Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 524
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tamba Buka Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori

    Bupati Tamba Buka Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 676
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Loka Sabha IV Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori (PANDBTK) Tahun 2024 dibuka secara langsung oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bertempat di Aula Museum PNI Jembrana, desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Minggu (18/8). Loka Sabha diikuti oleh perwakilan semeton Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori Se-kabupaten Jembrana, yang juga dihadiri  Sekretaris […]

  • Pelajari Retribusi Pelabuhan, Bupati Lombok Barat Silaturahmi Ke Jembrana

    Pelajari Retribusi Pelabuhan, Bupati Lombok Barat Silaturahmi Ke Jembrana

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Pelajari Retribusi Pelabuhan, Bupati Lombok Barat Silaturahmi Ke Jembrana Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini melakukan kunjungan kerja (kunja) ke Jembrana, Kamis (7/8). Kunjungan itu sekaligus mempelajari tata cara pungutan retribusi di wilayah pelabuhan penyeberangan sebagai optimalisasi pendapatan daerah . Rombongan disambut langsung Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) bersama Sekda […]

  • Sukses JSDDD, Bupati Tamba Didapuk Menteri Desa menjadi Pembicara Tingkat Nasional

    Sukses JSDDD, Bupati Tamba Didapuk Menteri Desa menjadi Pembicara Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 573
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dipercaya oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI menjadi pembicara pada Seminar Nasional Inovasi dan Teknologi untuk Pembangunan Desa Berkelanjutan yang digelar di Ballroom Bank NTB Syariah, Lombok, NTB, Selasa (16/7/2024). Kepercayaan itu atas sukses Program Jembrana Satu Data Dari Desa (JSDDD) Jembrana, dan telah mendapat […]

  • Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Waka Polres Jembrana Bagikan Bendera Merah Putih Bersama PPDI

    Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Waka Polres Jembrana Bagikan Bendera Merah Putih Bersama PPDI

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.005
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Waka Polres Jembrana Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., bersama jajaran turut berpartisipasi dalam kegiatan pembagian Bendera Merah Putih di Perempatan Jalan Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Sabtu (9/8). Kegiatan ini digagas oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Jembrana, dan diikuti oleh […]

  • Danrem 163/Wira Satya Pimpin Langsung Karya Bakti di Pura Penataran Agung Besakih

    Danrem 163/Wira Satya Pimpin Langsung Karya Bakti di Pura Penataran Agung Besakih

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 580
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Karangasem, Bertempat di Pura Penataran Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Danrem 163/Wira Satya (Brigjen TNI Ida Idewa Agung Hadisaputra, S.H.) di dampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 163 PD IX/Udayana Ny. Ayu Agung Hadisaputra, memimpin langsung kegiatan Karya Bakti (Ngayah) Korem 163/Wira Satya masang Busana lan mareresik (Bersih-bersih) dalam rangka […]

  • Bupati Kembang: Pemkab Jembrana Terapkan Kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas

    Bupati Kembang: Pemkab Jembrana Terapkan Kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 428
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Menghadapi tantangan keterbatasan fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana mengambil langkah berani dengan menerapkan kebijakan Sentralisasi Kendaraan Dinas. Strategi ini dirancang untuk memangkas belanja operasional yang tidak mendesak dan memastikan setiap aset daerah bekerja secara maksimal untuk pelayanan masyarakat. Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dihubungi Senin (12/1) mengatakan kebijakan sentralisasi atau sistem […]

expand_less