Dua Pelaku Pengedar Ribuan Pil Koplo Berhasil di Ciduk Polres Jembrana
- account_circle Jokowae
- calendar_month Senin, 26 Feb 2024
- visibility 127
- comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Team Opsnal Reskrim Gilimanuk dilaporkan menerima informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan dugaan penjualan pil berwarna putih bertuliskan atau berlogo huruf “Y” atau pil koplo oleh dua tersangka M (18) tahun dan J (24) tahun. Aksinya menjual di area tempat wisata Gilimanuk. Hal ini digelar di Aula Polres Jembrana, Senin (26/02).

AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menjelaskan saat jumpa pers, tim ini segera memulai penyelidikan untuk memastikan situasi. Berkat upaya keras tim, tersangka M berhasil ditangkap di Area Wisata Water Bee, Lingkungan Jineng Agung Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Dengan barang bukti berupa 1.018 butir pil berwarna putih bertuliskan atau berlogo huruf “Y” yang dikemas dalam 1 (satu) toples plastik warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor warna warna merah hitam dengan dan 1 (satu) buah telpon genggam warna hitam merk berhasil disita,” ungkapnya.
Endang Tri Purwanto katakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka telah menjual pil dalam jumlah besar kepada orang-orang yang dikenal, dengan harga yang berbeda.
“Tersangka MSM mengemas pil tersebut dalam klip plastik bening yang dijual dengan harga Rp 30.000,- per klip berisi 10 butir, Rp 300.000,- per klip berisi 100 butir, dan Rp 1.400.000,- per kaleng yang berisi kurang lebih 1000 (seribu) butir pil. Pelaku melakukan aksi kriminal ini di area wisata dengan alasan kebutuhan ekonomi,” katanya.
Kapolres juga menyampaikan, jajaran Polres melakukan pengembangan informasi dari tersangka MSM, aparat kepolisian menangkap tersangka lainnya bernama J (24) tahun, Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
“Dimana tersangka dilaporkan telah menjual 149 butir pil yang dikemas dalam 2 klip plastik bening dan ditemukan di rumahnya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Atas semua tindakan yang dilakukannya, kedua tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian pada tanggal 24 Februari 2024,” papar Kapolres.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. menegaskan kedua pelaku di jerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). ™
- Penulis: Jokowae
Comment