Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polres Jembrana Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Polres Jembrana Ungkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • visibility 881
  • comment 0 komentar

suarajembrana.com – Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan oleh seorang pria muda berinisial IKD EJA (23), warga lokal Jembrana. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Wantilan Asrama PJD ( Puri Jayendra Danesvara ) Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya dan Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya, Kapolres Jembrana membeberkan modus dan kronologis penangkapan pelaku yang telah beroperasi selama dua bulan terakhir.

banner 336x280

Pelaku ditangkap pada Jumat malam (25/7) sekitar pukul 20.40 Wita di wilayah Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, setelah sebelumnya tim opsnal mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk.

“Pelaku menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter. Setiap hari, pelaku membeli Pertalite hingga 240 liter untuk dijual kembali ke kios-kios eceran,” ujar Kapolres Jembrana.

Saat diperiksa, polisi menemukan bukti kuat berupa mobil tangki modifikasi, Pertalite sebanyak 120 liter, satu unit handphone OPPO berisi lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi, dan lima lembar barcode tercetak.

Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi. Dengan menjual kembali Pertalite ke kios-kios, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.1.000 per liter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.60 miliar.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak.

“Kami minta masyarakat tidak menyalahgunakan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal. Jika menemukan indikasi penyimpangan, laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas pelapor kami jamin,” tegas Kapolres.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Jembrana dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah kerugian negara. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

    Insentif Juru Arah, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, dan P3N Tahap II Dicairkan

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 738
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemberian insentif bagi Juru Arah Dinas/RT, LPM, Majelis Takmir, Guru Ngaji, Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) dan Petugas Kebersihan Rumah Keagamaan tahap II Tahun 2023 akhirnya dicairkan. Pencairan insentif tahap II ini dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada perwakilan penerima, Sabtu (25/11) di GOR Kresna Jvara. Kepala Dinas […]

  • Kelurahan Gilimanuk Masuk Kategori Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali

    Kelurahan Gilimanuk Masuk Kategori Tiga Besar Lomba Kelurahan Provinsi Bali

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 713
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menerima kedatangan Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2024, di Aula Kelurahan Gilimanuk, Kamis (16/5/2024). Kelurahan Gilimanuk, menjadi satu-satunya kelurahan di Kabupaten Jembrana yang mengikuti Klarifikasi Lapangan Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi. Kelurahan ujung barat pulau Bali ini akan bersaing dengan Kelurahan […]

  • Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

    Sekda Budiasa Ingatkan Pentingnya Pendidikan Kepramukaan pada Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 570
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Jembrana menggelar apel besar Peringatan Hari Pramuka Ke-63 yang diikuti Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak se-Kabupaten Jembrana di Lapangan Kecamatan Melaya, Rabu (14/8). Pembina Upacara yang juga, Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa mengingatkan pentingnya pendidikan Kepramukaan di tengah era globalisasi dimana dengan mudahnya berbagai pengaruh […]

  • Kapolres Jembrana Berikan Pesan Jembrana Tetap Kondusif

    Kapolres Jembrana Berikan Pesan Jembrana Tetap Kondusif

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 765
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Polres Jembrana yang dipimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. melaksanakan Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Polres Jembrana, Senin (11/12). Dengan harapan memupuk semangat kerja serta kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jembrana. Yang telah bertugas sudah 2 tahun 1 bulan 10 hari di […]

  • Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

    Bupati Jembrana Batasi Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Berlaku Efektif 10 Pebruari 2025

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 590
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan Surat Edaran Nomor:100.3.4/ 274/DLH/2025 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi timbulan sampah plastik dilingkungan kantor pemerintahan. Bupati Tamba mengatakan Pemkab Jembrana terus berupaya dalam mengurangi timbulan sampah plastik kemasan sekali pakai dan ASN harus menjadi pelopor ditengah-tengah masyarakat. “Dengan […]

  • Rakor Dengan KPK, Bupati Kembang Minta Jajaran Pemkab Jembrana Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi

    Rakor Dengan KPK, Bupati Kembang Minta Jajaran Pemkab Jembrana Berkomitmen Cegah Tindak Korupsi

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 492
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring melalui zoom meeting, Senin (21/4). Dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 diikuti oleh Sekda I Made Budiasa bersama sejumlah OPD diantara Inspektorat, […]

expand_less