Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 235
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

banner 336x280

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Comment

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesan Bupati Kembang Hartawan Kepada Pegawai : Jadilah Pelayan Rakyat

    Pesan Bupati Kembang Hartawan Kepada Pegawai : Jadilah Pelayan Rakyat

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 336
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sejumlah arahan penting disampaikan Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada apel rutin Pemkab Jembrana di Taman Pecangakan depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (3/3). Salah satunya meminta pegawai memaksimalkan pelayanan. Pihaknya ingin pelayanan kepada masyarakat lebih dioptimalkan lagi dengan paradigma rakyat selaku atasan sehingga sudah seyogyanya dilayani. “Kita harus memiliki semangat dan mampu […]

  • Makepung Lampit, Ajang Menjaga Kelestarian Warisan Budaya

    Makepung Lampit, Ajang Menjaga Kelestarian Warisan Budaya

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Lomba Makepung Lampit sebagai salah satu warisan budaya di Kabupaten Jembrana kini kembali digelar, Minggu (26/11) di Sirkuit Makepung Lampit Subak Tegalwani Pangkung Jajung Cibunguran, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Ajang makepung diatas lumpur ini sukses menyedot ribuan penonton yang hadir. Berbeda dengan makepung yang telah dikenal sebelumnya dengan sirkuit di […]

  • Kedai Tempresso Negara Kota Kecil Yang Tampilkan Haus Musik Hiburan

    Kedai Tempresso Negara Kota Kecil Yang Tampilkan Haus Musik Hiburan

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 339
    • 0Komentar

    Jembrana (suarajembrana.com) – Kota kecil Negara di Kabupaten Jembrana merupakan Bali Barat yang orisinil dengan nuansa alam dan pusat hilir mudik dari Bali ke Pulau Jawa begitu sebaliknya. Nuansa romantis perjalanan tentu tak lepas dari iringan musik baik itu melankolis mau pun tembang kisah kehidupan. Satu Kedai Tempresso yang selalu dilintasi yang sering menampilkan musisi […]

  • Pangdam IX/Udayana Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jembrana

    Pangdam IX/Udayana Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jembrana

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 222
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.IP., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jembrana guna meninjau pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Sehat dan pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 2 Negara, Selasa (14/1). Tiba di Lokasi Yayasan BBG (Boga Bahagia Jembrana) Pangdam yang didampingi pejabat Kodam IX/Udayana disambut Bupati […]

  • Bupati Tamba Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

    Bupati Tamba Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana di Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/4). NPHD ini merupakan kesepakatan antara Kepala Daerah untuk pengamanan Pilkada. Anggaran operasional pengamanan Pilkada sebesar Rp.5.620.873.200 […]

  • Sukra Negara Lantik Ketua Baznas Jembrana Periode Tahun 2024-2029

    Sukra Negara Lantik Ketua Baznas Jembrana Periode Tahun 2024-2029

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Pjs Bupati Jembrana I Ketut Sukra Negara melantik lima (5) pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jembrana periode 2024 – 2029 bertempat di Gedung FKUB Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jembrana, Rabu (30/10). Berdasarkan lampiran keputusan Bupati Jembrana Nomor : 414/KESRA/2024 Tanggal 20 September 2024 Susunan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten […]

expand_less