Polres Jembrana Ungkap 7 Perkara Narkotika, 8 Tersangka Diamankan dengan Sabu 111,25 Gram
- account_circle Ed27
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar

Jembrana – Polres Jembrana mengungkap tujuh perkara tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 119,02 gram bruto atau 111,25 gram netto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora di Auditorium Pemkab Jembrana, Sabtu (19/9/2026).
Dari delapan tersangka yang diamankan, sebanyak tujuh orang merupakan laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dalam rangkaian pengungkapan tujuh perkara narkotika.
Ia juga mengungkapkan, salah satu kasus melibatkan seorang sopir pengangkut ikan hias berinisial FAP yang diduga menjadi kurir narkotika dengan jalur distribusi lintas Jawa-Bali.
“Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 111,25 gram. Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Bahkan ada seorang sopir pengangkut ikan hias berinisial FAP yang menjadi kurir narkoba lintas jalur Jawa-Bali,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, para tersangka diproses sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan. Mereka dijerat Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, ketentuan pidana yang diterapkan mengatur ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tersangka dalam perkara ini tercatat belum pernah dihukum,” jelasnya.
AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jembrana. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Jangan mencoba, jangan menyimpan, jangan membawa, dan jangan mengedarkan narkoba. Mari kita lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. ™
- Penulis: Ed27

Saat ini belum ada komentar