Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

  • account_circle Ed27
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
  • visibility 486
  • comment 0 komentar

Denpasar suarajembrana.com – Proses hukum kasus Landak Jawa, Polda Bali tidak melakukan penahanan. Kabid Humas Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menerangkan, selama proses penyidikan kasus landak jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka an.INS, jumat, 13/9/2024.

“Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, pada Hari Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan disebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi,” ungkapnya.

banner 336x280

Jansen Avitus Panjaitan juga menjelaskan, pemilik inisial INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi Abiansemal Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.

“Pada hari selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024;

“Pada hari Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor,” katanya.

Jansen menjabarkan pula, pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S 4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan pelapor dan Tersangka.

Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024,

“Hingga pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Ia juga memaparkan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.

Pasal yang disangkakan : Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.

“Terkait kasus ini Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin,” jelasnya.

Jansen juga mengingatkan kepada masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA. ™

  • Penulis: Ed27

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kembang Serahkan Sapi Kurban dari Presiden RI untuk Warga Jembrana

    Bupati Kembang Serahkan Sapi Kurban dari Presiden RI untuk Warga Jembrana

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 626
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan didampingi Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan sapi Kurban Idul Adha 1446 H dari Presiden Prabowo Subianto untuk warga Jembrana. Sapi kurban jenis sapi lokal Bali tersebut memiliki berat kurang lebih 500 Kg diserahkan kepada pengurus Masjid Nurul Islam Banjar Pangkung Tanah, Desa Melaya, Kecamatan Melaya […]

  • Kapolres Jembrana Bersama Warga Saksikan Moment Detik-Detik Pergantian Tahun Baru

    Kapolres Jembrana Bersama Warga Saksikan Moment Detik-Detik Pergantian Tahun Baru

    • calendar_month Senin, 1 Jan 2024
    • account_circle Ed27
    • visibility 498
    • 0Komentar

    Jembrana suarajembrana.com – Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. turut hadir dalam kegiatan Event Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh Pemkab Jembrana di Gedung Kesenian Ir. Soekarno. Acara tersebut bertema “Bahagia Akhir Tahun” dan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna. Rangkaian kegiatan […]

  • Gurihnya Pisang Goreng Keju Ala Dapur Kecil

    Gurihnya Pisang Goreng Keju Ala Dapur Kecil

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Ed27
    • visibility 693
    • 0Komentar

    Jembrana – Pisang keju adalah salah satu camilan yang selalu membuat kita tergoda dengan rasa manis, lezat, dan menggigit. Kombinasi antara pisang yang lembut dan manis, serta keju yang gurih dan melumer di mulut, menjadikan camilan ini sebagai pilihan sempurna untuk menghangatkan suasana. Untuk membuat pisang keju, kamu membutuhkan 1 sisir pisang gepok yang diiris […]

  • Realisasikan Komitmen, Kembang-Ipat Teken dan Serahkan Hibah Aset Tanah Perkuat Layanan Masyarakat

    Realisasikan Komitmen, Kembang-Ipat Teken dan Serahkan Hibah Aset Tanah Perkuat Layanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 1.820
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Sesuai komitmennya, Pemkab Jembrana dibawah kepemimpinan Bupati I Made Kembang Hartawan dan Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna akan menyerahkan aset yang yang terlanjut digunakan oleh masyarakat baik untuk kantor desa, sekolah, tempat ibadah dan lain-lain. Hari ini, Jumat (24/10), bertempat di Wantilan Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Bupati Kembang dan Wabup Patriana Krisna […]

  • Bupati Kembang Tinjau Pembangunan Wantilan dan Jaringan Air Bersih di Desa Tukadaya

    Bupati Kembang Tinjau Pembangunan Wantilan dan Jaringan Air Bersih di Desa Tukadaya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Ed27
    • visibility 556
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Bupati Jembrana, I Kembang Hartawan, melakukan kunjungan kerja ke Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Selasa (6/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau langsung progres pembangunan fasilitas umum serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar terealisasi dan tepat sasaran. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Banjar Kembang Sari. Di tempat tersebut, Bupati Kembang meninjau pembangunan Wantilan Banjar Kembang Sari […]

  • Wabup Ipat Serahkan Hadiah Lomba PBB Bupati Cup I

    Wabup Ipat Serahkan Hadiah Lomba PBB Bupati Cup I

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Ed27
    • visibility 2.344
    • 0Komentar

    suarajembrana.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyerahkan hadiah Lomba Peraturan Baris Berbaris (PBB) Bupati CUP I tingkat SLTP dan SLTA se Kabupaten Jembrana, dalam rangka memperingati HUT ke 80 TNI tahun 2025, yang berlokasi di Lapangan Makodim 1617/ Jembrana, Senin (6/10) Sebelumnya, lomba tersebut dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal […]

expand_less