Cakupan Jaminan Kesehatan Capai 98,68%, Jembrana Sabet Penghargaan UHC 2026
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar

suarajembrana.com – Pengakuan nasional kembali diraih Pemerintah Kabupaten Jembrana atas komitmennya dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui layanan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kabupaten Jembrana meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) atas pencapaian cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98,68 % atau 326,504 jiwa dari total penduduk sebanyak 330,873 jiwa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh warga Jembrana telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan pemerintah.
Penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 diterima langsung oleh Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1) lalu.
Wabup Ipat menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras dan gotong royong semua pihak dalam memperluas akses layanan kesehatan serta memastikan seluruh lapisan masyarakat tercover secara menyeluruh.
“Ditengah keterbatasan anggaran, Pemkab Jembrana mampu memberikan bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar warga atas kesehatan,” ungkapnya.
Penghargaan UHC tidak hanya sekadar simbol, tetapi menjadi indikator kuat bahwa pelayanan kesehatan di Jembrana semakin inklusif dan merata.
“Ke depan, Pemkab berupaya terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk memperkuat fasilitas kesehatan, meningkatkan kwalitas SDM khususnya tenaga medis hingga memperbaiki sistem administrasi kepesertaan,” ungkapnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.
“Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN.
“Tidak boleh ada pemerintah daerah yang jumlah peserta JKN-nya justru menurun. Selain perluasan cakupan, pemerintah daerah juga harus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan,” pungkasnya. ™
- Penulis: Ed27

Comment