Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Pemerintah » Bupati Jembrana Tolak Joged Bumbung Erotis Yang Menyimpang Dari Pakem

Bupati Jembrana Tolak Joged Bumbung Erotis Yang Menyimpang Dari Pakem

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
  • visibility 496
  • comment 0 komentar

Jembrana suarajembrana.com – Tari Joged Bumbung dalam pementasannya oleh beberapa pihak telah terjadi penyimpangan dari pakem dan tata pementasan Tari Joged Bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi dan pornoaksi, baik dalam pertunjukan langsung maupun media sosial.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, Tari Joged Bumbung harus dihormati, dilindungi, dan dilestarikan apalagi sejak Tahun 2015 telah diakui sebagai warisan budaya dunia tak benda oleh UNESCO sebagai tari pergaulan untuk hiburan masyarakat Bali.

banner 336x280

Bupati Tamba meminta seluruh masyarakat Jembrana dan pihak-pihak terkait agar mendukung dan turut serta berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan pakem dan tata cara pementasan Tari Joged Bumbung.

Hal itu, ditegaskannya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani, Kamis (23/11) di Rumah Jabatan Bupati Jembrana.

Bupati Tamba melihat pertunjukan Joged Bumbung yang berbau erotis kerap muncul di berbagai platform media sosial yang sangat mudah untuk ditonton oleh anak-anak. Hal itu tentunya berpotensi untuk dilihat dan ditiru oleh anak-anak.

“Hari ini banyak sekali kita lihat di YouTube atau media sosial pertunjukan Joged Bumbung yang diluar pakem yang ada. Saya tidak suka hal tersebut sehingga saya mengeluarkan Surat Edaran ini,” ucapnya.

Dalam surat edarannya, pihaknya menegaskan kepada Instansi Pemerintahan, Lembaga, Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Budayawan, dan Seniman terkait di Kabupaten Jembrana untuk melaksanakan pembinaan secara intensif dan berkelanjutan terhadap sekaa/sanggar/kelompok seni Tari Joged Bumbung sesuai dengan pakem beserta etika pementasannya secara langsung dan/atau media online.

Bahkan, dirinya akan melibatkan PolPraDes (Polisi Pamong Praja Desa), Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pementasan Tari Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem bahkan terkesan erotis.

“Di desa kita memiliki PolPraDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan kita tugaskan untuk mengawal ini. Apabila ditemukan hal itu, kita akan minta PolPraDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk berkoordinasi meminta pertanggung jawaban penyelenggara dan hiburannya akan kita bubarkan,” tegasnya.

Menurut Bupati Tamba, kegiatan Yadnya yang diiringi oleh pementasan Tari Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem selain mendapat sanksi Sekala berupa pembubaran juga mendapat sanksi secara Niskala.

“Masyarakat sekarang harus sadar, Pementasan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem ada sanksinya, yaitu sanksi sekala dan sanksi Niskala. Sanksi Niskala saya rasa seluruh kegiatan upacara yang merupakan Manusa dan Dewa Yadnya apabila diiringi dengan hiburan yang seperti ini, Yadnya nya kemungkinan tidak lulus bahkan kembali leteh,” ujarnya.

Bupati yang pernah menduduki ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali (2014-2019) juga meminta para Youtuber dan/atau pegiat media sosial agar tidak memfasilitasi dan/atau menyebarkan content/penampilan Tari Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, pada platform Youtube dan media sosial lainnya.

Bupati Tamba mengaku akan mendukung pelestarian Tari Joged Bumbung klasik dengan memberikan apresiasi serta melibatkan para seniman Joged Bumbung dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Yayasan Jogeg Bumbung ini agar terus eksis kami akan memberikan apresiasi, sama seperti Jegog dan Makepung. Kalau ada event-event dinas kita akan tampilkan Joged Bumbung dengan apresiasi yang nilainya nanti akan kita tentukan sebagai jasa pementasan ,” tandasnya.

Sementara itu ketua Yayasan Joged Bumbung Klasik Jembrana, I Gede Andaya Sukalana sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Jembrana. Hal tersebut, menurutnya dapat melindungi Joged Bumbung Jembrana berkembang sesuai dengan pakem yang telah ada. Dengan jumlah 32 sekaa Se-Jembrana , Ia siap mensosialisasikan penerapan SE tersebut.

“Saya sangat mendukung dan itulah yang saya harapkan, karena banyak diluaran sana joged yang jaruh (erotis), dikonotasikan Jembrana juga seperti itu karena di Jembrana sedang booming Joged Bumbungnya. Mereka beranggapan itu adalah Joged Bumbung Jembrana, padahal itu salah besar,” ucapnya.

Andaya Sukalana mengatakan munculnya Joged Bumbung yang berbau porno di daerah lain karena belum adanya perhatian pemerintah. Namun di Jembrana, dirinya bersyukur pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian Joged Bumbung Klasik.

“Bukannya saya menjelekkan teman yang lain, pada dasarnya semua bagus cuma oknum-oknum yang seperti itu. Mungkin perhatian belum sampai kesana, astungkara Jembrana betul-betul diperhatikan oleh bapak Bupati. Saya sangat berterima kasih kepada Bupati atas himbauan-himbauan seperti surat edaran tadi,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik adanya pementasan Joged Bumbung yang tidak sesuai dengan pakemnya. Dijelaskannya Joged Bumbung itu dipentaskan oleh oknum-oknum penari yang tidak tergabung dalam suatu wadah yayasan kesenian khusus Joged Bumbung.

Dirinya menegaskan di Yayasan Jogeg Bumbung Klasik Jembrana hal-hal seperti tidak akan terjadi, karena pihaknya memiliki aturan yang ketat terkait dengan pakem pementasan Tari Joged Bumbung.

“Di lokalan di rumah ada, kalau di kami hal itu tidak bisa. Saya paling tidak sebelum pentas akan saya jajaki joged itu, karena kapasitas saya sebagai ketua yayasan dan mereka itu ada di crew kami. Dan kami punya aturan tidak boleh mementaskan joged yang porno, akan kami berikan sanksi, apabila sampai dua kali tercatat, tidak akan kami berikan pentas,” tandasnya. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • D’Ghost Band Lantunkan Cinta Terlarang Terlanjur Jatuh Dalam Pelukan Play Button

    D’Ghost Band Lantunkan Cinta Terlarang Terlanjur Jatuh Dalam Pelukan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.764
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – D’Ghost Band lahir karena tertarik ingin menjajal aliran musik baru dari awalnya sebagai solois, kini tergabung di organisasi band. Band ini didirikan 14 februari 2025. Single kedua menceritakan tentang kisah sepasang kekasih yang menjalin hubungan terlarang. Sepasang kekasih yang sama sama mendapatkan kenyamanan dari orang lain dan memilih tinggal dalam hubungan tersebut bahkan […]

  • Kantor Pos Mendoyo Terbakar Diduga Berasal Sisa Api Pembakaran Sampah

    Kantor Pos Mendoyo Terbakar Diduga Berasal Sisa Api Pembakaran Sampah

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 427
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kebakaran melanda bangunan permanen Kantor Pos dan Giro Unit Mendoyo, di Lingkungan Bilukpoh Kangin, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Api diduga berasal dari sisa pembakaran sampah di belakang gedung. Kapolsek Mendoyo Kompol I Wayan Sartika mengatakan, salah satu pegawai kantor pos awalnya melihat kepulan asap dari bagian […]

  • Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha

    Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.612
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Gedung Kesenian Bung Karno pada Kamis 16/10/2025, dan dihadiri oleh Perbekel, Lurah, dan Polprades Jembrana. Dalam sambutannya Bupati Kembang menjelaskan bahwa pihaknya […]

  • Eksekutif-Legislatif Sahkan Empat Perda, APBD Jembrana 2026 Senilai Rp.1,05 Triliun Lebih

    Eksekutif-Legislatif Sahkan Empat Perda, APBD Jembrana 2026 Senilai Rp.1,05 Triliun Lebih

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.016
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Eksekutif dan legislatif Pemerintah Kabupaten Jembrana sepakat mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna IV di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (27/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri Bupati Jembrana dalam hal ini diwakili Wabup I […]

  • Pemerintah Gerak Cepat, Bupati Kembang Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Alam di Jembrana

    Pemerintah Gerak Cepat, Bupati Kembang Tinjau Lokasi Terdampak Bencana Alam di Jembrana

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 485
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengecek langsung beberapa titik terdampak bencana di wilayah Jembrana pada Minggu (1/6). Hujan deras pada hari sebelumnya mengakibatkan beberapa wilayah terendam banjir, serta senderan jebol. Bahkan jembatan penghubung Banjar Yehbuah menuju Pangkung Kwa dan Banjar Tembles putus karena tingginya volume air. Kembang saat meninjau didampingi Kepala Dinas […]

  • Ludes Terbakar Rumah Milik Warga Saat Halal Bihalal

    Ludes Terbakar Rumah Milik Warga Saat Halal Bihalal

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Jembrana – Tempat emperan dapur dan rumah warga Banjar Tengah, Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, terbakar, pada hari Minggu (14/04/2024). Kebakaran tersebut terjadi saat korban atau pemilik rumah sedang pergi atau halal bihalal ke rumah saudaranya. Diduga, peristiwa kebakaran ini karena api tungku yang lupa dipadamkan kemudian ditinggal begitu saja oleh pemilik rumah. […]

expand_less