Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 395
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umat Kristiani Jembrana Gelar Perayaan Natal Bersama

    Umat Kristiani Jembrana Gelar Perayaan Natal Bersama

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 454
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Umat Kristiani Kabupaten Jembrana rayakan Natal Tahun 2023 bersama yang dipusatkan di Gedung Kesenian DR. IR. Soekarno, Jumat (5/1). Perayaan natal tahun ini terasa istimewa karena kali pertama digelar secara bersama serta dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna bersama jajaran Forkopimda, dan FKUB […]

  • Bupati Kembang Tekankan Pentingnya Empati Ditengah Situasi Sulit

    Bupati Kembang Tekankan Pentingnya Empati Ditengah Situasi Sulit

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.550
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, memimpin apel rutin bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana yang digelar di halaman Kantor Bupati Jembrana, Senin (1/9). Apel ini menjadi momen penting bagi Bupati Kembang untuk menyampaikan arahan strategis kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara. Bupati Kembang menekankan pentingnya menjaga sikap ,mengutamakan […]

  • TMMD Ke-127 Rampung, Kolaborasi TNI dan Pemkab Jembrana Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

    TMMD Ke-127 Rampung, Kolaborasi TNI dan Pemkab Jembrana Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 138
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun 2026 di wilayah Kodim 1617/Jembrana resmi ditutup dengan capaian gemilang. Upacara penutupan yang mengusung tema “Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa” dipimpin langsung oleh Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H., bertempat di Lapangan Umum Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Rabu (11/3). […]

  • Operasi Antik Agung 2025, Polres Jembrana Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    Operasi Antik Agung 2025, Polres Jembrana Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 344
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Operasi Antik Agung 2025 yang digelar Polres Jembrana selama 16 hari, dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari 2025 berhasil mengungkap lima (5) kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Dari hasil tersebut, Satuan Res Narkoba Polres Jembrana mengamankan enam (6) tersangka laki–laki dengan total barang bukti sabu–sabu seberat 64,98 gram bruto, 58,61 gram netto. […]

  • Bupati Serap Usulan dan Harapan Masyarakat Melalui Forum Musrenbang

    Bupati Serap Usulan dan Harapan Masyarakat Melalui Forum Musrenbang

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 425
    • 0Komentar

    Jembrana – Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kabupaten Jembrana digelar mulai dari Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Mendoyo. Musrenbang dilaksanakan untuk menampung usulan-usulan yang ada di desa, yang selanjutnya diajukan ke Kabupaten untuk dimasukan dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025. Dengan mengusung tema “Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Pembangunan Infrastruktur […]

  • Bupati Kembang Dukung Ajang akbar Honda Classic Paradise 2025 Dari Penjuru Nusantara

    Bupati Kembang Dukung Ajang akbar Honda Classic Paradise 2025 Dari Penjuru Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.176
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Areal Gelanggang Olahraga (GOR) Kresna Jvara di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, dipenuhi ribuan pecinta motor Honda klasik dari berbagai penjuru Nusantara. Mereka hadir dalam ajang akbar Honda Classic Paradise 2025, yang digelar selama dua hari, Sabtu hingga minggu (8- 9/11). Acara perdana yang digagas oleh komunitas Honda klasik dan didukung penuh oleh Pemerintah […]

expand_less