perancak, Jembrana, pada Sabtu (22/3/2025). Kejadian ini terjadi saat korban memperbaiki katir jukung yang rusak di tengah cuaca buruk. Sebelumnya, Komang Soma Merta atau Komang Amo […]

  • Bupati Tamba buka Festival Irama Musik Sahur (FIMS) Ke-26

    Bupati Tamba buka Festival Irama Musik Sahur (FIMS) Ke-26

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Festival Irama Musik Sahur (FIMS) ke-26 dibuka secara langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba ditandai dengan pemukulan kentongan dan pelepasan peserta, Sabtu (7/4) Perempatan Setra Lelateng Jalan Durian No.8 Lingkungan berakhir Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Kegiatan yang diinisiasi oleh Remaja Loloan Barat dan Lelateng ini sukses menyedot perhatian ribuan masyarakat […]

  • Bupati Tamba Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1

    Bupati Tamba Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap 1

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wujud kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran bagi penerima bantuan manfaat. Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melanjutkan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Pemerintah Tahap I tahun 2024 dimasing-masing wilayah kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Bantuan berupa beras 10 kg per Kepala Keluarga (KK) kurang mampu tersebut diserahkan secara […]

  • Pemkab Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN di Tahun 2024

    Pemkab Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN di Tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Sebanyak 625 Formasi telah diajukan Pemkab Jembrana untuk CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Formasi tersebut terdiri dari 15 formasi CPNS, 30 formasi PPPK untuk Tenaga Kesehatan, 15 formasi PPPK untuk Guru, dan 565 formasi PPPK Teknis. Usulan tersebut masih dalam tahap verifikasi di Menpan RB, untuk kemudian disetujui formasi resmi. Sebelumnya […]

  • Ratusan Kicau Mania Ikuti Lomba Burung Berkicau Bupati Cup

    Ratusan Kicau Mania Ikuti Lomba Burung Berkicau Bupati Cup

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Jembrana, suarajembrana.com – Lomba burung berkicau Bupati Cup ke-18 kembali di gelar, Event ini serangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Kota Negara ke-129, dipusatkan di lapangan Taman Pecangakan, Minggu (25/8/2024). Lomba tersebut dibuka langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba ditandai dengan pelepasan burung ke udara bersama Jajaran Forkopimda […]

expand_less