Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 167
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

banner 336x280

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab dan DPRD Jembrana Sepakati Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

    Pemkab dan DPRD Jembrana Sepakati Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (7/8). Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Fokus utama rapat adalah pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap keputusan pengesahan dua Ranperda. […]

  • Mulai Beroperasi Mesin Pengolahan Sampah Menjadi RDF di TPA Peh

    Mulai Beroperasi Mesin Pengolahan Sampah Menjadi RDF di TPA Peh

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Mesin pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel) di TPA Peh, desa Kaliakah sudah mulai beroperasi dan bisa mengolah sampah eksisting menjadi RDF. Kendati demikian, hasil produksi RDF masih belum bisa mencapai jumlah yang diharapkan. Oleh karena itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama sejumlah tim yang berkaitan dengan pengolahan sampah menjadi […]

  • Tersangka Penadah Motor Curian, Mendapatkan SKP2 Restorative Justice di Kejari Jembrana

    Tersangka Penadah Motor Curian, Mendapatkan SKP2 Restorative Justice di Kejari Jembrana

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 274
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Kejaksaan Negeri Jembrana menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berbasis keadilan restoratif terhadap tersangka kasus penadahan atas nama tersangka Rozikin. Penyerahan berlangsung pada Senin, (26/052025) di kantor Kejari Jembrana. Tersangka Rozikin dijerat Pasal 480 ke-2 KUHP setelah menjual satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3430 ZT melalui akun Facebook miliknya. […]

  • Bupati Kembang Minta PDAM Tirta Amertha Jati Gali Potensi dan Tangkap Peluang Pendapatan

    Bupati Kembang Minta PDAM Tirta Amertha Jati Gali Potensi dan Tangkap Peluang Pendapatan

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 274
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amertha Jati, Kamis (17/4) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat terus meningkat. Dalam kunjungan tersebut, Bupati Kembang meninjau sejumlah fasilitas kantor dan alur pelayanan serta berdialog dengan jajaran manajemen dan […]

  • Lomba Posyandu, Tingkatkan dan Dekatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat

    Lomba Posyandu, Tingkatkan dan Dekatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 344
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang berperan penting dalam pelayanan dasar, memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan di masyarakat secara terjangkau dan mudah diakses. Untuk memotivasi kader Posyandu lebih meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan lomba Posyandu dan kader Posyandu yang diikuti perwakilan dari […]

  • Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Patroli Gabungan Jelang Pemilu Tahun 2024

    Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Patroli Gabungan Jelang Pemilu Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Pesta Demokrasi Pemilu Tahun 2024, Kodim 1617/Jembrana mengikuti Patroli Gabungan Sinergitas TNI, Polri dan Satpol PP di Wilayah Kabupaten Jembrana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk (Iptu I Gusti Ngurah Dwiarta Kumara) selaku Kasub Satgas Obyek Kegiatan Perkantoran. Sabtu malam minggu (25/11/2023). […]

expand_less