Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Kapolres Jembrana Ungkap 3 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
  • visibility 293
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K, M.Si. pimpin langsung press release pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur bertempat di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Jembrana di dampingi pula oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Ketut Arya Pinatih, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya serta Kanit IV Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu I.G.A. KD Semara Putra, S.H, M.H., Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak ini terungkap berdasarkan adanya Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/Polres Jembrana /Polda Bali tanggal 17 April 2024.

banner 336x280

“Adapun waktu dan tempat kejadian yaitu pada Hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Pondok Wisata Dewi yang beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana yang dilakukan oleh tersangka MZ alias Abang, di tanggal yang sama pula pada jam 23.30 Wita bertempat di Hotel Papua yang beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana,” jelasnya.

Kapolres Endang Tri juga ceritakan, terulang dilakukan pula oleh tersangka AN dan kejadian yang ke tiga pada Hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita bertempat di Hotel Papua beralamat di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana dengan tersangka FI.

“Dalam tindak pidana tersebut kita mengamankan sebanyak 3 tersangka yakni tersangka 1. MZ alias Abang, tersangka 2 AN alias Fahmi dan tersangka 3 FI alias Feri,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Jembrana tersebut mengatakan, untuk korban karena merupakan anak di bawah umur untuk namanya kita samarkan dan sebut aja dengan Bunga, umur 14 Tahun, Islam, Pendidikan SD, Suku Bali, alamat Kecamatan Melaya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru, 1 buah CD (celana dalam) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga,” katanya.

Kapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal pada hari Senin tanggal 15 April 2024 tersangka FI chat korban untuk diajak jalan-jalan dan sepakat menjemput korban di depan gang rumah korban sekira pukul 17.00 Wita, tersangka membujuk korban akan memberikan uang Rp.100.000,- dan tersangka MZ menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

“Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita atas permintaan korban tersangka MZ mengantar korban sampai di depan Kantor Desa Cupel dan meninggalkannya, setelah itu korban dijemput oleh tersangka AN dimana sebelumnya korban dan tersangka AN sudah janjian untuk bertemu, mengajak korban minum-minuman keras di pantai. Kemudian sekira pukul 23.30 Wita tersangka AN mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali,” paparnya.

Endang Tri menyampaikan, pada hari Selasa 16 April 2024 sekira pukul 02.00 wita tersangka AN mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan tersangka FI, dimana sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka AN untuk membantu mencari korban yang merupakan pacar dari tersangka FI.

“Selanjutnya tersangka FI memberikan korban pil warna putih ada tulisan Y, sekira pukul 06.00 wita korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat. Saat pada pukul 16.00 Wita tersangka FI mengajak anak korban ke Hotel Papua dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali,” terang Kapolres Jembrana.

Secara tegas Endang Tri menegaskan, ke 3 tersangka diamankan di rumah masing-masing, di gelandang ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita jerat dengan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016.

“Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” pungkasnya kepada para awak media. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Serahkan Santunan Warga Meninggal Kecelakaan Kerja

    Bupati Tamba Serahkan Santunan Warga Meninggal Kecelakaan Kerja

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Alm. I Wayan Sudarsa bertempat di Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Selasa (24/10). Diketahui Alm. I Wayan Sudarsa merupakan petani penyadap kelapa yang mengalami musibah saat memanjat pohon kelapa dan jatuh dari ketinggian 10 meter. Saat mendatangi rumah korban, […]

  • Bupati Tamba Apresiasi Pejuang di Jalan Sunyi Haji Raden Suharyo

    Bupati Tamba Apresiasi Pejuang di Jalan Sunyi Haji Raden Suharyo

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dan Rektor ITB Stikom Bali, Dr. Dadang Hermawan, menghadiri dan sekaligus menjadi pembicara dalam peluncuran buku “Haji Raden Suharyo, Pejuang di Jalan Sunyi.” Peluncuran dilaksanakan di Gedung Bersama Loloan Barat, Negara, Jembrana, Minggu (28/1/2024) malam. Hadir dalam acara tersebut keluarga Raden Suharyo, putranya yakni R. Azhari, Ketua […]

  • Polisi Menangkap Terduga Pelaku Begal di Pelabuhan Gilimanuk

    Polisi Menangkap Terduga Pelaku Begal di Pelabuhan Gilimanuk

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 447
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Polisi akhirnya menangkap Heri Kiswanto (34) di Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (14/3/2025). Heri merupakan terduga pelaku pembegalan yang beraksi di Kecamatan Melaya, Jembrana. Penangkapan Heri bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos 1 (pos pemeriksaan keluar Bali) sekitar pukul 04.10 wita. Saat itu, petugas mengamati seorang pemotor yang […]

  • Menjabat 3,5 Tahun I Nengah Tamba Pamit Purna Tugas

    Menjabat 3,5 Tahun I Nengah Tamba Pamit Purna Tugas

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 292
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba didampingi istri Ny. Candrawati Tamba menyampaikan salam perpisahan kepada para aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana. Mengingat, pada 19 Februari 2025, I Nengah Tamba sudah memasuki purna tugas dari jabatannya sebagai Bupati Jembrana selama 1 periode atau efektif selama 3 setengah tahun. Hal itu […]

  • Bupati Kembang Kick Off Liga Tarkam Piala Dandim Jembrana CUP Ke IV di Pengambengan Play Button

    Bupati Kembang Kick Off Liga Tarkam Piala Dandim Jembrana CUP Ke IV di Pengambengan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 3.193
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Ajang kompetisi Liga Tarkam (Antar Kampung) piala bergilir Dandim Cup Ke IV resmi digelar. Liga Tarkam ini merupakan rangkaian HUT TNI Ke 80, merupakan ajang silaturahmi antar kampung. Dan menyatunya rasa kebersamaan dan mempererat TNI bersama rakyat. Terutama kalangan anak muda, tak harus tawuran tapi jalin rasa kekeluargaan yang harmonis. Sebanyak 32 tim […]

  • Kembang Ipat Salurkan ribuan Bibit Kakao Super dan Pupuk Organik

    Kembang Ipat Salurkan ribuan Bibit Kakao Super dan Pupuk Organik

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 472
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kakao menjadi komoditas unggulan di Kabupaten Jembrana yang mendapat perhatian khusus dari Pemkab Jembrana mulai dari hulu sampai hilir sehingga kakao Jembrana mampu merambah pangsa pasar dunia Internasional. Melalui kerjasama dengan berbagai pihak, Pemkab Jembrana terus mendorong mewujudkan kebun-kebun kakao yang bersertifikasi yang mampu menghasilkan produk kakao fermentasi dengan kualitas “Organik Aromatik Spesifik”. […]

expand_less